
AMBON, cahaya-nusantara.com
Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon memfasilitasi 60 pasangan suami istri (Pasutri) memperoleh buku nikah dan dokumen kependudukan melalui Program Pelayanan Terpadu Kepemilikan Status Hukum Perkawinan dan Kependudukan bagi masyarakat Kota Ambon, Senin (24/8/2026).
Kegiatan yang berlangsung di Gedung Azhari, Al-Fatah, Kota Ambon, tersebut merupakan kolaborasi Pemkot Ambon bersama Kementerian Agama (Kemenag) Kota Ambon dan Pengadilan Agama Ambon Kelas IA. Program ini ditujukan bagi pasangan yang perkawinannya belum tercatat secara resmi sehingga belum memiliki status hukum perkawinan dan kependudukan yang diakui negara.
Melalui pelayanan terpadu ini, masyarakat mendapatkan sejumlah layanan dalam satu waktu dan satu tempat atau one-stop service. Pengadilan Agama Ambon Kelas IA melaksanakan sidang di luar gedung dan isbat nikah untuk mengesahkan perkawinan pasangan yang sebelumnya belum tercatat.
Setelah perkawinan memperoleh pengesahan, Kemenag melalui Kantor Urusan Agama (KUA) melakukan pencatatan dan menerbitkan buku nikah. Selanjutnya, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Ambon memperbarui dokumen kependudukan, seperti KTP-el dan Kartu Keluarga (KK), serta menerbitkan akta kelahiran anak.

Wali Kota Ambon Bodewin M. Wattimena dalam sambutan yang disampaikan Asisten I Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kota Ambon, Edwin Pattikawa, mengatakan masih banyak keluarga, khususnya yang beragama Islam, belum memiliki status hukum perkawinan dan kependudukan yang sah.
Menurutnya, kondisi tersebut antara lain disebabkan perkawinan dilakukan di bawah tangan atau tidak tercatat secara resmi. Padahal, pencatatan perkawinan penting untuk memberikan kepastian hukum sekaligus melindungi hak-hak keluarga.
“Pernikahan bukan sekadar ikatan suci, tetapi juga sebuah peristiwa hukum yang membawa konsekuensi besar dalam kehidupan bernegara,” kata Wattimena.
Ia menjelaskan, perkawinan yang tidak tercatat dapat menimbulkan berbagai hambatan administrasi yang pada akhirnya merugikan keluarga, terutama dalam pemenuhan hak-hak anak.
Karena itu, Pemkot Ambon bersama Pengadilan Agama Kelas IA dan Kemenag Kota Ambon berkomitmen menangani persoalan tersebut melalui pelayanan terpadu status hukum perkawinan dan kependudukan.
Pada tahap awal, program ini menyasar sekitar 60 pasangan. Pemkot Ambon menilai masih terdapat masyarakat yang menghadapi persoalan serupa dan membutuhkan bantuan untuk mendapatkan kepastian hukum atas perkawinan mereka.
Wattimena meminta Pengadilan Agama, Kemenag, KUA di tingkat kecamatan, Disdukcapil, serta organisasi perangkat daerah (OPD) terkait terus menginventarisasi dan mendata warga kurang mampu yang membutuhkan penanganan status hukum perkawinan.
Pemkot Ambon berharap pelayanan terpadu tersebut dapat terus dilaksanakan secara tertib dan berkelanjutan sehingga semakin banyak keluarga memperoleh kepastian hukum serta dokumen kependudukan yang lengkap.
Kegiatan dihadiri Kepala Kemenag Kota Ambon Fachrurrazy Hassanusi, Ketua Pengadilan Agama Ambon Kelas IA H. Ribeham, pimpinan OPD lingkup Pemkot Ambon, rohaniawan, serta sejumlah undangan lainnya.
Usai kegiatan, Edwin Pattikawa bersama Kepala Kemenag Kota Ambon dan Ketua Pengadilan Agama Ambon Kelas IA secara simbolis menyerahkan buku nikah kepada pasangan yang mengikuti program pelayanan terpadu tersebut.(CNmy)
