AMBON, cahaya-nusantara.com

Polemik soal status tanah warisan milik keluarga besar Israel Muryani di kawasan perbatasan Negeri Hative Kecil dan Negeri Halong kembali memanas. Lantaran tidak kunjung diberikan Surat Keterangan Dati (SKD), para ahli waris akhirnya meminta bantuan DPRD Kota Ambon untuk melakukan mediasi.

Dalam pertemuan yang digelar di ruang rapat Komisi I DPRD Kota Ambon, Senin (16/6/2025), Mozes Bremer selaku perwakilan ahli waris keturunan langsung dari Israel Muryani mengungkapkan bahwa pihaknya sudah satu tahun lebih menunggu terbitnya SKD dari Pemerintah Negeri Hative Kecil. Namun hingga kini, surat yang sangat krusial tersebut tak kunjung diberikan.

“Kami sudah ajukan permintaan SKD sejak Juli 2024. Tapi sampai hari ini belum juga dikeluarkan. Tadi baru saja SKD itu diserahkan secara simbolis di depan Komisi I. Ini sebenarnya bisa diselesaikan lebih cepat kalau dari awal ada kemauan baik dari pihak pemerintah negeri,” ungkap Mozes kepada wartawan usai mediasi di Baileo Rakyat, belakang Soya.

Ia juga menegaskan bahwa tidak ada persoalan di pihak Pemerintah Negeri Halong. Bahkan satu tahun yang lalu, ia telah mengantongi izin langsung dari Raja Halong untuk menanam larangan tanah dengan memasang dua buah spanduk (baner) di lokasi yang diklaim sebagai milik keluarga mereka.

“Saat itu saya minta izin untuk pasang tanda larangan karena tanah kami mulai diserobot. Raja Halong dengan tegas mengatakan silakan tanam, dan sampai hari ini tidak ada yang berani cabut atau rusak baner itu. Artinya pemerintah Halong cukup kooperatif,” jelasnya.

Ketika disinggung mengenai batas-batas tanah, Mozes menjelaskan bahwa luas total tanah yang disengketakan mencapai 19 hektare lebih, dengan titik-titik batas yang telah dipatok, termasuk antara wilayah Sutrahitu dan Yoris. Dokumen keterangan batas tersebut bahkan sudah diserahkan untuk dipelajari oleh Raja Negeri Hative Kecil.

Namun, kendala utama tetap pada tidak diberikannya SKD secara resmi. Mozes menyebut bahwa setiap kali ahli waris meminta penjelasan, Raja Negeri Hative Kecil hanya menjawab bahwa pihaknya masih akan melakukan rapat saniri.

“Sudah tiga kali kami dengar alasan yang sama: ‘kita akan rapat saniri dulu’. Tapi nyatanya tidak ada perkembangan berarti. Padahal kami butuh legalitas formal agar status tanah ini jelas dan tidak terus menjadi objek sengketa,” tegasnya.

Pihak ahli waris juga berencana segera bertemu kembali dengan Pemerintah Negeri Halong setelah Raja Halong kembali dari luar daerah. Pertemuan ini dianggap penting untuk menuntaskan secara administratif persoalan lahan yang sudah terlalu lama menggantung.

“Begitu Raja Halong sudah di Ambon, kami akan segera lakukan pertemuan lanjutan. Kami ingin selesaikan ini secara tuntas dan bermartabat,” tutup Mozes.

Catatan Redaksi:
Sengketa tanah di kawasan adat kerap kali dipicu oleh ketidakjelasan batas wilayah serta lambannya penerbitan dokumen resmi seperti SKD. Keterlibatan DPRD Kota Ambon diharapkan bisa menjadi jembatan penyelesaian antara masyarakat adat, pemerintah negeri, dan pihak-pihak terkait lainnya (CN-02)

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *