Ambon, cahaya-nusantara.com
Menyusul aksi tutup kantor Wilayah Badan Pertanahan Provinsi Maluku tanggal 19 Agustus 2018 lalu dengan sirtu oleh pihak PT. Maluku Membangun yang hingga kini tidak mendapat tanggapan dari pihak Kanwil BPN Maluku, Senin tanggal 19 Agustus 2019 pukul 07.45 Wit, bertempat di depan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Maluku Jl. Jenderal Sudirman Kecamatan Sirimau Kota Ambon telah dilaksanakan Aksi oleh DPP Pejuang Siliwangi Maluku, dengan penanggung jawab aksi LUTFI ATTAMIMI yang didukung oleh massa sekitar 30 (tiga puluh) orang yang merupakan anggota Pejuang Siliwangi provinsi Maluku.
Kepada wartawan usai kegiatan unjuk rasa, Attamimi selaku pemilik lahan yang di atasnya berdiri bangunan kanwil ART/BPN Maluku mengatakan. Maksud dan tujuan dari aksi tersebut adalah terkait dengan soal pengakuan kepemilikan tanah selama ini digunakan pihak ART/BPN tanpa ijin darinya.
Pukul 08.10 Wit peserta aksi dipersilahkan masuk ke Kantor BPN Provinsi Maluku untuk melakukan Audience terkait permasalahan tersebut.
Setelah berada di dalam ruangan kantor BPN, Attamimi yang didampingi Sekretarisnya diterima oleh Kepala Bidang 5 Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Maluku WILLEM. O LOPPIES yang mengatakan pihaknya akan secepat mungkin mejawab dan akan segera menyikapi surat teguran yang ke 3 yang dilayangkan oleh pimpinan PT. Maluku Membangun pimpinan LUTFI ATTAMIMI.
Menurut Loppies pihaknya akan memberi jawaban kepada dengan melayangkan surat resmi pada hari Senin tanggal 26 Agustus 2019.
Sementara itu LUTFI ATTAMIMI, selaku pimpinan aksi yang bertindak sebagai Sirektur PT. Maluku Membangun serentak juga selaku Ketua DPD Pejuang Siliwangi Provinsi Maluku yang saat itu memakai atribut lengkap menyampaikan terima kasih langsung kepada pihak ART/BPN yang akhirnya menanggapi serius masalah tuntutannya seraya meminta penegasan tentang janji Loppies. “kapan saya bisa menerima jawaban terkait permasalahan ini, apabila tidak ada kejelasan saya berjanji akan menutup total kantor ini” ujarnya.
Kepada wartawan usai bertemu dengan pihak Kanwil BPN Maluku Attamimi mengatakan perjuannya terhadap hak-haknya bukan baru hari ini tetapi dari sejak tahun 1950 setelah Vervonding massa saat itu bahkan diperkuat lagi dengan keluarnya Kepres dimana ada perintah dari Presiden Soekarno agar tanah yang tanah selesai dengan vervonding massa segera dikonversikan menjadi hak milik, dan selanjutnya setelah jadi hak milik saat dirinya menuntut haknya di BPN selaku dimintakan akta darinya sehingga pada tahun 2010 ia mengajukan akta kepada pihak BPN ternyata tidak ditanggapi oleh BPN sampai sudah menjelang 9 tahun ini. Di sisi lain kata Attamimi ART/BPN seakan-akan mempertahankan kalau tanah itu adalah tanah negara. Oleh sebab menurutnya jika itu adalah tanah negara maka pihaknya tidak menentang akan tetapi yang penting BPN bisa menunjukkan bukti tanah negara yang mana bagi beliau.
“Seakan-akan mempertahankan tanah negara. Oke saya terima kalau memangnya tanah negara, 1.kenapa saya harus menentang negara? Ini negara kita kho? yang penting BPN bisa tunjukkan bukti negara itu yang bagaimana?” ujar Attamimi sambil menambahkan semantara tanah yang sudah dikonversikan itu sudah menjadi hak milik dan bukan HBB dan HGU.
Selanjutnya menurut Attamimi tanah yang dituntutnya adalah tanah yang memiliki status egendom vervonding dimana tanah egendom vervording tidak bisa dibatalkan oleh UU apapun di Indonesia.
Lebih jauh Attamimi mengatakan dirinya berjuang bukan untuk dirinya sendiri melainkan berjuang untuk rakyat Maluku, sebab dirinya selama ini sering kali menangis ketika melihat masyarakat Maluku digusur oleh orang Tionghoa yang didukung oleh pihak Pertanahan yang mengeluarkan sertifikat bagi mereka. Ia bahkan mencap pihak ART/BPN hanya mencari keuntungan dan kekayaan dengan menerbitkan sertifikat yang sebagian disebut sertikat bodong karena tudak ada alas haknya. Sayangnya kepala BPN Maluku yang sempat dimintai keterangan oleh wartawan menghindar.(CN-01).

