AMBON, cahaya-nusantara.com

Bertempat di halaman belakang Balai Kota Ambon, Senin (9/2/2026), komitmen SDN 64 Ambon dalam menciptakan lingkungan pendidikan yang aman, inklusif, dan berpihak pada kepentingan terbaik anak mendapatkan pengakuan di tingkat nasional.

Sekolah Dasar Negeri 64 secara resmi menerima Sertifikat Satuan Pendidikan Ramah Anak (SRA) Tahun 2025 dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia.

Sertifikat diserahkan langsung oleh Wali Kota Ambon, Bodewin Wattimena,yang di dampingi oleh Wakil walikota Ambon Ely Toisutta dan Sekkot Ambon Robby Sapulette, kepada Kepala SDN 64 Ambon dalam apel pagi bersama jajaran Pemerintah Kota Ambon.

Penghargaan ini diberikan setelah SDN 64 Ambon dinilai berhasil memenuhi seluruh persyaratan wajib pengembangan Satuan Pendidikan Ramah Anak. Penilaian tersebut mencakup penerapan kebijakan anti kekerasan, pemenuhan hak dan partisipasi anak, hingga penyediaan lingkungan belajar yang sehat, aman, dan nyaman bagi peserta didik.

sementara itu Kepala SDN 64 Ambon, Sri Luluk Agustiningsih, menyampaikan bahwa capaian tersebut merupakan hasil kerja kolektif seluruh warga sekolah serta dukungan dari berbagai pihak, termasuk orang tua dan pemerintah daerah.

Menurutnya, sertifikat SRA bukan sekadar simbol penghargaan, melainkan amanah besar yang harus dijaga secara berkelanjutan.

“Pengakuan ini menjadi pengingat bagi kami bahwa sekolah harus terus menjadi ruang yang aman, nyaman, dan menyenangkan bagi setiap anak, tanpa adanya diskriminasi dalam bentuk apa pun,” ujarnya kepada awak media.

Ia menambahkan, prinsip Sekolah Ramah Anak telah diintegrasikan dalam budaya sekolah sehari-hari. Hal ini diwujudkan melalui upaya pencegahan perundungan, penghormatan terhadap hak-hak anak, serta penguatan peran guru dan orang tua dalam mendampingi proses tumbuh kembang peserta didik.

“Kami berkomitmen menjaga konsistensi penerapan SRA agar anak-anak dapat berkembang secara optimal, tidak hanya dari sisi akademik, tetapi juga karakter dan kepribadian,” tambahnya.

Melalui capaian ini, Pemerintah Kota Ambon mendorong satuan pendidikan lainnya untuk menjadikan SDN 64 Ambon sebagai contoh dalam penerapan kebijakan pendidikan yang berorientasi pada perlindungan dan pemenuhan hak anak.

Dengan diraihnya sertifikat nasional ini, SDN 64 Ambon semakin menegaskan posisinya sebagai sekolah yang tidak hanya mengejar prestasi akademik, tetapi juga menempatkan keselamatan, kesehatan, dan kesejahteraan peserta didik sebagai prioritas utama dalam penyelenggaraan pendidikan.(CNmy)

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *