
AMBON, cahaya-nusantara.com
Wali Kota Ambon, Bodewin M. Wattimena, menegaskan bahwa pelayanan air bersih yang dikelola Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) merupakan layanan berbasis retribusi yang diatur dalam Peraturan Daerah (Perda), bukan fasilitas gratis yang dapat dinikmati tanpa kewajiban pembayaran.
Penegasan tersebut disampaikan Bodewin kepada wartawan usai menghadiri acara wisuda di Universitas Pattimura (Unpatti) Ambon, Rabu (28/1/2026), menyikapi masih adanya anggapan di masyarakat bahwa layanan air PDAM seharusnya diberikan tanpa biaya.
Menurutnya, PDAM adalah perusahaan daerah yang tidak hanya menjalankan fungsi pelayanan publik, tetapi juga mengelola operasional secara profesional. Karena itu, masyarakat yang menggunakan air bersih wajib membayar sesuai dengan jumlah pemakaian untuk menjaga keberlangsungan layanan.
“Air bersih adalah jasa. PDAM membangun pipa utama, menyediakan mesin, mengelola jaringan distribusi, hingga membayar tenaga kerja. Semua itu membutuhkan biaya, dan itulah yang dibayar masyarakat melalui retribusi,” ujar Bodewin.
Ia menjelaskan, retribusi berbeda dengan pajak. Pajak merupakan kewajiban masyarakat kepada pemerintah tanpa imbalan langsung, sedangkan retribusi dibayarkan sebagai balasan atas jasa yang diterima secara langsung oleh pengguna.
“Kalau pajak digunakan untuk kepentingan umum seperti pembangunan jalan, maka retribusi PDAM digunakan untuk operasional perusahaan, perawatan mesin, pengembangan jaringan, dan memastikan air bersih tetap mengalir ke rumah warga,” jelasnya.
Bodewin juga menyinggung soal pemasangan jaringan air ke rumah-rumah warga yang kerap dipersoalkan.
Menurutnya, pemasangan jaringan membutuhkan biaya tertentu dan tidak bisa serta-merta diberikan secara cuma-cuma, kecuali melalui program khusus pemerintah dengan sumber pendanaan yang jelas.
“Kalau ada program pemerintah yang dibiayai secara khusus, tentu bisa digratiskan. Tapi di luar itu, semua ada mekanisme dan dasar hukumnya. Tidak bisa semua diminta gratis,” tegasnya.
Ia berharap masyarakat dapat memahami sistem kerja PDAM agar tidak terjadi kesalahpahaman terkait kewajiban pembayaran air bersih.
Menurutnya, kesadaran masyarakat dalam membayar retribusi sangat menentukan kualitas dan jangkauan pelayanan air ke depan.
“Kalau kita ingin layanan air bersih yang berkelanjutan dan menjangkau lebih banyak wilayah di Kota Ambon, maka mekanisme ini harus dipahami dan dijalankan bersama,” tutup Wali Kota.(CNmy)
