Ambon,cahaya-nusantara.co.id

Kepala Badan Narkotika
Nasional Provinsi  (BNNP) Maluku  Rusno Prihardito mengatakan hingga
pekan lalu sudah sekitar 75 Calon Legislatif  provinsi Maluku yang telah
memeriksakan dirinya di BNN Provinsi Maluku demi memastikan dirinya bebas
narkoba sesuai persyaratan dari KPU.

Dan dari jumlah tersebut
terdapat satu calon dari salah satu partai positif terbukti menggunakan barang
haram tersebut dan yang bersangkutan tengah menjalani masa rehabilitasi.

Demikian antara lain
penegasan  Prahardito kepada wartawan di ruang kerjanya.

Dikatakan, Fr. S. caleg asal
partai P positif menggunakan narkoba dan yang bersangkutan tengah dalam masa
rehabilitasi sehingga ada kemungkinan tidak akan lolos menjadi Caleg karena
BNNP tidak mungkin mengeluarkan rekomendasi kepada yang bersangkutan, bahkan
instansi tersebut bakal mengirim surat kepada partai  untuk mencoret nama
yang bersangkutan sebagai calon legislatif dari partai P.

Menurut Jenderal berbintang
1 itu, alasan untuk mengirim surat kepada partai itu disebabkan karena selain
telah positif yang bersangkutan mengkonsumsi narkoba ia pun disinyalir
menjadi  salah satu bagian dari jaringan pengedar barang haram tersebut
dan rumahnya  diduga kuat dijadikan sebagai tempat penjualan barang
tersebut.

Selain itu menurut
Prihardito sudah beberapa kali diundang untuk datang ke kantor BNN  Maluku
akan tetapi yang bersangkutan tidak memenuhi undangan atau panģgilan tersebut
sehingga memperkuat  alasan pihak BNN untuk segera menyurati pihak BNN
untuk segera mengirimkan surat kepada partai P tempat yang bersangkutan
mencalonkan dirinya.

Sementara itu Salah satu
Pimpinan partai P yang dikonfirmasi oleh wartawan via ponsel mengatakan dirinya
masih berada di luar daerah sehingga belum mengetahui adanya informasi
menyangkut para calegnya yang disinyalir bermasalah tersebut sambil berjanji
akan menindak yang bersangkutan kalau memang benar ia terlibat jaringan atau
pun pemakai barang haram tersebut.(CN-03)

By Editor

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *