Ambon,
cahaya-nusantara.co.id

Ka Satker Pengembangan
Kawasan Pemukiman Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi
Maluku, Abdul Halil Kastella mengatakan untuk tahun 2018 ini fokus perhatiannya
di dua kabupaten dan Kota Tual.

Demikian antara lain
penegasan Kastella kepada wartawan di ruang kerjanya, Selasa, 27/3.
Dikatakan,  sebuah kota seperti kota Ambon itu dikatakan
kumuh akibat dari kota Ambon memiliki daya tarik bagi semua kepentingan sebagai
contoh kota Ambon menjadi pusat pendidikan, pusat perekonomian dimana semua
orang punya kepentingan di dalam kota ini, sementara  dari awalnya tidak didesain sedemikian rupa
untuk mengantisipasi membludaknya berbagai kepentingan yang ada.

Menurutnya, di tengah-tengah
berbagai kepentingan, apakah pendidikan dan ekonomi serta kepentingan
masyarakat untuk mencari nafkah di kota ini, tidak dibarengi dengan adanya
pemerintahan yang  tidak menyediakan
lahan bagi pemukiman warga sehingga warga lalu membangun rumah di lokasi-lokasi
yang tidak layak untuk dihuni akan tetapi demi memiliki tempat maka warga
kemudian membangun di lereng-lereng gunung ataupun di pusat-pusat kota dengan
kepadatan penduduk. Bahkan jika warga telah mendiami suatu tempat maka datang
lagi sanak-saudaranya yang juga menempati lokasi yang sama sehingga kepadatan
tidak bias dihindari dan pada gilirannya menciptakan kawasan kumuh di
perkotaan.

Menurutnya hal kedua yang
menyebabkan kota Ambon tak bias menghidari terjadinya kawasan kumuh adalah
dampak dari konflik yang pernah melanda kota Ambon dimana masyarakat kemudian
menempati areal secara berkelompok sebagai contoh komunitas A tidak bias masuk
dan tinggal di komunitas B sehingga terjadilah kepadatan penduduk.Meskipun
demikian diakui Kastella hal tersebut sudah mulai berkurang akan tetapi secara
psikologis masih terasa hingga sekarang.

Secara khusus untuk program
Satker Pengembangan kawasan Pemukiman Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan
Rakyat Provinsi Maluku ini dalam tahun 2018 ini akan terpusat di Kabupaten Kota
Tual, Kabupaten  Maluku Tengah dan kota
Ambon yakni pembangunan kawasan kumuh di Kelurahan Wainitu, sementara untuk
kawasan pedesaan pihaknya membangun di desa Kobisonta di Maluku Tengah.

Adapun menurut Kastella
dalam menangani pembangunan di daerah kumuh baik di perkotaan maupun di
pedesaan pihaknya tidak serta merta membangun karena harus pula dicermati
tentang pembagian kewenangan yakni ada kawasan tertentu yang menjadi kewenangan
pemerintah Kabupaten atau Kota dan ada pula yang menjadi kewenangan pemerintah
Provinsi serta ada yang menjadi kewenangan secara nasional dimana jika tidak
memperhatikan batas-batas kewenagan tersebut maka pada akhirnya menyalahi UU
tentang pembangunan kawasan kumuh tersebut.Ia juga menambahkan selain pemukiman
kumuh di perkotaan pihaknya juga bekerjasama dengan kementerian pertanian dan
juga kementerian lain yang juga memiliki kewenangan untuk penanganan kawasan
kumuh di pedesaan tersebut.(CN 03)

By Editor

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *