Ambon, cahaya-nusantara.co.id

Sidang kasus Perdata nomor 96 tahun 2017 antara Tergugat
1 Arnold Wattimena dan tergugat 2 Ny. Dince Nikijuluw melawan ahli waris 20
potong Dati di Negeri Urimessing atas nama Evans Alfons yang merupakan
keturunan pewaris Josias Alfons yang bersengketa terkait penyerobotan tanah di
dalam lahan dusun Dati Lelua milik Josias Alfons Kemabali ditunda sampai Kamis
pekan ini lantaran tergugat 1 dan tergugat 2 tidak dapat menghadirkan
bukti-bukti tambahan berupa register dati asli negeri Urimessing yang
dikabarkan masih berada di negeri Belanda, Demikian antara penegasan ahli waris
atau Pemilik 20 dusun Dati di Negeri Urimessing, Evans Reynold Alfons kepada
wartawan di Ambon seusai sidang di PN Ambon, Kamis pekan lalu.
Dikatakan, Sidang yang berlangsung pada hari Kamis pekan
lalu itu mengagendakan penyampaian bukti-bukti tambahan dari tergugat 1 dan
tergugat 2 yakni menghadirkan bukti fisik berupa register Dati Negeri
Urimessing tahun 1814 yang asli yang kabarnya masih berada di negeri Belanda,
namun sayangnya register dati asli itu tidak bisa diambil lantaran orang yang
bertugas untuk mengambil dokumen tersebut di negeri Belanda itu sedang berada
di Rusia sehingga dokumen tersebut belum bisa diambil dan akhirnya tidak bisa
dihadirkan dalam persidangan.

“Sidang tadi itu agendanya itu tergugat 1 dan tergugat 2
untuk menghadirkan bukti tambahan yang mana menurut mereka itu register dati
negeri Urimessing 28 Mei 1814 asli, tapi kenyataan tadi dorang tidak bisa
hadirkan lantaran alasan mereka itu registernya masih ada di Belanda dan orang
yang mereka hubungi untuk mengambil itu register, sementara ada di Rusia”.
Jelas Alfons sambil menambahkan mereka berjanji untuk
minggu depan akan menggenapi janji mereka. Menariknya menurut Alfons janji
tergugat 1 dan tergugat 2 bukan saja baru di persidangan hari Kamis lalu akan
tetapi janji untuk menghadirkan register dati Urimessing yang asli itu sudah
dari beberapa waktu yang lalu juga dan hakim di PN Ambon menegaskan untuk
sampai dengan batas waktu minggu depan (Kamis ini, red), kalau pun tidak
menghadirkan maka dianggap sudah diterima.
Menurut Alfons register dati yang para tergugat sampaikan
sementara ditunggu aslinya itu adalah register dati salinan dari Raja Soya
tanggal 13 Juni 1914 dan diberikan kepada Raja Urimessing. “Jadi kalau dibilang
itu register dati asli itu sangat tidak masuk akal, bahkan ini suatu
pembohongan publik . Ini pembohongan kepada peradilan yang kita hormati” tegas
Alfons sambil menambahkan itu suatu pembohongan kepada peradilan yang selama
ini dihormati, karena register dati yang dilakukan oleh pemerintah Hindia
Belanda itu tanggal 26 Mei 1814, kalau copian yang dihadirkan itu salinan dari
register dati 26 Mei 1814 yang disalin oleh Regjen van Soya dan diberikan
kepada Regjen Urimessing sebagai pegangan.
Oleh sebab itu salinan itu, menurut Alfons yang selama
ini dipakai dan diuji di Pengadilan terutama dalam Perkara 62 dimana pihak
Wattimena juga membantah register itu yang pernah dihadirkan oleh salah satu
pihak dalam perkara 62, yakni dihadirkan oleh saudara Yohanis Tisera, namun
dalam perkara 62 register tersebut tidak dipertimbangkan. Menyoal tentang hal
yang dikejar oleh tergugat dalam menghadirkan register tersebut, kata Alfons
dirinya juga tidak mengetahuinya secara pasti karena di dalam register tersebut
tertulis dengan jelas nama dan marga Estephanus Wattemena, sementara tergugat
sendiri memiliki marga Wattimena. Oleh sebab itu sebenarnya tergugat seharusnya
menunjukkan terlebih dahulu hubungan hukum antara marga Wattemena dengan marga
Wattimena. “Ini kan marga yang berbeda, apa yang mau dipertahankan di situ”.

Sementara itu Kuasa Hukum Alfons, Agus Dadiara di tempat
yang sama mengatakan, sesuai dengan hukum acara di persidangan maka acara
persidangan yang digelar di PN Ambon Kamis itu adalah pembuktian surat tambahan
yang diajukan oleh tergugat 1 dan tergugat 2 dan melalui kuasa hukumnya meminta
kepada Majelis Hakim untuk menghadirkan register dati asli negeri Urimessing 26
Mei 1814, kenyataannya dalam sidang itu kuasa hukum menyampaikan kalau belum
sempat menghadirkan dokumen itu karena masih berurusan dengan orang yang
sementara memegang register asli itu di negeri Belanda dan orang itu sekarang
sementara berada di Rusia oleh sebab itu prinsipnya Hakim menerimanya dengan
catatan Kamis besok harus dimaksukkan kalau tidak dianggap hak mereka selesai
untuk menghadirkan alat bukti.
Selanjutnya menurut Dadiara, terkait dengan alat bukti
register dati 1814 di dalam sejarah perjalanan Urimessing register itu tidak
ada aslinya karena yang asli itu dianggap masih ada di pemerintah Hindia
Belanda pada waktu itu, tetapi karena mereka beranggapan bahwa mereka bisa
mendapatkan itu maka hakim memberikan kesempatan dalam minggu kemarin dan terakhir
di minggu ini.
Kepada wartawan Dadiara selenjutnya mengatakan register
dati negeri Urimessimg yang merupakan salinan dari raja Soya itu sudah tidak
bisa dipertahankan lagi karena sudah mengalami perobahan-perobahan yang
dilakukan oleh orang atau oleh kelompok-kelompok tertentu yang senagaja mau
mengelabui hak-hak wilayah dari pada setiap orang yang ada di Urimessing, Jadi
register itu dianggap sudah tidak asli lagi karena sudah terjadi
perubahan-perubahan atas salinan tersebutTerkait dengan itu menurut Daiara
sebagai loyer jangan bicara tentang perkara tapi bicara tentang bagaimana klien
itu bisa memberikan bukti-bukti sebelum melakukan apa yang menjadi kewajiban di
dalam beracara, bukan setelah beracara dulu di pengadilan baru mengumpulkan
bukti-bukti. Inikan salah, ini pekerjaan yang memalukan seorang loyer”, ujar
Daiara sambil menambahakn loyer itu kan menilai tentang alat bukti, bukan soal
diberikan kepercayaan atau tidak dari klien terhadap sebuah perkara yang
dihadapi oleh klien itu. Karena pada dasarnya menurut Dadiara seorang loyer
terikat dengan kode etik profesi, karena soal bukti menjadi dasar untuk
memberikan jawaban sebelum masuk pada pembuktian surat. Tegasnya menurut
Dadiara menjadi kewajiban dari klien untuk memberikan semua bukti-bukti surat
sehingga pada waktunya kewajiban sesuai hukum acara untuk mengajukan alat bukti
itu tidak tertunda-tunda seperti yang terjadi dalam perkara nomor 96 ini.
(CN-02)

By Editor

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *