Ambon, cahaya-nusantara.com
Menyusul rekomendasi dari Komisi ASN kepada Menriset Dikti soal adanya temuan tindakan semena-mena dari Dir Poltek Negeri Ambon Ir. Dedy Mairuhu, ST. MT yang memberhentikan Elisabeth Watratan, S.Sos dari jabatan Kasubag Keuangan Poltek Negeri Ambon tanpa mengikuti prosedur aturan dan UU ASN yang berbuntut pada dilaporkannya sang Direktur kepada Komisi ASN di Jakarta.
Humas Poltek Negeri Ambon, Jack Tentua kepada wartawan di ruang kerjanya mengatakan pihaknya telah menerima surat dari Menriset Dikti yang isinya antara lain dikembalikan kepada Poltek Negeri Ambon.
“Memang Kementerian kirim surat ke Dir Poltek”, ujarnya tanpa merinci isi surat dan juga jenis surat seperti apa yang dikirim dari Kemenriset dan Dikti dimaksud. “Jadi memang isi surat itu dikembalikan kepada Poltek”. jelasnya.
Sementara itu informasi yang diterima dari staf Kemenriset dan Dikti menyebutkan pihaknya telah menindaklanjuti rekomendasi dari Komisi ASN yang diberikan kewenangan oleh UU untuk melakukan pemeriksaan tentang kasus dugaan tindakan semena-mena dari Dir Poltek Negeri Ambon akhirnya memberikan rekomendasi kepada kemenriset dan Dikti agar menginstruksikan Direktur Poltek Ambon guna mengembalikan jabatan dari ASN a.n. Elisabeth Watratan
Bahkan lebih tegas dalam surat Rekomendasi itu seperti yang dilansir media ini sebelumnya secara tegas memberikan batas waktu pengembalian jabatan tersebut dalam kurun waktu 14 hari.
Sayang sumber dari Kemenriset dan Dikti, Triyani yang dikonfirmasi via ponsel Jumat pekan lalu tidak menyebutkan isi dari surat tersebut hanya mengatakan prinsipnya pihak Kementerian sudah menindaklanjuti rekomendasi dari KASN..”Intinya Kementerian sudah menindaklanjuti clear dari kami, itu aja” ujarnya.(CN-03)
