Ambon,
cahaya-nusantara.co.id
Menyusul dugaan kasus dana
BOS MBD yang sementara disidangkan di PN Ambon yang diduga sarat dengan nuansa
politik sebagaimana pernah dilansir di media ini sebelumnya.
BOS MBD yang sementara disidangkan di PN Ambon yang diduga sarat dengan nuansa
politik sebagaimana pernah dilansir di media ini sebelumnya.
Dari fakta persidangan yang
berlangsung Jumat, 3/11 teka-teki tentang terkait kasus Dana BOS MBD yang diduga
dipolitisir dengan kepentingan para elit politik ternyata perlahan-lahan
semakin terkuak ke permukaan di PN Ambon.
berlangsung Jumat, 3/11 teka-teki tentang terkait kasus Dana BOS MBD yang diduga
dipolitisir dengan kepentingan para elit politik ternyata perlahan-lahan
semakin terkuak ke permukaan di PN Ambon.
Hal ini terlihat dari
pertanyaan JPU Hendrik Sikteubun saat mengajukan pertanyaan kepada salah satu
saksi yang dihadirkannya dalam persidangan tersebut.
pertanyaan JPU Hendrik Sikteubun saat mengajukan pertanyaan kepada salah satu
saksi yang dihadirkannya dalam persidangan tersebut.
Menariknya, saat itu JPU
Hendrik Sikteubun terlihat tegang bahkan terkesan terpancing dengan pertanyaan
Kuasa Hukum terdakwa Rony Samloy SH, yang meminta kepada Hakim untuk
menghadirkan saksi pada sidang pekan depan yakni saudara Yosafat Lendher selaku
Tata Usaha (TU) di Kecabjari Wonreli yang berperan dalam kasus ini dilibatkan
sebagai penyidik yang pernah memeriksa terdakwa Hermanus Lekipera dan beberapa saksi
Kepala Sekolah lainnya.
Hendrik Sikteubun terlihat tegang bahkan terkesan terpancing dengan pertanyaan
Kuasa Hukum terdakwa Rony Samloy SH, yang meminta kepada Hakim untuk
menghadirkan saksi pada sidang pekan depan yakni saudara Yosafat Lendher selaku
Tata Usaha (TU) di Kecabjari Wonreli yang berperan dalam kasus ini dilibatkan
sebagai penyidik yang pernah memeriksa terdakwa Hermanus Lekipera dan beberapa saksi
Kepala Sekolah lainnya.
“Hakin yang mulia kami
minta saudara Yosafat Lendher juga dihadirkan dalam sidang berikutnya, sebab
yang bersangkutan itu pernah periksa klien kami padahal itu jabatannya Tata
Usaha di Kecabjari Wonreli. Kami minta dihadirkan untuk bisa membuktikan
kebenaran di perkara ini. Karena banyaknya saksi yang dihadirkan kurang
mengetahui dan berperan terkait aliran dana BOS ini,” tutur kuasa Hukum
Terdakwa Rony Samloy SH Cs kepada majelis hakim yang dipimpin R.A.Didi Ismiatun
selaku Hakim Ketua serta Jemmy Wali dan Bendrat Panjaitan selaku hakim anggota.
minta saudara Yosafat Lendher juga dihadirkan dalam sidang berikutnya, sebab
yang bersangkutan itu pernah periksa klien kami padahal itu jabatannya Tata
Usaha di Kecabjari Wonreli. Kami minta dihadirkan untuk bisa membuktikan
kebenaran di perkara ini. Karena banyaknya saksi yang dihadirkan kurang
mengetahui dan berperan terkait aliran dana BOS ini,” tutur kuasa Hukum
Terdakwa Rony Samloy SH Cs kepada majelis hakim yang dipimpin R.A.Didi Ismiatun
selaku Hakim Ketua serta Jemmy Wali dan Bendrat Panjaitan selaku hakim anggota.
Tetapi hakim langsung
menghentikan pernyataan penasehat hukum, yang sebelumnya juga memperhatikan keberatan Jaksa.
menghentikan pernyataan penasehat hukum, yang sebelumnya juga memperhatikan keberatan Jaksa.
“Jadi itu nanti kami
simpulkan ya. Apakah bisa dihadirkan atau tidak karena masih
dipertimbangkan,” tegas Hakim.
simpulkan ya. Apakah bisa dihadirkan atau tidak karena masih
dipertimbangkan,” tegas Hakim.
Di lain sisi, saksi Mesias
Rehiara (Bendahara Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga) yang ditanya JPU terkait pernyataannya tidak
pernah dilibatkan dalam progres tim manajer dana BOS itu mengatakan tidak
pernah dilibatkan dalam pengelolaan dana BOS tersebut.
Rehiara (Bendahara Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga) yang ditanya JPU terkait pernyataannya tidak
pernah dilibatkan dalam progres tim manajer dana BOS itu mengatakan tidak
pernah dilibatkan dalam pengelolaan dana BOS tersebut.
“Pak JPU saya tidak
pernah dilibatkan dalam kegiatan dana BOS dan juga terkait Monev dan sebagainya. Saya memang masuk tim dana BOS, tapi untuk dilibatkan saya
tidak pernah,” akui saksi kepada JPU.
pernah dilibatkan dalam kegiatan dana BOS dan juga terkait Monev dan sebagainya. Saya memang masuk tim dana BOS, tapi untuk dilibatkan saya
tidak pernah,” akui saksi kepada JPU.
Mendengar hal tersebut JPU
langsung menanyakan saksi apakah jumlah kelebihan dana BOS itu dipakai terdakwa
untuk mensukseskan proses Pilkada dengan memenangkan salah satu figur di MBD.
langsung menanyakan saksi apakah jumlah kelebihan dana BOS itu dipakai terdakwa
untuk mensukseskan proses Pilkada dengan memenangkan salah satu figur di MBD.
“Pernah saksi tahu
tidak, kalau kelebihan dana BOS ini terdakwa gunakan untuk sukseskan Pilkada di
MBD,” tanya JPU.
tidak, kalau kelebihan dana BOS ini terdakwa gunakan untuk sukseskan Pilkada di
MBD,” tanya JPU.
Sayangnya pertanyaan JPU
tidak membawakan hasil. karena saksi tidak mengetahui hal dimaksud.
tidak membawakan hasil. karena saksi tidak mengetahui hal dimaksud.
Pantauan media ini
menyebutkan, pertanyaan JPU ini terpancing akibat dari pertanyaan PH kepada
saksi tentang apakah saksi mengetahui kliennya pernah mengundurkan diri
kemudian mencalonkan diri selaku anggota DPRD Kabupaten MBD yang sampai hari
ini menjabat sebagai salah satu wakil Ketua DPRD di kabupaten tersebut.
menyebutkan, pertanyaan JPU ini terpancing akibat dari pertanyaan PH kepada
saksi tentang apakah saksi mengetahui kliennya pernah mengundurkan diri
kemudian mencalonkan diri selaku anggota DPRD Kabupaten MBD yang sampai hari
ini menjabat sebagai salah satu wakil Ketua DPRD di kabupaten tersebut.
Sayangnya saat dikonfirmasi
wartawan seusai persidangan JPU nampaknya ragu-ragu untuk menerangkan maksud
dari pertanyaan untuk mengangkat fakta yang bernuansa politik itu sambil mengatakan pertanyaannya soal apakah saksi
mengetahui dana 200 juta lebih dipakai oleh terdakwa untuk suksesi salah
seorang kandidat sebagaimana ditanyakan kepada saksi di dalam ruang sidang itu,
namun JPU mengelak sambil mengatakan hal itu perlu dibuktikan kebenarnya.
wartawan seusai persidangan JPU nampaknya ragu-ragu untuk menerangkan maksud
dari pertanyaan untuk mengangkat fakta yang bernuansa politik itu sambil mengatakan pertanyaannya soal apakah saksi
mengetahui dana 200 juta lebih dipakai oleh terdakwa untuk suksesi salah
seorang kandidat sebagaimana ditanyakan kepada saksi di dalam ruang sidang itu,
namun JPU mengelak sambil mengatakan hal itu perlu dibuktikan kebenarnya.
“Ya tapi itu kan perlu
pembuktian pak, jadi kita juga tidak bisa…apakah kita cuman tanyakan apakah
saya tidak tahu juga, kita tidak bisa…” ujar JPU yang nampaknya ragu-ragu
dalam memberikan jawaban sambil menambahkan informasinya seperti itu tetapi
perlu pembuktian, makanya dirinya bertanya kepada saksi apakah saksi mendengar
atau tidak informasi itu. JPU kemudian mengatakan jika wartawan pernah menulis
demikian dirinya tidak mengetahuinya dan mempersilahkan wartawan untuk
mengikuti saja fakta di persidangan.
pembuktian pak, jadi kita juga tidak bisa…apakah kita cuman tanyakan apakah
saya tidak tahu juga, kita tidak bisa…” ujar JPU yang nampaknya ragu-ragu
dalam memberikan jawaban sambil menambahkan informasinya seperti itu tetapi
perlu pembuktian, makanya dirinya bertanya kepada saksi apakah saksi mendengar
atau tidak informasi itu. JPU kemudian mengatakan jika wartawan pernah menulis
demikian dirinya tidak mengetahuinya dan mempersilahkan wartawan untuk
mengikuti saja fakta di persidangan.
Sementara itu kepada
wartawan PH Lekipera, Rony Samloy mengatakan pertanyaan yang diajukan kepada
saksi di persidangan adalah apakah saksi mengetahui kliennya pernah
mengundurkan diri dari PNS sebagai manajer dana BOS itu tidak ada masalah dan
itu terbukti dengan telah diauditnya yang bersangkutan oleh BPKP tahun 2009/2010
bahkan hasil audit yang dilakukan Bawasda pada tahun 2011 tidak ditemukan
adanya penyimpangan kemudian kliennya
berproses menjadi anggota legislatif dalam tahun 2013 juga tidak ada masalah
sampai pada tahun 2014 saat beliau terpilih sebagai anggota barulah laporan
tentang dugaan penyimpangan dana BOS tersebut muncul ke permukaan.
wartawan PH Lekipera, Rony Samloy mengatakan pertanyaan yang diajukan kepada
saksi di persidangan adalah apakah saksi mengetahui kliennya pernah
mengundurkan diri dari PNS sebagai manajer dana BOS itu tidak ada masalah dan
itu terbukti dengan telah diauditnya yang bersangkutan oleh BPKP tahun 2009/2010
bahkan hasil audit yang dilakukan Bawasda pada tahun 2011 tidak ditemukan
adanya penyimpangan kemudian kliennya
berproses menjadi anggota legislatif dalam tahun 2013 juga tidak ada masalah
sampai pada tahun 2014 saat beliau terpilih sebagai anggota barulah laporan
tentang dugaan penyimpangan dana BOS tersebut muncul ke permukaan.
Terkait dengan itu,
selanjutnya kepada waratawan Samloy mengatakan dari fakta di persidangan di
mana 2 di antara saksi yang dihadirkan JPU pada hari Jumat kemarin, kemudian sebelumnya juga Kepala dinas MBD
maupun beberapa kepala sekolah lainnya mengatakan kliennya mengundurkan diri
dari PNS tidak ada masalah dan tidak ada komplein dari pemerintah daerah
terkait dengan kerugian yang diakibatkan
oleh dugaan penyalahgunaan dana BOS.
selanjutnya kepada waratawan Samloy mengatakan dari fakta di persidangan di
mana 2 di antara saksi yang dihadirkan JPU pada hari Jumat kemarin, kemudian sebelumnya juga Kepala dinas MBD
maupun beberapa kepala sekolah lainnya mengatakan kliennya mengundurkan diri
dari PNS tidak ada masalah dan tidak ada komplein dari pemerintah daerah
terkait dengan kerugian yang diakibatkan
oleh dugaan penyalahgunaan dana BOS.
“Tapi ternyata kan dari dua
saksi tadi pak Mesias Reriara, Novi Katipana dalam tim Manajemen, lalu
kemudian mulai dari kepala dinas, Like
Ahusten dalam kapasitas sebagai tim manajemen,
itukan mereka semua mengakui bahwa setelah pak Heri, Klien kami ini
mengundurkan diri dari PNS itu tidak ada masalah dan tidak ada komplein dari
pemerintah daerah terkait dengan
kerugian yang diakibatkan oleh
dugaan penyalahgunaan dan BOS”. Ujar
Samloy. Sambil mengatakan dari berbagai fakta di persidangan yang ada sangat
jelas bahwa klainnya tidak menggunakan
sisa dana BOS itu untuk kepentingan diri sendiri tetapi
kemudian dana negara itu digunakan
untuk tugas negara yang namanya Monef
(monitoring dan evaluasi), karena itu naif ketika kemudian klaennya dituding melakukan penyalahgunaan dana BOS untuk kepentingan pribadi, karena selama fakta persidangan itu
terungkap bahwa dari saksi-saksi yang memberatkan memberikan ketarangan jika
klainnya tidak mempunyai mobil bahkan tidak mempunyai harta yang lebih. Oleh
sebab itu Samloy lalu bertanya kira-kira unsur memperkaya diri sesuai dakwaan
JPU itu adanya dimana? Oleh sebab itu menyangkut keputusan dari persidangan ini
Samloy mengatakan hal itu bukan kewenangan pihaknya selaku PH melainkan mutlak
kewenangan Hakim.
saksi tadi pak Mesias Reriara, Novi Katipana dalam tim Manajemen, lalu
kemudian mulai dari kepala dinas, Like
Ahusten dalam kapasitas sebagai tim manajemen,
itukan mereka semua mengakui bahwa setelah pak Heri, Klien kami ini
mengundurkan diri dari PNS itu tidak ada masalah dan tidak ada komplein dari
pemerintah daerah terkait dengan
kerugian yang diakibatkan oleh
dugaan penyalahgunaan dan BOS”. Ujar
Samloy. Sambil mengatakan dari berbagai fakta di persidangan yang ada sangat
jelas bahwa klainnya tidak menggunakan
sisa dana BOS itu untuk kepentingan diri sendiri tetapi
kemudian dana negara itu digunakan
untuk tugas negara yang namanya Monef
(monitoring dan evaluasi), karena itu naif ketika kemudian klaennya dituding melakukan penyalahgunaan dana BOS untuk kepentingan pribadi, karena selama fakta persidangan itu
terungkap bahwa dari saksi-saksi yang memberatkan memberikan ketarangan jika
klainnya tidak mempunyai mobil bahkan tidak mempunyai harta yang lebih. Oleh
sebab itu Samloy lalu bertanya kira-kira unsur memperkaya diri sesuai dakwaan
JPU itu adanya dimana? Oleh sebab itu menyangkut keputusan dari persidangan ini
Samloy mengatakan hal itu bukan kewenangan pihaknya selaku PH melainkan mutlak
kewenangan Hakim.
Terkait dengan pertanyaan
JPU soal ada tidaknya dana 200 juta lebih yang digunakan oleh terdakwa untuk
suksesi seorang kandidat pada Pilkada MBD belum lama ini, Samloy mengatakan JPU
frustrasi dan pihaknya mempertanyakan apakah
JPU memiliki bukti untuk menyatakan kalau klainnya menggunakan dana BOS
untuk suksesi itu. Dan pihaknya selaku PH tidak segan-segan untuk melakukan
tuntutan balik, jika jaksa tidak bisa membuktikannya.
JPU soal ada tidaknya dana 200 juta lebih yang digunakan oleh terdakwa untuk
suksesi seorang kandidat pada Pilkada MBD belum lama ini, Samloy mengatakan JPU
frustrasi dan pihaknya mempertanyakan apakah
JPU memiliki bukti untuk menyatakan kalau klainnya menggunakan dana BOS
untuk suksesi itu. Dan pihaknya selaku PH tidak segan-segan untuk melakukan
tuntutan balik, jika jaksa tidak bisa membuktikannya.
Sementara itu dari fakta
persidangan membuktikan pengembalian uang tersebut tidak seluruhnya diserahkan
melalui manajer dana BOS tapi juga melalui Riky Ahusten selaku Sekertaris Dana
BOS.
persidangan membuktikan pengembalian uang tersebut tidak seluruhnya diserahkan
melalui manajer dana BOS tapi juga melalui Riky Ahusten selaku Sekertaris Dana
BOS.
“Uang kelebihan dana
BOS ini kami serahkan tidak semuanya ke Manajer (terdakwa) tapi kami juga
serahkan ke Riky Ahusten selaku Sekertaris Tim Manajer Dana BOS,” Saksi.(CN-02)
BOS ini kami serahkan tidak semuanya ke Manajer (terdakwa) tapi kami juga
serahkan ke Riky Ahusten selaku Sekertaris Tim Manajer Dana BOS,” Saksi.(CN-02)
