Ambon, cahayanusantara.co.id

Menyusul tindakan arogan yang dilakukan oleh Kepala SMP Negeri 2 Ambon  Gani Suat terhadap pengelola kantin SMP Negeri 2 Ambon paskah dirinya menjabat sehari selaku kepala sekolah itu menggantikan  M. Lasiteny yang telah pensiun akhirnya Kepala Dinas Pendidikan Kota Ambon serta Kepala Bidang Pendidikan Dasar selaku pimpinan langsung bakal dipanggil ke DPRD Kota Ambon besok Senin, 10/9/2018.

Hal itu disebabkan karena pengelola kantin merasa dilecehkan oleh para guru dan kepala sekolah tersebut dengan memanggil pengelola kantin ke kantor kepala sekolah kemudian tanpa menyelesaikan masalah sebagai pimpinan sekolah dan pengelola d ruangan kepala sekolah selaku seorang pimpinan akan tetapi malah membawa pengelola ke ruang dewan guru kemudian membiarkan karyawan pengelola kantin dipermalukan bahkan terkesan disidang secara beramai-ramai oleh para guru. Setelah itu sang kepsek memerintahkan menutup dengan gembok pintu penguhubung sekolah dengan kantin serta toilet sekolah yang menyebabkan para siswa kesulitan berbelanja ke kantin tetapi untuk ke toilet saja tidak bisa sehingga ada siswa merasa gelisah karena tidak dapat ke toilet.



Sayangnya kepala sekolah saat dikonfirmasi justru mengelak sambil mengatakan hal itu tidak dilakukannya akan tetapi para gurulah yang mendesak agar pengelola kantin harus diganti karena menurut para guru selama ini mereka tidak merasakan kesejahteraan dari kantin tersebut. Padahal saat dikonfirmasi dengan mantan kepala sekolah M. Lasiteny mengatakan tidak benar keluhan para guru tersebut karena selama 5 tahun mereka selalu mendapat pakaian dinas dari sekolah yang dibayar dari hasil pengelolaan kantin. Selain itu pihak sekolah juga memberikan THR kepada para guru melalui dana pengelolaan kantin. Bahkan menurut Lasiteny sejumlah besar dana hasil pengelolaan kantin digunakan untuk membiayaai perjalanan rapat penyiapan program mereka guru dan sekolah selama 2 hari di pulau Osi dan penginapan selama 2 hari di Pelita Jaya. SBB.

Sementara itu dari informasi yang dihimpun media ini menyebutkan tindak sang kepala sekolah itu didasarkan adanya rencana untuk memberhentikan pengelola kantin lantaran pihaknya telah menyiapkan dua karyawan baru yang dibawa serta dari  kantin sekolah tempat ia memimpin sebelumnya. Sayangnya hal ini juga dibantah Suat dengan alasan dirinya dilantik untuk memimpin sekolah dan bukan untuk mengelola kantin sekolah bahkan pada konfimasi kedua kalinya Suat bahkan mengatakan isterinya juga sementara berjualan nasi kuning di depan kantor Capil Kota Ambon sehingga dirinya tidak berniat untuk mengelola kantin sekolah.

Sementara itu dari laporan pihak pengelola yang ditujukan kepada Walikota Ambon dan Tembusannya ke beberapa pihak termasuk DPRD Kota Ambon disebutkan selain tindak kekerasan yang dilakukan oleh Gani suat bersama para guru terhadap pihak pengelola kantin Suat juga dilaporkan karena mengatakan kwitansi pembayaran pihak pengelola di atas meterai yang berlangsung hingga tahun 2019 tidak sah.

Menariknya saat dikomfirmasi terkait perjanjian kerja yang akan berakhir 2019, Suat mengatakan surat itu tidak kuat karena hanya berupa kwitansi dan bukan perjanjian kerja Bahkan Suat mempermasalahkan soal batas waktu kontrak. Menurutnya mengapa Lasiteny pensiun pada 2018 akan tetapi harus melakukan kontrak sampai batas waktu 2019.

Sementara itu sebagaimana yang pernah dilansir pada media sebelumnya ada sejumlah guru yang selain mengajar mereka juga selalu suka berjualan di dalam kelas sehingga ada guru yang namanya dipanggil guru beter karena selalu menjual beter di kelas. Bahkan ada juga yang sementara mengajar memgupas buah kedondong untuk dijadikan jualan. Ironis lantaran kantin tersebut ada beberapa guru wanita yang harus berurusan pidana di Polres p.Ambon dan Pp. Leasa karena saling berantam sampai ada yang memgalami luka gigitan dari sesama guru.

Selanjunya berdasarkan keterangan kepsek Gani Suat justru sebagian besar para guru mendesak dirinya untuk mereka mengelola sendiri kantin tersebut. Pertanyaannya adalah apakah guru digaji untuk memgelola  kantin sekolah atau untuk mengajar dan selanjutnya apakah kesejahteraan guru harus disediakan oleh kantin sekolah lalu bagaimana dengan uang gaji dan sertifikasi guru ?. (CN-01)

By Editor

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *