
AMBON, cahaya-nusantara.com
Wali Kota Ambon, Bodewin M. Wattimena, secara resmi memberhentikan sekaligus mengesahkan pengangkatan Pengganti Antarwaktu (PAW) anggota Saniri Negeri dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) pada empat negeri dan dua desa di wilayah Kota Ambon.
Prosesi peresmian berlangsung di Ruang Rapat Vlissingen, Balai Kota Ambon, Jumat (13/2/2026).
Empat negeri yang menerima pengangkatan PAW tersebut yakni Negeri Passo, Halong, Rutong, dan Batu merah. Sementara dua desa yang turut ditetapkan adalah Desa Waiheru dan Desa Nania.
Dalam sambutannya, Wali Kota menegaskan bahwa penyelenggaraan pemerintahan daerah tidak hanya berlangsung di tingkat kota, tetapi juga menjangkau hingga level paling bawah, yakni desa, negeri, dan kelurahan. Pada tingkat desa dan negeri, pemerintahan dijalankan melalui sinergi dua unsur utama, yaitu kepala desa atau raja sebagai unsur eksekutif, serta BPD dan Saniri Negeri sebagai unsur legislatif.
Menurutnya, kedua unsur tersebut memiliki peran strategis dalam memastikan roda pemerintahan, pelayanan publik, dan pelaksanaan pembangunan berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ia menjelaskan bahwa BPD dan Saniri Negeri memiliki fungsi pengawasan, pemberian pertimbangan, serta representasi aspirasi masyarakat. Fungsi tersebut menjadi bagian penting dalam menciptakan mekanisme check and balance agar kewenangan pemerintah desa dan negeri tidak dijalankan secara sepihak.
“Pengawasan yang dilakukan bukan untuk melemahkan kepala desa atau raja, melainkan untuk menjaga agar setiap kebijakan tetap berada dalam koridor hukum dan kepentingan masyarakat,” tegasnya.
Wali Kota juga menekankan bahwa BPD dan Saniri Negeri tidak dimaksudkan untuk mendominasi kepemimpinan di tingkat desa maupun negeri.
Sebaliknya, kedua lembaga tersebut diharapkan menjadi mitra kerja yang saling melengkapi dalam menjalankan fungsi pemerintahan.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa peresmian PAW dilakukan karena adanya anggota BPD dan Saniri Negeri yang meninggal dunia serta adanya usulan pergantian dari masyarakat sesuai mekanisme yang berlaku. Seluruh proses pengusulan hingga pengesahan dilakukan berdasarkan kesepakatan dan prosedur yang sah di tingkat desa dan negeri.
Kepada anggota BPD dan Saniri Negeri yang baru dilantik, Wali Kota berpesan agar menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab dan integritas. Ia mengingatkan bahwa sumpah dan janji jabatan yang diucapkan memiliki nilai yang sama dengan sumpah pejabat publik lainnya, yakni mengabdi kepada masyarakat dan menjalankan amanah dengan rasa takut akan Tuhan.
Selain itu, mereka juga diminta untuk mendukung kepala desa dan raja dalam menyukseskan program pemerintah, serta menjalankan fungsi pengawasan secara objektif dan konstruktif, bukan untuk memicu konflik dalam pemerintahan desa dan negeri.
Wali Kota menegaskan bahwa setiap persoalan internal di tingkat desa dan negeri seharusnya diselesaikan melalui mekanisme musyawarah setempat sebelum dibawa ke pemerintah kota.
Menurutnya, pemerintah kota tidak boleh dijadikan tempat pelarian atas kegagalan membangun kesepakatan di tingkat lokal.
Sebagai upaya memperkuat pemahaman kelembagaan, Pemerintah Kota Ambon ke depan akan mendorong penyusunan buku saku atau pedoman tugas pokok dan fungsi bagi kepala desa, raja, BPD, dan Saniri Negeri, guna mencegah tumpang tindih kewenangan dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Melalui pengangkatan PAW ini, Wali Kota berharap kinerja pemerintahan di tingkat desa dan negeri semakin solid, seimbang, serta mampu mendorong pembangunan yang berkualitas dan pelayanan publik yang lebih baik bagi masyarakat. (CNmy)
