cahaya-nusantara.co.id
Menyusul sidang Pemeriksaan
Setempat (PS) yang dilakukan oleh PN Ambon, Jumat, 24/11 atas perkara
penyerobotan tanah milik keluarga Evans Reynold Alfons pada dusun dati Lelua
desa Urimessing, Kecamatan Nusaniwe Kota Ambon selaku penggugat terhadap Arnol
Watimena dan Ny. Dince Nikijuluw sebagai
tergugat yang berakhir dengan keterangan pers yang dilakukan oleh Kuasa Hukum
Penggugat, Helen Pattirane, SH yang dalam keterangannya mengacu pada sebuah
Besloit yang menjadi dasar pijak
tergugat, penggugat Evans Reynold Alfons
selaku ahli waris 20 potong dati di negeri Urimessing sebagai warisan dari
Josias Alfons, kepada wartawan di Ambon, Jumat, 24/11 mengatakan dirinya tidak
kaget lagi dengan bukti Besloit yang ditunjukkan tersebut mengingat dalam
proses pembuktian dalam perkara 96 yang
sementara berproses sampai pada sidang PS hari ini (Jumat, red) bukti tersebut
pernah dihadirkan juga dalam proses
pembuktian, tetapi menurut Alfons dirinya
perlu mengingatkan bahwa bukti tersebut pernah digunakan oleh Julianus Watimena dalam perkara 62 yang mana
Arnol Watimena pun terlibat dalam proses sidang perkara tersebut.
perkara itu surat yang kini disebut sebagai besloit itu mereka sebut sebagai
bukti kutipan register dati milik
mereka, namun hakim menyampingkan hal itu karena di dalam pembuktiannya jelas
bahwa di situ tidak ada istilah siapa yang
memohon untuk residen Amboina mengeluarkan bukti tersebut. Hai ini menurut
Alfons sebuah hal yang aneh, karena bukti besloit yang disampaikan sekarang
dalam perkara 62 disebutnya sebagai
kutipan register dati sementara sekarang berubah lagi menjadi besloit.
Oleh sebab itu Alfons malah mempertanyakan apakah tergugat prinsipal telah
menceritakan hal itu kepada PH atau tidak yang secara gamblang mengatakan hal
itu kepada masyarakat awam yang tidak mengerti persoalan hukum.
mengatakan hal yang dilakukan oleh PH tergugat ini sebagai sebuah upaya
profokatif yang dilakukan oleh tergugat dan kuasa hukumnya untuk mengacaukan
jalannya sidang yang dimuliakan ini.
perbuatan tergugat dan Kuasa Hukumnya ini ibarat sosok tubuh manusia yang
bodynya sama hanya menggantikan baju saja, Artinya pada perkara 96 yang
bersangkutan menggunakan dokumen yang sama sebagai salah satu alat bukti
kemudian kalah dan saat ini kembali menggunakannya dalam perkara 96 sebagai
barang bukti dengan menggantikan namanya menjadi besloit.
tempat terpisah kuasa Hukum tergugat, Helen Pattirane dalam keterangan persnya
seraya memperlihatkan sebuah foto copy besloit dengan cap dan tanda tangan
Pemerintah Hindia Belanda mengatakan di
dalam besloit ini tertera nama estefanus Watemena dan bukan Josias Alfons.
Alfons atau atas nama sapa?, Estefanus Watemena, tanda tangan cap basah,
Residen van Amboina ”tegas Pattirane
sambil menambahkan Residen van Amboina itu punya kedudukan sama dengan Komisi II DPR RI, atau MPR pada jaman dulu
karena mereka pikir mereka itu negara.
itu dikuatkan lagi pemerintahan Belanda, Residen Amboina pada saat itu yang
diberikan kepada seluruh raja di kota Ambon dimana seluruh raja di kota Ambon
itu pegang asli yang foto copy sedangkan Belanda pegang asli yang namanya
register dati.
dari siapa yang akan keluar sebagai pemenang atas perkara jual beli tanah
sebesar 20 x 20 m persegi yang terbaring di atas dusun dati Lelua itu, akan
tetapi ada fakta yang menarik adalah
dati tersebut sama sama tertulis
di dalam register dati 26 Mei tahun 1814 dan ada pula pada kutipan register
dati milik Josias Alfons tertanggal 25
April 1923 yang dikeluarkan oleh Residen Amboina atas permintaan Josias Alfons sesuai petunjuk
raja van Soya ketika itu.(CN-02)

