Sahertian: Pemkot Dimohon Realisasi
Janji
Janji
Ambon,
cahaya-nusantara.co.id
cahaya-nusantara.co.id
Menyikapi kehadiran sejumlah warga
masyarakat Dusun Mahia dan Kilang yang datang ke DPRD Kota Ambon, Selasa, 28/11
untuk menuntut dibayarnya ganti rugi tanaman umur panjang yang di gusur oleh
Pemda Kota Ambon guna kepentingan pekerjaan jalan raya yang menghubungkan
Seri-Hukurilla yang dijanjikan oleh Pemkot Ambon guna ganti rugi namun sampai
saat ini belum juga terealisir,
Sekretaris Komisi 3 DPRD Kota
Ambon, Juliana Pattipeilohy mengatakan, selaku pimpinan Komisi 3 pihaknya dalam
pembahasan anggaran perubahan telah menyampaikan dalam rapat banggar agar dapat
diakomudir akan tetapi tidak seluruhnya, karena menurut yang disampaikan
pemerintah kota bahwa pemkot membayar ganti rugi tanaman bertahap sesuai dengan
pekerjaan yang dilakukan oleh pihak
ketiga. Untuk itu pihaknya selaku Komisi 3 yang bermitra dengan masyarakat dan
pemerintah kota selalu menyampaikannya kepada pemerintah kota tapi lagi-lagi
alasan pemerintah kota bahwa itu dibayar sesuai dengan pekerjaan.
masyarakat Dusun Mahia dan Kilang yang datang ke DPRD Kota Ambon, Selasa, 28/11
untuk menuntut dibayarnya ganti rugi tanaman umur panjang yang di gusur oleh
Pemda Kota Ambon guna kepentingan pekerjaan jalan raya yang menghubungkan
Seri-Hukurilla yang dijanjikan oleh Pemkot Ambon guna ganti rugi namun sampai
saat ini belum juga terealisir,
Sekretaris Komisi 3 DPRD Kota
Ambon, Juliana Pattipeilohy mengatakan, selaku pimpinan Komisi 3 pihaknya dalam
pembahasan anggaran perubahan telah menyampaikan dalam rapat banggar agar dapat
diakomudir akan tetapi tidak seluruhnya, karena menurut yang disampaikan
pemerintah kota bahwa pemkot membayar ganti rugi tanaman bertahap sesuai dengan
pekerjaan yang dilakukan oleh pihak
ketiga. Untuk itu pihaknya selaku Komisi 3 yang bermitra dengan masyarakat dan
pemerintah kota selalu menyampaikannya kepada pemerintah kota tapi lagi-lagi
alasan pemerintah kota bahwa itu dibayar sesuai dengan pekerjaan.
Demikian antara lain penegasan
Pattipeilohy kepada wartawan di gedung DPRD Kota Ambon, Selasa 28/11.
Pattipeilohy kepada wartawan di gedung DPRD Kota Ambon, Selasa 28/11.
Dikatakan, laporan dari masyarakat bahwa
pekerjaan sudah jalan akan tetapi sampai saat ini ganti rugi tanaman itu belum terselesaikan.
Oleh sebab itu menurut Pattipeilohy jika sampai dengan sekarang realisasi
pembayaran itu belum dilakukan maka jika masyarakat ingin melakukan unjuk rasa
kepada pemerintah kota Ambon maka dirinya
mempersilahkan warga untuk melakukan demo mengingat hal itu dilakukan
sebagai upaya untuk menuntut hak warga.
pekerjaan sudah jalan akan tetapi sampai saat ini ganti rugi tanaman itu belum terselesaikan.
Oleh sebab itu menurut Pattipeilohy jika sampai dengan sekarang realisasi
pembayaran itu belum dilakukan maka jika masyarakat ingin melakukan unjuk rasa
kepada pemerintah kota Ambon maka dirinya
mempersilahkan warga untuk melakukan demo mengingat hal itu dilakukan
sebagai upaya untuk menuntut hak warga.
Sementara itu di tempat yang sama Anggota Komisi 3 DPRD Kota Ambon
lainnya yang juga berasal dari partai PKB, Ary Sahertian kepada wartawan
mengatakan menyikapi tuntutan warga Mahia dan warga sekitarnya yang mempunyai
lahan telah digusur maka selaku anggota DPRD khusus dari dapil Nusaniwe,
dirinya mengharapkan Kebijakan pemerintah harus tegas. Hal ini disebabkan
karena persoalan ganti rugi bagi warga Mahia dan sekitarnya ini bukan baru
dibahas hari ini akan tetapi telah berulangkali disampaikan mulai dari APBD
murni tahun 2016 dan perubahan tahun 2016 tetapi tidak dilakukan, demikian
halnya juga APBD murni tahun 2017 juga
tidak dimasukkan dan baru dimasukkan dalam APBD perubahan tahun 2017.
lainnya yang juga berasal dari partai PKB, Ary Sahertian kepada wartawan
mengatakan menyikapi tuntutan warga Mahia dan warga sekitarnya yang mempunyai
lahan telah digusur maka selaku anggota DPRD khusus dari dapil Nusaniwe,
dirinya mengharapkan Kebijakan pemerintah harus tegas. Hal ini disebabkan
karena persoalan ganti rugi bagi warga Mahia dan sekitarnya ini bukan baru
dibahas hari ini akan tetapi telah berulangkali disampaikan mulai dari APBD
murni tahun 2016 dan perubahan tahun 2016 tetapi tidak dilakukan, demikian
halnya juga APBD murni tahun 2017 juga
tidak dimasukkan dan baru dimasukkan dalam APBD perubahan tahun 2017.
Oleh
sebab itu, menurut Sahertian pemerintah haruslah memahami bahwa konsekwensi
dari kebijakan pemerintah tidak lagi dapat mengurangi hak-hak masyarakat.
Menurutnya jika janji pemerintah kota
untuk melakukan pembayaran ganti rugi tanaman dan bukan lahan maka musti
segera dilakukan karena daerah itu telah digusur lebih dari satu tahun dimana
akibat dari penggusuran itu tanaman masyarakat yang bisa dinikmati tidak lagi
dinikmati karena telah tergusur. Oleh sebab itu selaku anggota DPRD, kata
Sahertian pihaknya sangat memohon pemerintah kota Ambon lewat tim yang telah
dibentuk yang diketuai oleh dinas PU
bersama dengan dinas Pertanian harus
benar-benar memperhatikan hal ini, sebab dampak dari proses ketidakmampuan yang
disampaikan oleh pemerintah kota berdasarkan anggaran maka bisa saja
menimbulkan berbagai macam persoalan,
terkhusus bukan saja jalan yang dipalang akan tetapi bisa saja terjadi jatuh
korban nyawa.
sebab itu, menurut Sahertian pemerintah haruslah memahami bahwa konsekwensi
dari kebijakan pemerintah tidak lagi dapat mengurangi hak-hak masyarakat.
Menurutnya jika janji pemerintah kota
untuk melakukan pembayaran ganti rugi tanaman dan bukan lahan maka musti
segera dilakukan karena daerah itu telah digusur lebih dari satu tahun dimana
akibat dari penggusuran itu tanaman masyarakat yang bisa dinikmati tidak lagi
dinikmati karena telah tergusur. Oleh sebab itu selaku anggota DPRD, kata
Sahertian pihaknya sangat memohon pemerintah kota Ambon lewat tim yang telah
dibentuk yang diketuai oleh dinas PU
bersama dengan dinas Pertanian harus
benar-benar memperhatikan hal ini, sebab dampak dari proses ketidakmampuan yang
disampaikan oleh pemerintah kota berdasarkan anggaran maka bisa saja
menimbulkan berbagai macam persoalan,
terkhusus bukan saja jalan yang dipalang akan tetapi bisa saja terjadi jatuh
korban nyawa.
Hal ini disampaikan oleh Sahertian dengan menunjukkan pengalaman
yang terjadi di Seri yang pernah menelan korban dimana terjadi perkelahian
sehingga saat itu Komisi 3 harus turun ke lokasi berulangkali. Oleh sebab itu
pihaknya juga tidak menginginkan hal yang sama menimpa masyarakat Mahia dan
desa lain yang lahannya digusur untuk pembangunan jalan tersebut. Karena itu
menurut Sahertian pemerintah yang bertindak sebagai pelayan dan pengayom
masyarakat haruslah menepati janji yang telah dibuat. “Janji itu utang, sebab
kalau tidak pasti masyarakat berdasarkan informasi yang disampaikan kepada
dirinya bersama sekretaris Komisi 3 bakal mendatangkan masyarakat yang lebih
banyak untuk melakukan demo menuntut hak mereka baik di DPRD bahkan di
pemerintah Kota Ambon” ujar Sahertian sambil menambahkan agar pemerintah kota
memahami bahwa warga masyarakat yang lahan dan tanamannya digusur sebelumnya
memperoleh pendapatan dari hasil-hasil tanaman tersebut, dimana sekarang
tanaman itu telah digusur sekitar satu tahun akan tetapi kalau hingga kini
proses ganti rugi itu belum juga dilaksanakan maka mereka menjadi warga
masyarakat yang mengalami korban di sisi ekonomi, karena itu dirinya berharap
pemerintah betul-betul memperhatikan hal ini atas janji mereka yang bukan baru
janji kemarin tetapi sudah berulang kali menjanjikan ganti rugi itu.
yang terjadi di Seri yang pernah menelan korban dimana terjadi perkelahian
sehingga saat itu Komisi 3 harus turun ke lokasi berulangkali. Oleh sebab itu
pihaknya juga tidak menginginkan hal yang sama menimpa masyarakat Mahia dan
desa lain yang lahannya digusur untuk pembangunan jalan tersebut. Karena itu
menurut Sahertian pemerintah yang bertindak sebagai pelayan dan pengayom
masyarakat haruslah menepati janji yang telah dibuat. “Janji itu utang, sebab
kalau tidak pasti masyarakat berdasarkan informasi yang disampaikan kepada
dirinya bersama sekretaris Komisi 3 bakal mendatangkan masyarakat yang lebih
banyak untuk melakukan demo menuntut hak mereka baik di DPRD bahkan di
pemerintah Kota Ambon” ujar Sahertian sambil menambahkan agar pemerintah kota
memahami bahwa warga masyarakat yang lahan dan tanamannya digusur sebelumnya
memperoleh pendapatan dari hasil-hasil tanaman tersebut, dimana sekarang
tanaman itu telah digusur sekitar satu tahun akan tetapi kalau hingga kini
proses ganti rugi itu belum juga dilaksanakan maka mereka menjadi warga
masyarakat yang mengalami korban di sisi ekonomi, karena itu dirinya berharap
pemerintah betul-betul memperhatikan hal ini atas janji mereka yang bukan baru
janji kemarin tetapi sudah berulang kali menjanjikan ganti rugi itu.
Satu hal
lagi yang diingatkan oleh anggota DPRD asal PKB ini, bahwasanya saat pengawasan pelaksanaan jalan yang
diawali dengan penggusuran itu, pemerintah mungkin tidak sering turun ke
lapangan tetapi selaku anggota DPRD dari Komisi 3 pihaknya bersama teman-teman
sering kali turun di lapangan dalam menghadapi persoalan yang bermula dari
keluhan-keluhan masyarakat akan janji-janji manis dari pemerintah itu.(CN-02)
lagi yang diingatkan oleh anggota DPRD asal PKB ini, bahwasanya saat pengawasan pelaksanaan jalan yang
diawali dengan penggusuran itu, pemerintah mungkin tidak sering turun ke
lapangan tetapi selaku anggota DPRD dari Komisi 3 pihaknya bersama teman-teman
sering kali turun di lapangan dalam menghadapi persoalan yang bermula dari
keluhan-keluhan masyarakat akan janji-janji manis dari pemerintah itu.(CN-02)

