
AMBON, cahaya-nusantara.Com
Komisi I DPRD Kota Ambon kembali menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama perwakilan warga Kayu Tiga dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Ambon untuk membahas penyelesaian sengketa tanah pengungsi Kayu Tiga yang hingga kini belum sepenuhnya memberikan kepastian hukum bagi puluhan kepala keluarga.
Rapat yang berlangsung di Ruang Sidang Paripurna DPRD Kota Ambon, Selasa (3/2/2026), dipimpin Ketua Komisi I DPRD Ambon M. Aris S.S.Soulisa dan dihadiri perwakilan BPN Kota Ambon serta Tim Peduli Pengungsi Jemaat GPM Bethabara.
Usai rapat, Aris Soulisa mengatakan bahwa pertemuan tersebut merupakan tindak lanjut dari kunjungan lapangan Komisi I ke lokasi sengketa pada Oktober 2025. Namun, sejumlah persoalan masih memerlukan klarifikasi lanjutan.
Salah satu kendala yang disoroti adalah belum hadirnya pihak Yohanes Hehamony dalam forum tersebut.
Menurut Aris, kehadiran pihak terkait diperlukan untuk memperjelas status lahan yang disengketakan.
“BPN telah menjelaskan bahwa secara administratif proses pematokan dan pengukuran dilakukan sesuai prosedur. Namun di lapangan sempat terjadi penolakan warga, sehingga pendekatan persuasif yang ditempuh,” ujar Aris.
Ia menjelaskan, dari total luas wilayah sekitar 5,7 hektare, sebagian besar lahan telah disertifikasi melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) pada 2016 dengan 136 sertifikat diterbitkan. Meski demikian, masih terdapat sekitar 44 hingga 45 kepala keluarga yang belum menerima sertifikat hak milik.
Persoalan menjadi lebih kompleks dengan munculnya klaim pematokan lahan oleh pihak lain.
Dalam rapat tersebut juga disampaikan adanya peristiwa konstatering pada 14 November 2005 yang disebut terjadi di atas lahan bersertifikat SHM Nomor 237 Huruf C Tahun 1977 atas nama almarhum Minggus Hytibessy.
Perwakilan Tim Peduli Pengungsi Jemaat GPM Bethabara menyampaikan keresahan warga karena lahan yang telah bersertifikat justru kembali dipatok oleh pihak yang dasar kepemilikannya dinilai belum jelas.
Komisi I DPRD Ambon menegaskan akan mendorong langkah lanjutan untuk menyelesaikan persoalan tersebut, termasuk memanggil pihak-pihak yang belum hadir dalam rapat.
Apabila belum ada kejelasan, warga membuka kemungkinan untuk melakukan audiensi ke Polda Maluku guna memastikan perlindungan hukum atas hak kepemilikan tanah mereka.
“Masalah ini sebenarnya tinggal diselesaikan. Kami berharap seluruh pihak terkait dapat bertanggung jawab agar warga tidak terus berada dalam ketidakpastian,” kata Aris Soulisa.(CNmy)
