
AMBON, cahaya-nusantara.com
Kepala Sekolah SD Negeri 297 Maluku Tengah, Susana Laisina, akhirnya buka suara keras usai menjadi korban fitnah di media sosial. Beredarnya postingan dan komentar liar tentang dirinya membuat Laisina murka dan siap membawa kasus ini ke ranah hukum.
“Saya bukan orang yang suka ribut. Tapi kali ini saya tidak akan diam. Nama baik saya dan keluarga sudah dihancurkan oleh fitnah yang tidak berdasar!” tegas Susana Laisina, Kamis (16/10/2025).
Fitnah itu bermula dari sebuah pemberitaan salah satu media online yang kemudian dipelintir dan dijadikan bahan hujatan di media sosial. Berbagai akun anonim menuding dirinya melakukan penyalahgunaan dana PIP, tuduhan yang disebut Laisina sepenuhnya tidak benar.
“Saya difitnah tanpa bukti. Mereka seolah tahu segalanya, padahal yang disebarkan hanyalah kebohongan. Akibatnya saya dan keluarga menanggung malu,” ujarnya dengan nada kecewa.
Laisina menegaskan dirinya hanya ingin keadilan ditegakkan.
“Saya sudah cukup sabar. Sekarang biar hukum yang berbicara. Jangan pikir semua guru bisa dibungkam dengan fitnah,” katanya tegas.
Ditempat yang sama Kuasa hukumnya, Ongky Hattu, menegaskan bahwa semua bukti digital telah dikumpulkan.
“Kami sudah print semua unggahan, tangkapan layar, bahkan status yang sempat dihapus. Identitas beberapa pemilik akun sudah kami kantongi. Kami tidak main-main, laporan resmi akan segera kami ajukan ke polisi,” tegas Hattu.
Ia mengingatkan, tindakan para pelaku termasuk dalam kategori pencemaran nama baik melalui media elektronik, sebagaimana diatur dalam Pasal 27A UU 1/2024 tentang perubahan kedua UU ITE, yang menggantikan Pasal 27 ayat (3) UU ITE yang lama.
Pelaku yang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduh melalui informasi elektronik dapat dipidana penjara maksimal 6 tahun atau denda hingga Rp1 miliar.
“Siapa pun yang menyebar fitnah dan penghinaan lewat media sosial harus siap menanggung akibatnya. Ini bukan sekadar status atau komentar ini pelanggaran hukum,” tandasnya.
Langkah hukum ini, menurut Hattu, diambil bukan hanya untuk membela nama baik kliennya, tapi juga sebagai peringatan keras bagi siapa pun yang seenaknya mencaci tanpa fakta.
“Kita ingin masyarakat sadar bahwa media sosial bukan tempat bebas memfitnah orang. Kalau mau bicara, bicaralah dengan bukti, bukan emosi,” pungkasnya.
Hattu menjelaskan, pihak media tersebut dan beberapa media juga telah melakukan klarifikasi terkait tudingan terhadap kliennya
Menurutnya penyaluran Dana PIP tidak berada di bawah kewenangan kepala sekolah, melainkan dilakukan langsung oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) berdasarkan data siswa yang terdaftar dalam sistem Dapodik (Data Pokok Pendidikan).
Penetapan penerima dilakukan sepenuhnya oleh pemerintah pusat. Kepala sekolah tidak memiliki kewenangan untuk memilih atau mengubah data siswa penerima bantuan
Ia juga sudah membantah tudingan yang menyebut kliennya mencairkan dana Program Indonesia Pintar (PIP) tahun 2024 tanpa menyalurkan sepeser pun kepada siswa penerima.
Menurutnya bahwa pencairan dana Program Indonesia Pintar (PIP) dilakukan langsung kepada para penerima dana PIP tersebut, sesuai prosedur yang berlaku.
Penyerahan dana tersebut berlangsung atas dasar itikad baik pihak sekolah untuk membantu meringankan beban orang tua siswa, yang sebelumnya harus menempuh perjalanan jauh ke Masohi hanya untuk mencairkan dana tersebut.
“Semua proses dilakukan secara transparan, disertai berita acara penerimaan dan dokumentasi lengkap sebagai bukti administrasi,” jelasnya.
Lebih lanjut diterangkan, inisiatif tersebut merupakan permintaan langsung dari para orang tua penerima dana PIP kepada pihak sekolah, karena biaya perjalanan yang harus mereka keluarkan cukup besar.
“Jadi langkah yang diambil pihak sekolah bukan bentuk pelanggaran, melainkan wujud kepedulian sosial terhadap kondisi ekonomi sebagian orang tua siswa,” tambahnya(CN)
