AMBON, cahaya-nusantara.com

Pada Rabu,tanggal 27/5/2026 di lapangan Goga,RT 001/RW02 Kelurahan kudamati,Kecamatan Nusaniwe Keluarga Besar Ahli Waris Jozias Alfons yang di wakili Yanto Labery menyerahkan surat Hibah tanah kepada Warga RT 001 yang diterima langsung oleh ketua RT a.n Salmon Lewier.

Keluarga besar Ahli Waris Jozias Alfon untuk kesekian kalinya kembali menunjukkan komitmennya terhadap kepentingan masyarakat dengan menyerahkan sebidang tanah seluas 227 meter persegi kepada warga RT 001/RW 002, Kelurahan Kudamati, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon.

Penyerahan tanah yang berada di kawasan Dati Batusombajan ini dilakukan secara sukarela oleh Evans Reynold Alfons selaku ahli waris sah keluarga besar Jozias Alfons melalui Ketua RT setempat untuk dimanfaatkan bagi kepentingan umum masyarakat.

Langkah ini disebut sebagai bentuk nyata kepedulian sosial, tanggung jawab adat, sekaligus komitmen menjaga hubungan persaudaraan dan kesejahteraan masyarakat di lingkungan Negeri Urimessing dan Kota Ambon secara umum.

“Kami menyerahkan tanah ini tanpa syarat dan tanpa paksaan. Ini murni bentuk kepedulian keluarga kepada masyarakat,” demikian disampaikan dalam pernyataan resmi keluarga besar Ahli Waris Jozias Alfons.

Sebagai keturunan langsung Jozias Alfons yang dikenal sebagai Kepala Soa Besar Negeri Urimessing, keluarga besar ahli waris menegaskan bahwa tanah adat bukan semata-mata warisan keluarga, tetapi juga memiliki nilai sosial dan tanggung jawab moral terhadap masyarakat adat.

Hibah tanah ini dinilai menjadi bukti bahwa perjuangan hukum yang dilakukan selama ini bukan bertujuan menciptakan konflik, melainkan menjaga martabat adat, sejarah keluarga, serta kepastian hukum atas tanah warisan leluhur.

Dalam pernyataannya, Evans Reynold Alfons menegaskan bahwa warisan adat harus dijaga dengan penuh tanggung jawab dan kebijaksanaan.

“Tanah adat adalah warisan leluhur yang harus dijaga dengan bijaksana. Apa yang kami lakukan hari ini merupakan bentuk penghormatan kepada leluhur sekaligus wujud kepedulian kepada masyarakat. Kami berharap hibah ini dapat bermanfaat bagi kepentingan umum dan mempererat persaudaraan di tengah masyarakat,” ujarnya.

Selain penyerahan hibah kepada masyarakat, keluarga besar Ahli Waris Jozias Alfons juga menegaskan bahwa status hukum enam Dusun Dati milik keluarga telah memiliki kekuatan hukum tetap berdasarkan putusan pengadilan, termasuk Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 916 PK/PDT/2024 tanggal 29 November 2024.

Enam Dusun Dati tersebut meliputi:
1.Dati Batusombajan,
2.Dati Katekate,
3.Dati Intjepuan,
4.Dati Belakang Gantungan Lama,
5.Dati Batu Tangga,
6.Dati Pohon Ketapang.

Menurut keluarga ahli waris, putusan tersebut sekaligus membatalkan surat tertanggal 28 Desember 1976 yang sebelumnya dijadikan dasar oleh pihak tertentu dalam melakukan penguasaan maupun tindakan hukum atas tanah-tanah adat milik Ahli Waris Jozias Alfons.

Keluarga besar Ahli Waris Jozias Alfons juga menegaskan bahwa pihaknya tetap mengedepankan pendekatan persaudaraan, perdamaian, dan kepentingan masyarakat luas dalam menyikapi seluruh persoalan adat dan pertanahan yang terjadi selama ini.

Melalui hibah tanah kepada masyarakat Kudamati, keluarga berharap semangat gotong royong, persatuan, dan kepedulian sosial dapat terus terjaga demi kepentingan masyarakat dan generasi mendatang.

Sementara itu, berdasarkan pantauan media ini, masyarakat menyambut penyerahan hibah tanah dengan penuh rasa syukur serta menyampaikan ucapan terima kasih kepada keluarga besar ahli waris almarhum Jozias Alfons atas kepedulian dan kebaikan yang diberikan kepada warga. Kegiatan kemudian ditutup dengan sesi foto bersama masyarakat setempat.”
(CN)

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *