Sidang Pemeriksaan Setempat
(PS) yang digelar Pengadilan Negeri (PN) Ambon di lokasi sengketa antara
penggugat Evans Reynold Alfons melawan Arnol Watimena selaku tergugat atas
sebidang tanah seluas 20 x 20 meter persegi yang terbaring di atas tanah dusun
dati Lelua di desa Urimessing Kecamatan Nusaniwe Kota Ambon pada hari Jumat,
24/11 mengundang perhatian warga di sekitarnya yang sebagian histeris sambil
berteriak-teriak saat Majelis Hakim yang diketuai Herry Setyobudi menggelar PS
dengan bertanya soal batas-batas tanah yang disengketakan kepada pada pihak.
Menariknya tidak hanya
masyarakat yang histeris akan tetapi sikap yang sama juga dilakukan oleh PH tergugat, Helen Pattirane, SH yang nampaknya
arogan menghadapi Majelis Hakim di lokasi PS sehingga berulang kali Ketua MH
harus menegur yang bersangkutan, bahkan sempat terjadi debat antara ketua MH
dan PH tergugat yang disinyalir tidak layak sesuai dengan etika acara
persidangan yang biasanya berlangsung di Pengadilan.
Ironisnya, sang PH terkesan ingin
mengatur Mejelis Hakim dalam hal agenda Sidang lanjutan yang mestinya
disesuaikan dengan agenda PH di luar agenda Pengadilan sehingga Ketua MH sempat
menegur yang bersangkutan dengan nada keras sambil bertanya seyogyanya yang
mengatur agenda Persidangan itu apakah PH atau Majelis Hakim. Untungnya salah
satu anggota MH kemudian mengingatkan ketua MH kalau hari Jumat itu bertepatan
dengan hari libur sehingga agenda sidang kemudian dipindahkan ke hari Rabu,
29/11.
Sementara itu sikap arogansi
yang ditunjukkan oleh PH penggugat atas nama Helen Pattirane, SH tersebut
dinilai sesama PH dari penggugat, a.n. Agus Dadiara, SH sebagai sebuah perbuatan yang mempermalukan
penasehat hukum secara keseluruhan di kota Ambon dan dirinya menyayangkan sikap
arogansi PH tersebut.
dengan hak-hak prinsipal hanya bisa dijawab oleh prinsipal dan itu bukan haknya
Kuasa Hukum, kecuali kuasa atau PH itu
hadir di pengadilan karena dia bertindak untuk dan atas nama pemberi kuasa
dalam hal ini baik tergugat maupun tergugat dimana PH itu mengikuti
seluruh acara yang diatur dalam hukum acara, sementara terkait dengan Pemeriksaan Setempat (PS) atau yang biasa
diistilahkan dengan sidang Komisi tanah
itu haknya ada pada prinsipal, karena
yang punya perkara ini adalah prinsipal, bukan PH, karena itu menurut Dadiara
secara fakta pengadilan membutuhkan dari
prinsipal itu menyangkut fakta yang terdapat dalam gugatan atau yang menjadi
objek gugatan itu sendiri.
menurut Dadiara kalau melihat sikap seorang pengacara yang tidak pernah menempatkan dirinya sebagai seorang lowyer, yang nota benenya dia hanya dikuasakan
dan bertindak seperti yang terjadi pada sidang PS Jumat kemarin maka ia tidak
mengerti etika sebagai seorang loyer dan sangat memalukan. Meskipun demikian
Dadiara mengatakan sebagai sesama lowyer dirinya juga tidak mau menjelekkan
sesama teman, cuman dirinya merasa prihatin saja dengan sikap dan cara yang ditampilkan oleh Pattirane, karena
tindakannya itu menyimpang dari etika Lowyer, tukasnya. (CN-02)



