
AMBON, cahaya-nusantara.com
Komisi I DPRD Kota Ambon turun tangan memediasi polemik pesangon eks tenaga kerja outsourcing PT Almira Lintang Pratama Ambon. Sejumlah mantan karyawan mengadu ke DPRD karena pesangon mereka baru dibayarkan setengah, menyusul persoalan internal perusahaan.
Anggota Komisi I DPRD Kota Ambon, Zet Pormes, mengungkapkan keterlambatan pembayaran pesangon terjadi akibat dugaan penggelapan dana oleh salah satu dewan direksi PT Almira. Kasus ini bahkan sudah masuk ranah hukum.
“Karena kondisi keuangan perusahaan terganggu, pembayaran pesangon ikut tersendat. Tapi kami ingin ada jalan damai. Lebih baik diselesaikan dengan pembayaran bertahap daripada berlarut hingga ke pengadilan. Yang penting hak pekerja terpenuhi,” jelas Pormes di Ambon, Senin (23/6/2025).
Dari sekitar 400 tenaga kerja PT Almira di Ambon, sebanyak 24 orang sudah difasilitasi oleh Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Maluku. Namun, enam eks karyawan lainnya memilih membawa kasus ini ke DPRD Kota Ambon untuk mencari kejelasan.
“Kami hanya menangani enam orang yang datang langsung. Prinsip kami, masalah hubungan industrial harus diawasi ketat, terutama perusahaan outsourcing. Karena itu, perusahaan seperti PT Almira sebaiknya memiliki kantor cabang di Ambon agar pengawasan lebih efektif,” tegas Pormes.
Sementara itu, Manajer SDM PT Almira Lintang Pratama Ambon, Adnan, menegaskan pihaknya tetap berkomitmen menyelesaikan kewajiban perusahaan kepada eks karyawan. Ia mengatakan perusahaan telah menyelesaikan pesangon untuk 24 orang sebelumnya, dan akan segera memanggil enam karyawan yang mengadu ke DPRD guna membahas teknis penyelesaian.
“Kami punya niat baik. Enam orang ini juga akan kami undang kembali untuk mencari titik temu mengenai besaran dan mekanisme pembayaran,” kata Adnan.
Meski mengakui kondisi keuangan perusahaan sedang tidak stabil, Adnan memastikan pihaknya berusaha menjaga komunikasi agar persoalan tidak menimbulkan konflik baru.
Komisi I DPRD Ambon berharap mediasi ini bisa menjadi contoh penyelesaian sengketa ketenagakerjaan secara adil dan transparan.
“Yang terpenting adalah adanya kejelasan, komitmen, dan keterbukaan dari pihak perusahaan, supaya hak-hak pekerja tidak diabaikan,” tutup Pormes.(CN-02)
