AMBON, cahaya-nusantara.com

Sengketa status lahan di kawasan Bentas, Kelurahan Nusaniwe, Kota Ambon, kembali mengemuka setelah Evans Reynold Alfons menegaskan bahwa lahan tersebut merupakan Dusun Dati Intjepuan, milik almarhum Jozias Alfons, yang diwariskan secara sah kepada para ahli waris berdasarkan hukum adat Maluku.
Evans secara tegas membantah klaim yang menyebut lahan Bentas sebagai aset Kodam XV/Pattimura maupun sebagai tanah ulayat Negeri Amahusu.

Menurutnya, klaim-klaim tersebut tidak hanya lemah secara adat, tetapi juga mengabaikan sejarah penguasaan tanah yang telah diakui jauh sebelum klaim baru muncul.

“Lahan Bentas itu bukan tanah negara dan bukan pula aset militer. Itu adalah Dusun Dati Intjepuan milik almarhum Jozias Alfons. Hak adat ini nyata, hidup, dan telah diakui secara resmi,” tegas Evans.

Ia menjelaskan, status Dusun Dati Intjepuan diperkuat oleh pengakuan resmi Raja Negeri Urimessing tertanggal 3 Maret 1976. Dalam sistem adat Maluku, pengakuan raja negeri memiliki kekuatan mendasar karena raja merupakan pemegang otoritas adat tertinggi di wilayahnya.

“Pengakuan Raja Negeri Urimessing tahun 1976 adalah bukti otentik. Itu menegaskan bahwa Dati Intjepuan adalah milik keluarga Jozias Alfons. Mengabaikan fakta ini sama saja dengan menafikan hukum adat yang masih berlaku,” ujarnya.

Evans menilai, munculnya klaim atas lahan Bentas tanpa melibatkan ahli waris sah dan tanpa proses verifikasi adat merupakan upaya pengaburan sejarah tanah. Ia menegaskan bahwa pendekatan administratif atau kekuasaan semata tidak dapat menghapus hak adat yang telah dijalankan secara turun-temurun.

Ia juga menekankan pentingnya membedakan antara tanah ulayat negeri dan tanah Dati keluarga.

Menurutnya, Dusun Dati Intjepuan bukan tanah ulayat bersama, melainkan tanah adat keluarga yang memiliki subjek hukum jelas dan garis keturunan yang dapat ditelusuri.

“Ini bukan sekadar konflik klaim. Ini soal penghormatan terhadap adat, sejarah, dan hak ahli waris. Tanah Dati tidak bisa serta-merta diklaim pihak lain tanpa dasar adat dan hukum yang sah,” katanya.

Evans mendesak pemerintah daerah, aparat terkait, serta institusi negara untuk menghentikan klaim sepihak dan membuka ruang klarifikasi yang transparan dengan melibatkan lembaga adat Negeri Urimessing, para ahli waris, serta penelusuran dokumen sejarah dan register Dati.
Ia menegaskan pihaknya siap mempertahankan hak atas Dusun Dati Intjepuan melalui jalur hukum maupun mekanisme adat.

“Kami tidak mencari konflik, tetapi menuntut keadilan. Dusun Dati Intjepuan adalah warisan leluhur kami dan akan kami pertahankan berdasarkan hukum adat dan hukum negara,” pungkasnya. (CN)

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *