AMBON, cahaya-nusantara.com

Wali Kota Ambon Bodewin M. Wattimena menggaungkan komitmen kuat Pemerintah Kota Ambon dalam menegakkan keadilan, transparansi, dan integritas pelayanan publik. Dua isu krusial yang disorot secara tegas adalah penyalahgunaan nama Wali Kota dalam isu penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) paruh waktu serta praktik pungutan di sekolah.

Penegasan tersebut disampaikan saat Wali Kota memimpin apel pagi yang dirangkaikan dengan penyerahan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Tahun 2026 dan bantuan UMKM di Balai Kota Ambon, Senin (19/1/2026).

Terkait isu P3K paruh waktu, Wali Kota mengeluarkan peringatan keras terhadap oknum yang menyalahgunakan namanya. Ia menegaskan tidak ada jatah, setoran, maupun pengurusan khusus dengan membawa nama Wali Kota atau pejabat Pemerintah Kota Ambon.

“Saya tegaskan, jangan jual nama Wali Kota. Kalau ada yang minta uang dan mengaku orang dekat saya, itu tidak benar,” ujar Wattimena.

Ia menjelaskan, saat ini masih terdapat 117 pegawai non-ASN yang statusnya belum pasti dan masih menunggu kebijakan dari Kementerian PAN-RB. Pemerintah Kota Ambon tetap berupaya memberikan solusi sesuai aturan, termasuk opsi melalui mekanisme outsourcing jika P3K paruh waktu tidak disetujui pemerintah pusat.

Wali Kota meminta masyarakat dan pegawai untuk tidak mudah percaya pada janji-janji oknum tertentu. Ia bahkan mendorong agar kasus penipuan dengan mengatasnamakan dirinya segera dilaporkan kepada aparat penegak hukum.

Selain isu P3K, Wali Kota juga menyoroti dunia pendidikan. Ia mengaku menerima banyak keluhan masyarakat mengenai pungutan di sekolah, termasuk saat pengambilan rapor. Ia menegaskan bahwa kebijakan sekolah harus menjunjung tinggi prinsip keadilan dan tidak boleh membebani orang tua siswa, mengingat kondisi ekonomi masyarakat yang berbeda-beda.

“Pendapatan orang tua itu tidak sama. Ada yang mampu, ada yang sedang, ada yang sangat terbatas. Karena itu, setiap kebijakan harus adil dan transparan,” tegasnya.

Ia menekankan, jika terdapat kesepakatan bersama untuk mendukung kegiatan sekolah, maka harus dilakukan secara terbuka dan tidak bersifat memaksa. Sekolah, menurutnya, adalah ruang mendidik dan membangun karakter, bukan tempat melakukan pungutan yang menimbulkan keresahan.

Dua penegasan ini, menurut Wattimena, menjadi bagian dari upaya pembenahan internal Pemerintah Kota Ambon agar pelayanan publik berjalan bersih, adil, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.

“Kita ingin pemerintah yang responsif, jujur, dan berpihak kepada rakyat. Itu yang terus kita jaga,” pungkasnya. (CNmy)

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *