
AMBON, cahaya-nusantara.com
Pemerintah Provinsi Maluku melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) terus mempercepat upaya penataan kawasan Pasar Mardika, Ambon. Langkah tersebut dilakukan melalui sosialisasi intensif dan penertiban pedagang yang masih berjualan di area akses masuk pasar guna menciptakan lingkungan perdagangan yang lebih tertib, nyaman, dan tertata.
Kepala Disperindag Maluku, Achmad Jais Ely, mengatakan penertiban mulai diterapkan secara bertahap setelah proses pembinaan dan sosialisasi kepada para pedagang dilakukan selama beberapa pekan terakhir. Sebagai tahap awal, pihaknya melaksanakan uji coba penertiban pada Kamis (28/5/2026), sebelum pelaksanaan penuh yang akan bertepatan dengan kegiatan Jumat Berkah yang digagas Kodam Pattimura.
Menurut Jais, pemerintah telah mengimbau para pedagang untuk menempati los dan kios yang tersedia di dalam gedung Pasar Mardika. Dengan demikian, area di bagian depan, samping kiri, dan samping kanan pasar dapat dibersihkan dari aktivitas jual beli sehingga akses menuju pasar menjadi lebih terbuka.
Ia menilai kondisi saat ini membuat masyarakat kesulitan masuk ke dalam gedung pasar karena hampir seluruh jalur akses tertutup lapak pedagang. Akibatnya, aktivitas perdagangan di dalam pasar tidak berkembang secara optimal meskipun fasilitas los dan kios telah tersedia.
“Bagaimana pasar bisa ramai dan seluruh los terisi jika akses masuknya saja tertutup pedagang yang berjualan di luar?” ujar Jais.
Ia menjelaskan, sebagian besar pedagang yang telah memiliki tempat berjualan di dalam pasar justru memilih beraktivitas di luar gedung. Karena itu, pemerintah mengambil langkah penataan agar fungsi pasar dapat berjalan sebagaimana mestinya.
Jais menegaskan bahwa proses penertiban bukan dilakukan secara tiba-tiba. Selama kurang lebih dua minggu terakhir, Disperindag telah melakukan pembinaan, memberikan imbauan, menyebarkan selebaran, hingga mengeluarkan surat peringatan kepada para pedagang yang masih berjualan di area terlarang.
Dalam pelaksanaannya, petugas memberikan batas waktu hingga pukul 18.00 WIT kepada pedagang untuk menghentikan aktivitas jual beli di sepanjang akses masuk pasar, trotoar, dan badan jalan. Penataan tersebut mengacu pada Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman dan Ketertiban Umum.
Menurut Jais, trotoar merupakan fasilitas bagi pejalan kaki dan tidak diperuntukkan sebagai lokasi berdagang. Sementara area depan Pasar Mardika seharusnya difungsikan sebagai lokasi parkir kendaraan, bukan tempat berjualan.
“Pada prinsipnya, aktivitas perdagangan di trotoar dan badan jalan telah melanggar ketentuan yang berlaku. Karena itu, penataan harus dilakukan demi kepentingan bersama,” tegasnya.
Selain menertibkan pedagang, Disperindag juga mengajak masyarakat untuk mengubah kebiasaan berbelanja yang selama ini dilakukan dari atas kendaraan bermotor di badan jalan. Kebiasaan tersebut dinilai menjadi salah satu penyebab kemacetan dan kesemrawutan lalu lintas di sekitar Pasar Mardika.
Terkait ketersediaan tempat berjualan,Jais memastikan jumlah los yang tersedia masih mencukupi untuk menampung para pedagang yang selama ini berjualan di luar pasar. Saat ini, sebanyak 376 pedagang telah terdata dan mendapat legitimasi untuk menempati los yang tersedia.
Ia juga menepis anggapan bahwa berjualan di dalam pasar tidak menguntungkan. Menurutnya, kondisi tersebut belum pernah dibuktikan secara menyeluruh karena sebagian pedagang masih memilih berjualan di luar area pasar.
“Jika seluruh pedagang masuk dan berjualan di dalam, maka suasana pasar akan lebih tertata, nyaman, dan menarik bagi masyarakat untuk berbelanja,” katanya.
Di sisi lain, Disperindag terus melakukan pembenahan sarana dan prasarana pendukung. Pembersihan lapak di lantai satu pasar telah dilakukan dari bagian depan hingga belakang, termasuk normalisasi saluran air yang sebelumnya dipenuhi sampah dan endapan.
Bahkan, dalam kegiatan pembersihan yang berlangsung hari ini, petugas berhasil mengangkut sekitar 10 truk sampah yang telah menumpuk dalam waktu cukup lama di kawasan pasar.
Untuk mendukung keberhasilan program penataan tersebut,Jais berharap adanya sinergi dari Satpol PP, Dinas Perhubungan, serta Dinas Lingkungan Hidup. Ia optimistis seluruh pihak dapat terlibat dalam kegiatan kerja bakti bersama yang akan dilaksanakan melalui program Jumat Berkah Kodam Pattimura.
“Dengan dukungan semua pihak, kami berharap Pasar Mardika dapat menjadi pasar yang lebih bersih, tertib, nyaman, dan mampu memberikan pelayanan yang lebih baik bagi pedagang maupun masyarakat,” pungkasnya.(CNmy)
