AMBON, cahaya-nusantara.com

Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon terus berupaya mencari solusi permanen untuk menangani bencana longsor yang terjadi di kawasan BTN Lateri 2, Kelurahan Lateri, Kecamatan Baguala. Penanganan tersebut menjadi salah satu fokus utama dalam kegiatan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Jumpa Rakyat (WAJAR) yang kembali digelar di Ruang ULA Balai Kota Ambon, Jumat (22/5/2026).

Dalam forum tersebut , warga menyampaikan kekhawatiran terhadap potensi longsor susulan yang dapat terjadi sewaktu-waktu, terutama di tengah kondisi cuaca ekstrem yang masih melanda Kota Ambon. Warga berharap pemerintah segera mengambil langkah nyata demi menjamin keselamatan masyarakat yang bermukim di sekitar lokasi longsor.

Menanggapi aspirasi , Kepala Pelaksana BPBD Kota Ambon, Frits Tatipikalawan mengatakan pemerintah daerah telah melakukan langkah cepat sejak bencana terjadi. Salah satunya melalui peninjauan langsung oleh Wakil Wali Kota Ambon, Ely Toisutta, guna memastikan proses penanganan darurat berjalan maksimal.

Menurut Frits, BPBD bersama instansi terkait telah melakukan pembersihan material longsor secara manual dan memasang terpal pada area longsoran untuk menahan aliran air hujan agar tidak membawa sedimentasi tanah ke rumah warga yang berada di sekitar lokasi.

“Langkah darurat sudah dilakukan untuk meminimalisir dampak yang lebih besar. Namun untuk penanganan jangka panjang, diperlukan pembangunan talud penahan tanah agar kawasan tersebut lebih aman,” ujarnya.

Sementara itu, Dinas PUPR Kota Ambon telah melakukan kajian teknis terkait pembangunan talud penahan tanah. Berdasarkan hasil perhitungan, talud dengan tinggi enam meter dan panjang 25 meter diperkirakan membutuhkan anggaran sebesar Rp279 juta.

Penjabat Sekretaris Kota Ambon, Robby Sapulette mengakui kebutuhan anggaran yang cukup besar menjadi tantangan tersendiri bagi pemerintah daerah di tengah keterbatasan fiskal yang ada saat ini. Meski demikian, Pemkot memastikan penanganan longsor tetap menjadi prioritas demi keselamatan masyarakat.

Ia juga menyoroti tanggung jawab pihak pengembang perumahan yang dinilai belum menyediakan retaining wall atau tembok penahan tanah saat proses pembangunan kawasan perumahan dilakukan.

“Ke depan ini menjadi perhatian serius bagi pemerintah dalam memperketat pengawasan terhadap setiap pembangunan yang dilakukan developer agar aspek keamanan lingkungan benar-benar diperhatikan,” kata Robby.

Diketahui, bencana longsor di kawasan Lateri terjadi pada 29 April 2026 lalu dan sempat mengancam sejumlah rumah warga di sekitar lokasi. Hingga kini, Pemkot Ambon terus melakukan pemantauan sekaligus menyiapkan langkah penanganan permanen guna mencegah terjadinya longsor susulan.(CNmy)

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *