AMBON, cahaya-nusantara.com

DPRD Kabupaten Buru terus mengawal proses legalisasi tambang rakyat Gunung Botak yang menjadi harapan ribuan masyarakat di Pulau Buru. Kabar terbaru, sebanyak sembilan koperasi kini telah memasuki tahap perizinan sebagai bagian dari upaya mewujudkan aktivitas pertambangan yang legal, aman, dan berkelanjutan.

Perkembangan tersebut mengemuka dalam pertemuan antara Pemerintah Provinsi Maluku dan perwakilan DPRD Kabupaten Buru yang berlangsung di Kantor Gubernur Maluku, Kamis (4/6/2026). Wakil Ketua DPRD Buru, Jaidun Saanun, SE, bersama anggota DPRD Buru, Ade Rahman Tukuboya, SH, hadir untuk menyampaikan aspirasi masyarakat terkait percepatan legalisasi tambang Gunung Botak.

Usai pertemuan kepada awak media ,Jaidun menjelaskan bahwa terdapat kemajuan signifikan dalam proses legalisasi. Jika beberapa bulan lalu hanya tiga koperasi yang diketahui mengurus perizinan, kini jumlahnya meningkat menjadi sembilan koperasi yang tengah menjalani tahapan menuju penerbitan izin resmi.

“Ini merupakan perkembangan yang sangat positif. DPRD hadir untuk memastikan aspirasi masyarakat tersampaikan dan proses legalisasi dapat berjalan lebih cepat,” ujar Jaidun.

Menurutnya, setelah tahapan perizinan dari sektor energi dan sumber daya mineral (ESDM) selesai, proses selanjutnya akan berlanjut pada aspek lingkungan hidup dan kehutanan. Bahkan dalam waktu dekat, tim gabungan dari ESDM serta lingkungan hidup dan kehutanan dijadwalkan turun langsung ke Kabupaten Buru untuk melakukan pemasangan patok di sejumlah wilayah yang diajukan koperasi.

Langkah ini dinilai menjadi sinyal positif bagi masyarakat yang selama ini menantikan kepastian hukum atas aktivitas pertambangan di Gunung Botak. Jaidun juga mengapresiasi komitmen Gubernur Maluku dan jajaran pemerintah provinsi yang terus mendorong percepatan proses legalisasi.

Ia menegaskan bahwa sejak awal, penertiban dan penutupan aktivitas tambang harus dibarengi dengan solusi nyata bagi masyarakat. Solusi tersebut adalah percepatan penerbitan izin agar aktivitas pertambangan dapat kembali berjalan sesuai aturan yang berlaku.

Terkait pengelolaan tambang rakyat, Jaidun menjelaskan bahwa dalam skema Izin Pertambangan Rakyat (IPR), koperasi menjadi pemegang izin utama. Sebagai badan hukum yang sah, koperasi memiliki kewenangan untuk menjalin kerja sama dengan berbagai pihak, baik perusahaan, BUMD, maupun perorangan, sepanjang sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Apabila seluruh tahapan perizinan telah terpenuhi, maka aktivitas pertambangan dapat berjalan lebih aman, tertib, dan terkendali,” katanya.

Jaidun juga meluruskan berbagai isu yang berkembang di tengah masyarakat terkait dugaan lambannya proses legalisasi. Berdasarkan penjelasan yang disampaikan Dinas ESDM Maluku, keterlambatan tidak semata-mata terjadi di tingkat pemerintah, tetapi juga disebabkan masih adanya koperasi yang belum melengkapi sejumlah persyaratan administrasi.

Beberapa dokumen yang masih harus dipenuhi antara lain Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB), izin lingkungan, serta berbagai persyaratan teknis lainnya yang menjadi bagian dari proses legalisasi.

“Selama ini terjadi miskomunikasi. Setelah kami mendengar langsung penjelasan pemerintah provinsi, masyarakat perlu mengetahui bahwa proses ini terus berjalan dan menunjukkan kemajuan,” ungkapnya.

Di akhir keterangannya, Jaidun mengajak masyarakat Kabupaten Buru untuk tetap bersabar dan memberikan kesempatan kepada pemerintah serta koperasi menyelesaikan seluruh tahapan perizinan. Menurutnya, berbagai aspirasi dan aksi yang berkembang selama ini memiliki tujuan yang sama, yakni mempercepat legalisasi tambang Gunung Botak demi kesejahteraan masyarakat.

“Kami terus mengawal dan mendesak agar proses legalisasi dipercepat. Harapannya, masyarakat dapat kembali bekerja dengan aman, nyaman, memiliki kepastian hukum, sekaligus tetap menjaga kelestarian lingkungan untuk generasi yang akan datang,” pungkasnya.(CNmy)

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *