Ambon, cahaya-nusantara.com

Hakim Pengadilan Negeri Dataran Hunipopu, Piru Kabupaten Seram Bagian Barat, Hidayat Sarjana, SH. M.Hum Kamis, 8/8 akhirnya menjatuhkan vonis 5 tahun 10 bulan dipotong masa tahanan bagi pelaku penganiayaan di desa Nuruwe Kecamatan Seram Bagian Barat pada tanggal 6 Mei 2019 yang akhirnya dalam perawatan Ny. Diana Elwarin Tukane meninggal dunia.

Pelaku kejahatan Habel Nikwelebuw alias Koko dinyatakan bersalah melakukan tindakan penganiayaan yang berakibat korban meninggal dunia pada tanggal 19 Juli 2019.

Kepada wartawan usai memimpin sidang, Hakim Hidayat Sarjana mengatakan, terpidana Habel Nikwelebuw dituntut oleh JPU selama 6 tahun dengan dakwaan pasal 351 ayat 3 yakni penganiayaan yang berakibat matinya orang.”Jadi dituntut 6 jadi saya putus 5 tahun 10 bulan”ujarnya.

Menurutnya, putusan tersebut berdasarkan. Pertama korban sudah meninggal. Kedua karena perbuatan tersebut tergolong sadis yakni dipotong di leher. Dijelaskan dengan putusan tersebut, terdakwa menerima putusan, demikian pula JPU menerima putusan tersebut sehingga putusan tersebut sudah inkrah.atau telah memiliki kekuatan hukum tetap.
Sebelumnya dalam dakwaan dan tuntutan JPU menuntut hakim agar memberikan hukuman penjara bagi residivis asal desa Nuruwe itu dengan hukuman 6 tahun penjara. Namun namun atas sejumlah pertimbangan lainnya maka hakim kemudian menhatuhkan hukuman 5 tahun 10 bulan atau dikurangi 2 bulan dari tuntutan JPU.

Dengan demikian pelaku perbuatan sadis di desa Nuruwe yang sering dipanggil Koko itu harus puas dan mendekam dalam penjara selama 5 tahun 10 bulan dan jika dipotong dengan masa tahanannya selama 4 bulan maka penjahat itu akan berada di balik tirai besi selama 5 tahun 6 bulan.(CN-03)

By Editor

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *