Ambon, cahaya-nusantara.com
Menyusul kunjungan Tim IV DPD RI ke Universitas Pattimura Ambon dalam rangka melakukan uji sahih revisi RUU RI tentang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang merupakan RJU inisyatif dari DPD RI yang dilaksanakan di lantai IV kantor Rektorat Unpatti Ambon, Selasa 8/7/2019, pakar ekonomi Unpatti yang juga dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Unpatti Ambon, DR. Erly Leiwakabesay, M.Si mengatakan, upaya inisyatif dari DPD RI untuk melakukan revisi RUU RI tentang PBB ini adalah suatu hal yang positif dimana dirinya melihat dalam RUU itu ada presentase-presentase yang dibuat dalam pembagian baik itu untuk pusat maupun daerah yang terdiri dari provinsi maupun kabupaten, dimana provinsi Maluku yang memiliki potensi di luar Migas yang belum dimasukkan dalam draf yang telah dirancang dalam draf nampaknya tidak terlalu menguntungkan provinsi Maluku, kecuali pada kabupaten kota di Maluku. Dengan kata lain dengan pembagian prrsentase-presentasi itu bisa merupakan angin segar bagi kabupaten kota untuk memperoleh PAD, namun untuk provinsi mungkin disebabkan karena potensi sumber PBB tidak terlalu besar sehingga menyebabkan PAD tidak terlalu besar jika didasarkan pada draf PBB terbaru kini, kata Leiwakabessy.
Menurutnya, dirinya melihat nantinya baik DPD maupun badan legislasi yang miliki kewenangan untuk menentukan besarnya PAD termasuk di dalamnya PBB ini harusnya melihat bahwa ada inkonsistensi dalam regulasi maupun dalam perhitungannya.
“Kita tahu bahwa untuk melakukan perhitungan pajak secara keseluruhan baik itu PAD, sumber-sumber pendapatan yang sah itu memang dewan pakar itu harus memperhitungkan semua aspek; apakah itu sumber daya alamnya”, ujar Leiwakabessy sambil menambahkan Maluku punya dana bagi hasill dari PBB maupun harga diperoleh dari sumber-sumber lainnya itu sangat bervariasi seperti dana bagi hasil yang diperoleh dari Perikanan dan kelautan dan yang diperoleh dari sumber-sumber lainnya, baik itu perkebunan dan kehutanan itu harus dihitung dengan baik sehingga nanti saatnya perhitungan dari sumber-sumber pendapatan tersebut bisa signivikan dalam peningkatan PAD.
Dikatakan, dalam draf tersebut juga barus dihitung secara baik sehingga sumber-sumber yang tidak terakomldir secara hitungan yang bersifat kontinental. Tegasnya menurur pakar ekonomi Unpatti ini selama ini perhitungan bagi hasil maupun perhitungan DAK dan DAU selalu berdasarkan perhitungan kontinental padahal Indonesia adalah negara kepulauan demikian pula Maluku adalah provinsi Kepulauan yang harus menjadi landasan perhitungan baik bagi hasil maupun dana DAK dan DAU.(CN-02)

