AMBON, cahaya-nusantara.com 

Pejabat (PJ) Walikota Ambon Dominggus Nikodemus Kaya,S.Sod.,M.Si memastikan bahwa Mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 3 tentang Penjabat Sekretaris Daerah, proses pengusulan pejabat sementara (Plh) Sekretaris Kota Ambon memasuki tahap penting. Menurut aturan yang berlaku, Plh Sekot hanya dapat menjabat maksimal 15 hari. Dengan berakhirnya masa jabatan Pak Agus pada 22 September, saat ini tersisa dua hari untuk mengajukan nama pengganti kepada Gubernur.

Pernyataan ini di sampaikan oleh Dominggus usai menghadiri perayaan maulid Nabi Muhammad SAW yang di gelar Majelis Taklim Al-Madinah Pemkot Ambon, di gedung Ashari Alfatah Waihaong Ambon, Rabu (25/9/2024).

Dominggus menjelaskan bahwa Berdasarkan ketentuan, dalam hal berhalangan tetap pejabat definitif, langkah selanjutnya adalah mengusulkan satu nama kepada Gubernur. Proses ini harus dilakukan dalam waktu lima hari setelah kekosongan.

“Saat ini, kami tengah mempersiapkan usulan nama yang akan diajukan ke Gubernur. Dalam waktu dekat, kami akan segera mengajukan,” jelas Dominggus.

Setelah nama di usulkan ke gubernur,langkah selanjutnya adalah mendapatkan persetujuan dari pemerintah pusat .seraya menambahkan bahwa setelah persetujuan diperoleh dari kementrian dalam negeri proses pelantikan bisa dilaksanakan.

“Pepres mengatur bahwa hanya satu nama yang di usulkan untuk jabatan PJ Sekot ,jadi kita akan segera mengetahui siapa yang terpilih dalam satu atau dua hari ke depan,” tambahnya

Dengan batas waktu yang semakin mendekat, proses ini diharapkan berjalan lancar agar pelantikan pejabat definitif bisa segera dilakukan. Penunjukan pejabat baru diharapkan dapat membawa perubahan positif dan memajukan Kota Ambon.(CN02)

By Editor

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *