Laporan Hingga Presiden dan Kejagung serta Menteri Terkait

AMBON, cahaya-nusantara.com
Raja Maur Ohoiwut dari Kecamatan Kei Besar Utara Timur dan Kecamatan Kei Besar Utara Barat Drs.Theodorus Rahail, MBA kembali menyuarakan persoalan hak-hak para raja di Kabupaten Maluku Tenggara yang hingga kini belum terealisasi meski telah melalui berbagai proses pengaduan hingga tingkat pusat.
Dalam keterangannya kepada media di Ambon, Senin (1/6/2026), Raja Maur menegaskan jika persoalan tersebut bukan baru dilaporkannya saat ini. Sebelumnya, pengaduan telah disampaikan ke Kejaksaan Negeri Maluku Tenggara pada 2025, kemudian berlanjut ke Kejaksaan Tinggi Maluku, Kejaksaan Agung RI, hingga Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto.
Selain Presiden, laporan yang sama juga telah disampaikan kepada Menteri Sekretaris Negara, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Menteri Dalam Negeri, Menteri PAN-RB, Inspektorat Jenderal Kemendagri, Direktorat Jenderal Otonomi Daerah, Direktorat Jenderal Pemerintahan Desa, serta Gubernur Maluku saat itu.
“Namun kenyataan yang kami hadapi sampai hari ini, hak-hak kami sebagai raja belum juga diberikan,” ujar Raja Maur.
Menurutnya, anggaran yang bersumber dari APBN dan APBD melalui Dinas Kebudayaan seharusnya diberikan kepada seluruh raja di Kepulauan Kei. Namun pada kenyataannya, dari total 18 raja yang ada, hanya sembilan raja yang menerima insentif, sementara sembilan lainnya tidak memperoleh hak yang sama.
Raja Maur menilai kondisi tersebut sebagai bentuk diskriminasi. Ia membandingkan dengan masa pemerintahan sebelumnya yang dipimpin oleh Bupati Andre Rentanubun, ketika itu seluruh raja menerima hak mereka tanpa perbedaan perlakuan.
Ia juga mengungkapkan jika sejak 2013 dirinya telah bekerja sama dengan Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara, termasuk saat diminta menjadi saksi dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah di Mahkamah Konstitusi. Saat itu, kata dia, terdapat komitmen bahwa hak-haknya sebagai raja akan diberikan setelah memberikan kesaksian.
“Saya memiliki bukti surat dan dokumen lengkap terkait komitmen tersebut,” katanya.
Raja Maur juga menceritakan keterlibatannya dalam membantu pemerintah menyelesaikan persoalan sasi Pasar Ohoijang Maluku Tenggara pada Maret 2023. Konon saat itu dirinya didatangi sejumlah pejabat daerah Maluku Tenggara yang meminta bantuan sebagai pemangku adat untuk memediasi persoalan yang menghangat di masyarakat.
Atas dasar itikad baik, lanjutnya, dibuat nota kesepahaman (MoU) yang turut diketahui mantan Sekretaris Daerah Maluku Tenggara. Dalam kesepakatan tersebut, pemerintah disebut berjanji akan memenuhi hak-haknya sebagai raja dan bakal melantik 46 kepala desa dalam Raskap Maur Ohoiwut yang bakal diusulkannya.
Dalam perjalanannya, Raja Maur mengaku sempat bertemu langsung dengan Bupati Maluku Tenggara bersama sejumlah tokoh adat. Saat itu bupati disebut mempersilakan dirinya berkoordinasi dengan Dinas Kebudayaan terkait pembayaran hak-haknya.
Ia kemudian mendatangi dinas tersebut dan mengajukan permohonan secara resmi. Pada 10 Juli 2025, permintaannya disebut telah disetujui. Bahkan pada 29 Juli 2025 namanya dimasukkan dalam daftar penerima insentif dan dirinya diperintahkan oleh Bendahara dinas untuk membuka rekening di Bank Maluku Malut Cabang Langgur.
“Saya juga diundang untuk menandatangani dokumen bersama sejumlah raja lainnya. Saya menganggap saat itu sudah ada titik temu,” ujarnya.
Namun hingga kini insentif yang dijanjikan belum pernah diterimanya. Karena itu, ia kembali melaporkan persoalan tersebut ke Kejaksaan Negeri Maluku Tenggara.
Menurut Raja Maur, sempat dilakukan upaya penyelesaian melalui mekanisme restoratif justice (RJ). Dalam proses itu, pihak kejaksaan menawarkan pembayaran insentif mulai tahun 2025 tanpa menghitung tunggakan tahun-tahun sebelumnya.
“Saya setuju karena niat saya baik dan ingin masalah ini selesai. Tetapi sampai sekarang tetap tidak ada realisasi,” katanya.
Merasa tidak memperoleh kepastian, Raja Maur kemudian berangkat ke Jakarta dan menyampaikan laporan langsung ke Kejaksaan Agung RI serta sejumlah kementerian dan lembaga negara. Ia mengaku diterima oleh tim pengaduan masyarakat Kejaksaan Agung yang menilai persoalan tersebut berpotensi mengandung unsur tindak pidana korupsi.
Sekembalinya ke Maluku, ia kembali berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi Maluku pada awal April 2026 sehingga pada 24 April 2026, menurutnya, pihak Kejati Maluku telah melakukan gelar perkara dan ditemukan adanya indikasi yang memenuhi unsur dugaan korupsi.
Selanjutnya kepada wartawan Raja Maur menjelaskan jika dirinya telah ditetapkan sebagai Raja Definitif sejak 2009 berdasarkan penetapan mata rumah Rahail dan didukung pula oleh mata rumah lainnya dalam pemilihan raja yang diikuti oleh beberapa dimana dirinyalah yang keluar sebagai pemenang mengalahkan calon lainnya. Namun selama 16 tahun terakhir dirinya mengaku tidak pernah menerima insentif yang menjadi haknya.
Sebaliknya, ia menduga insentif tersebut justru diterima oleh pihak lain atas nama LR. Padahal, menurutnya, status yang bersangkutan telah dibatalkan melalui putusan Mahkamah Agung.
“Nama saya baru dimasukkan pada Juli 2025 dan saya sudah menandatangani dokumen, tetapi sampai sekarang tidak pernah menerima pembayaran,” ujarnya.
Atas dasar itu, Raja Maur bersama sejumlah raja lainnya kembali membuat laporan resmi ke Kejaksaan Tinggi Maluku. Ia juga menyampaikan apresiasi kepada institusi kejaksaan yang telah merespons dan menindaklanjuti pengaduan mereka.
Dalam laporannya, Raja Maur mengaku menemukan sedikitnya lima dugaan pelanggaran. Pertama, hak pribadinya sebagai raja diduga tidak diberikan selama bertahun-tahun. Kedua, hak sejumlah raja lain juga tidak dibayarkan. Ketiga, insentif diduga tetap diberikan kepada pihak yang statusnya telah dibatalkan berdasarkan putusan Mahkamah Agung. Keempat, terdapat dua raja yang saat ini menjabat sebagai anggota DPRD namun masih menerima insentif raja. Kelima, terdapat nama yang belum berstatus raja tetapi telah terdaftar dan menerima insentif.
Meski demikian, Raja Maur mengaku tetap optimistis proses hukum akan berjalan secara profesional.
“Saya diterima dengan baik di Kejaksaan Agung maupun Kejaksaan Tinggi Maluku. Karena itu saya yakin hukum akan berjalan dan persoalan ini dapat diungkap secara terang demi keadilan bagi para raja di Kepulauan Kei,” tutupnya.(Tim)
