
AMBON, cahaya-nusantara.com
Perkara perdata yang tengah bergulir di Pengadilan Negeri Ambon dengan Nomor 279/Pdt.G/2024/PN.Ambon kembali digelar, Selasa (22/7/2025), dengan agenda pemeriksaan dua saksi dari pihak penggugat intervensi. Sidang ini menjadi babak penting dalam mengungkap keabsahan garis keturunan dan status warisan dalam mata rumah parentah Negeri Adat Passo.
Salah satu saksi, Karolina de Kock, dihadirkan untuk menjelaskan silsilah keluarga Simauw. Dalam keterangannya, ia menyebutkan bahwa Pieter Simauw—tokoh sentral dalam perkara ini—memiliki dua istri. Istri pertama adalah Maria Parera, dan yang kedua adalah Wilhelmina Thenu. Dari hubungan Pieter dengan Wilhelmina lahirlah Christian Pieter Simauw, yang kemudian menurunkan Rolly dan selanjutnya Lheondrid Simauw, penggugat asal dalam perkara ini.
Keterangan de Kock dianggap memperkuat posisi hukum Lheondrid Simauw sebagai keturunan langsung dan kepala mata rumah, sesuai dengan gugatan yang telah diajukan.
Sementara itu, saksi lain, Anakletus “Etus” Sirwutubun, dimintai keterangan terkait perkawinan orang tua penggugat intervensi. Dalam proses persidangan, muncul sejumlah kejanggalan pada dokumen pernikahan yang diajukan. Kuasa hukum penggugat asal menyoroti adanya dua akta nikah yang berbeda tanggal: satu terbit pada 5 September 1977 dan yang lain pada 9 September 1977, meskipun keduanya mengacu pada peristiwa yang sama.
Tak hanya itu, dokumen yang diserahkan oleh pihak intervensi juga tidak ditemukan dalam arsip Gereja Rehoboth—tempat yang disebut-sebut sebagai lokasi pemberkatan pernikahan tersebut.
Joemicho Syaranamual, kuasa hukum penggugat, menyatakan bahwa pihaknya tidak ingin terlalu banyak berkomentar atas kesaksian tersebut, namun menyerahkan penilaian pada publik dan majelis hakim.
“Kami hanya ingin menunjukkan bahwa ada keraguan serius terhadap keabsahan bukti yang diajukan. Jika pernikahan itu tidak tercatat resmi, maka status keturunan pun patut dipertanyakan,” jelas Syaranamual.
Sidang yang berlangsung tertib ini turut disorot masyarakat adat Passo, mengingat hasilnya akan berdampak besar terhadap struktur adat dan penentuan kepala mata rumah parentah—yang memiliki peran penting dalam proses pengangkatan raja di Negeri Passo.
Persidangan akan dilanjutkan pada agenda berikutnya dengan rencana mendengar lebih banyak saksi serta pembuktian dokumen lanjutan dari kedua pihak.(CN-02)
