Ambon, cahaya-nusantara.com
Menyusul pernyataan Kepala Balai Diklat Koperasi provinsi Maluku seperti yang dilansir di media ini 26/7 tidak dilibatkannya tenaga Widia Iswara (WI) Dinas Koperasi provinsi untuk beberapa Diklat Koperasi di sejumlah kabupaten di Maluku tahun 2019 karena spesifikasi ilmu yang berbeda, WI asal Dinas Koperasi provinsi Maluku, Victor Liang membantah keras seraya mengatakan hal itu hanyalah keputusan pribadi sang Kepala Balai yang terkesan arogan dan tidak berdasar.
Demikian antara lain penegasan Liang kepada wartawan di Ambon Sabtu pekan lalu. Dikatakan, alasan Kepala Balai diklat itu tidaklah tepat karena setiap diklat yang digelar oleh Lembaga Diklat biasanya menyajikan 3 jenis materi Pertama materi penunjang.
Kedua Materi Inti dan ketiga materi kebijakan di mana untuk materi penunjang selalu diberikan oleh internal Balai Diklat dan materi inti akan diberikan oleh nara sumber yang berkompeten sedangkan materi kebijakan akan diberikan oleh Kadis Kopersi atau kepala Bidang ataupun kepala seksi yang ditugaskan oleh dinas Koperasi tempat terselenggaranya diklat dimaksud. Bahkan menurut Victor melihat dari sisi tupoksi dirinya tidak boleh tidak dilibatkan mengingat meskipun tidak mengajar sekalipun akan tetapi selaku WI dirinya mempunyai tugas tambahan adalah mengevaluasi setiap ada, disamping juga memberikan materi penunjang semisal materi dinamika kelompok dan materi dasar tentang kewirausahaan dan motivasi-motivasi berwirausaha.
Ironisnya kata Victor, Kepala Diklat harus paham bahwa selaku WI dirinya juga memiliki kontribusi untuk berdirinya sebuah diklat dengan adanya kompetensi yang dimiliki sebagai prasyarat berdirinya sebuah diklat, kata dia.
Kepada wartawan Victor juga menyesalkan tindakan dan langkah yang diambil oleh Kepala Diklat dengan mengambil Wi dari luar Dinas karena hal ini mengandung akibat dimana ilmu yang diberikan oleh tenaga pengajar dari luar biasanya tidak maksimal alias sembunyi ilmu agar mereka selalu dipakai, karena jika ilmunya diberikan seluruhnya maka di masa mendatang mereka bakal tidak dipakai lagi.
Ia bahkan memberikan contoh soal adanya satu diklat yang digelar di satu kabupaten belum lama ini dimana nara sumber tidak memberikan soft copy materi sehingga saat dinas kabupaten tersebut mau membuat buku dari materi untuk dijadikan sebagai laporan mereka kelabakan dan harus mendatangi dinas provinsi dan alhasilnya dirinya juga yang dihubungi untuk melengkapi materi tersebut meskipun dirinya tidak dilibatkan dalam diklat dimaksud.
Di kesempatan itu pula Victor menjelaskan keberadaannya pada diklat tersebut bukan tanpa dasar, sebaliknya menurutnya kehadirannya di diklat tersebut berawal dari seleksi atau tes masuk seleksi PNS kemudian diatur dalam regulasi ASN dan UU Kolerasi lainnya dan diikuti dengan diklat-diklat koperasi dan Kewirausahaan di Makassar sehingga memiliki kompetensi di bidangnya selaku WI dan akhirnya menjadi salah satu dasar atau salah satu kompenen berdirinya Balai Diklat Koperasi provinsi Maluku.(CN-03)

