
AMBON, cahaya-nusantara.com
Polemik soal pembangunan di atas bantaran sungai Waitomu di Mardika Ambon yang dilakukan Kodam XV Pattimura berakhir.
Kepastian penghentian pekerjaan tersebut disampaikan Pangdam XV Pattimura Mayjen TNI Dody Triwinarto saat dilangsungkan rapat koordinasi antara DPRD Maluku dengan jajaran Kodam XV Pattimura di gedung DPRD Maluku.
Pengesan ini dikemukakan Ketua DPRD Maluku Benhur G. Watubun kepada wartawan di Gedung DPRD Maluku Karang Panjang Ambon (29/10).
”Kami memberikan Apresiasi terhadap niat baik dari Pangdam XV Pattimura, hanya saja harus dipertimbangkan dari sisi hukum,” tandasnya.
Menurut Watubun, karena hingga kini belum diurus izinnya, maka sebaiknya dihentikan sambil mengurus izinnya.
Pak Sangkala sudah menyampaikan hasilnya kepada saya, dimana Pangdam bersedia menghentikan pekerjaan tersebut.
”Pangdam berjanji akan menghentikan pekerjaan tersebut. Ini niat baik dari Pangdam dan harus diapresiasi,” ujarnya.
Sebagaimana diketahui, proses pembangunan di atas bantaran sungai Waitomu yang sempat menimbulkan kontra versi dikalangan masyarakat karena dianggap menyalahi aturan dan perundang-undangan tentang pembangunan di atas bantaran sungai yaitu Undang-undang Nomor 17 tahun 2019 tentang Sumber Daya Air.
Pada pasal 24 menyebutkan bahwa sempadan sungai digunakan sebagai pengaman sungai dan tidak dapat dimiliki perorangan.
Sedangkan pasal 38 menyebutkan bahwa melarang pendirian bangunan atau kegiatan yang dapat mengganggu fungsi fisik sungai, serta merusak aliran air.
Peraturan Pemerintah Nomor 38 tahun 2011 tentang sungai dan peraturan Menteri PUPR nomor 28/PRT/M/2015 tentang penetapan garis sempadan sungai dan garis sempadan danau.
Yang paling mendasar adalah secara teknis, belum dikantonginya izin pelaksanaan pekerjaan dari instansi teknis dalam hal ini Balai Sungai, sehingga proses pekerjaannya menjadi sorotan publik di kota ini. (CNal)
