Ambon,
cahaya-nusantara.co.id
cahaya-nusantara.co.id
Menyusul pemberhentian 9 RT dan 1 RW di Negeri Batu Merah
Kota Ambon, Ketua Komisi 1 DPRD Kota Ambon mengatakan telah mengeluarkan
rekomendasi agar Pejabat Raja Negeri Batu Merah membatalkan SK pemberhentian
para RT dan RW yang diberhentikan namun hingga sekarang Pejabat Negeri Batu
Merah belum melaksanakannya.
Kota Ambon, Ketua Komisi 1 DPRD Kota Ambon mengatakan telah mengeluarkan
rekomendasi agar Pejabat Raja Negeri Batu Merah membatalkan SK pemberhentian
para RT dan RW yang diberhentikan namun hingga sekarang Pejabat Negeri Batu
Merah belum melaksanakannya.
Demikian penegasan Ketua Komisi 1 DPRD Kota Ambon, Z.
Pormes kepada wartawan seusai menerima sejumlah warga Batu Merah yang melakukan
unjuk rasa ke DPRD Kota Ambon, Kamis, 2/11.
Pormes kepada wartawan seusai menerima sejumlah warga Batu Merah yang melakukan
unjuk rasa ke DPRD Kota Ambon, Kamis, 2/11.
Dikatakan, menindaklanjuti laporan masyarakat tentang
pemberhentian 9 ketua RT dan 1 RW di negeri tersebut, Komisi I DPRD Kota Ambon
telah mengundang Pejabat Raja Batu Merah A.R. Waly ke DPRD Kota Ambon dan dalam
rapat yang juga dihadiri oleh Kabag Pemerintahan Kota Ambon serta Camat
Nusaniwe, Pejabat telah mengakui kekeliruannya dengan memberhentikan parangkat
Negeri serta mengangkat perangkat yang lain.
pemberhentian 9 ketua RT dan 1 RW di negeri tersebut, Komisi I DPRD Kota Ambon
telah mengundang Pejabat Raja Batu Merah A.R. Waly ke DPRD Kota Ambon dan dalam
rapat yang juga dihadiri oleh Kabag Pemerintahan Kota Ambon serta Camat
Nusaniwe, Pejabat telah mengakui kekeliruannya dengan memberhentikan parangkat
Negeri serta mengangkat perangkat yang lain.
Pormes juga menjelaskan setelah mendapat laporan dari
warga tentang sikap Pejabat yang mangkir dari janjinya di depan Komisi 1 DPRD
Kota Ambon yang juga disaksikan oleh Kabag Pemerintahan Kota Ambon serta Camat
Sirimau saat itu, Komisi telah menggelar rapat dan mengundang yang bersangkutan
untuk meminta penjelasannya terkait dengan rekomendasi yang tidak dilaksanakan
oleh Pejabat akan tetapi yang bersangkutan tidak hadir di DPRD meskipun
undangan yang diberikan sudah dua kali. Oleh sebab itu pekan depan Komisi akan melayangkan
undangan ketiga kalinya dan jika yang bersangkutan tidak juga memenuhi undangan
Komisi 1 maka sesuai dengan mekanismet Tatib di DPRD Kota Ambon akan dilakukan
penjemputan secara paksa kepada pejabat.
warga tentang sikap Pejabat yang mangkir dari janjinya di depan Komisi 1 DPRD
Kota Ambon yang juga disaksikan oleh Kabag Pemerintahan Kota Ambon serta Camat
Sirimau saat itu, Komisi telah menggelar rapat dan mengundang yang bersangkutan
untuk meminta penjelasannya terkait dengan rekomendasi yang tidak dilaksanakan
oleh Pejabat akan tetapi yang bersangkutan tidak hadir di DPRD meskipun
undangan yang diberikan sudah dua kali. Oleh sebab itu pekan depan Komisi akan melayangkan
undangan ketiga kalinya dan jika yang bersangkutan tidak juga memenuhi undangan
Komisi 1 maka sesuai dengan mekanismet Tatib di DPRD Kota Ambon akan dilakukan
penjemputan secara paksa kepada pejabat.
Sementara itu sejumlah warga negeri Batu Merah kemarin
siang mendatangi Komisi 1 DPRD Kota Ambon untuk meminta kejelasan DPRD Kota
Ambon terkait penanganan terhadap para RT di wilayahnya.
siang mendatangi Komisi 1 DPRD Kota Ambon untuk meminta kejelasan DPRD Kota
Ambon terkait penanganan terhadap para RT di wilayahnya.
Menurut mereka warga semakin resah mengingat berbagai
urusan administrasi mereka terhalang karena bingung harus mengurus lewat RT
yang baru atau RT yang lama karena sesuai pula dengan pertemuan dengan Kapolres
P. Ambon dan PP. Lease dimana telah ada kesepakatan bahwa selama masalah ini
belum selesai baik RT baru maupun RT lama tidak boleh melakukan kegiatan apa
pun terkait dengan pelayanan terhadap masyarakat namun dalam kenyataannya RT
yang baru telah mencoba melakukan aktivitas pelayanannya.
urusan administrasi mereka terhalang karena bingung harus mengurus lewat RT
yang baru atau RT yang lama karena sesuai pula dengan pertemuan dengan Kapolres
P. Ambon dan PP. Lease dimana telah ada kesepakatan bahwa selama masalah ini
belum selesai baik RT baru maupun RT lama tidak boleh melakukan kegiatan apa
pun terkait dengan pelayanan terhadap masyarakat namun dalam kenyataannya RT
yang baru telah mencoba melakukan aktivitas pelayanannya.
Menariknya dalam pertemuan dengan DPRD Kota Ambon, warga
menyebutkan sikap Pejabat tersebut erat kaitannya dengan proses Pilkada yang
berlangsung beberapa waktu lalu dimana para RT yang diberhentikan oleh pejabat
tersebut adalah RT-RT yang memenangkan pasangan calon yang lain yakni pasangan
Poly Kastanya dan Sam Latuconsina, warga bahkan menyebutkan Wakil Walikota
Ambon saat ini diduga kuat berada di belakang konspirasi pergantian para RT
tersebut, karena salah satu RT yang baru diangkat sempat dimintai KTPnya dari Wakil
Wali Kota untuk diserahkan kepada pejabat dalam rangka menrbitkan SK
pengangkatan dirinya selaku ketua RT yang baru. Ironisnya warga juga mempertanyakan
dasar hukum dari pergantian para RET tersebut dari Komisi 1 DPRD Kota Ambon
mengingat setahu mereka belum ada perda atau perneg yang mengatur tentang
pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa seperti RT dan RW. Sementara para
RT dan RW tersebut masih mengantongi SK yang masa jabatannya akan berakhir
tahun 2018 mendatang.
menyebutkan sikap Pejabat tersebut erat kaitannya dengan proses Pilkada yang
berlangsung beberapa waktu lalu dimana para RT yang diberhentikan oleh pejabat
tersebut adalah RT-RT yang memenangkan pasangan calon yang lain yakni pasangan
Poly Kastanya dan Sam Latuconsina, warga bahkan menyebutkan Wakil Walikota
Ambon saat ini diduga kuat berada di belakang konspirasi pergantian para RT
tersebut, karena salah satu RT yang baru diangkat sempat dimintai KTPnya dari Wakil
Wali Kota untuk diserahkan kepada pejabat dalam rangka menrbitkan SK
pengangkatan dirinya selaku ketua RT yang baru. Ironisnya warga juga mempertanyakan
dasar hukum dari pergantian para RET tersebut dari Komisi 1 DPRD Kota Ambon
mengingat setahu mereka belum ada perda atau perneg yang mengatur tentang
pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa seperti RT dan RW. Sementara para
RT dan RW tersebut masih mengantongi SK yang masa jabatannya akan berakhir
tahun 2018 mendatang.
Sementara itu kepada warga yang datang ke Komisi 1
kemarin, Sekretaris Komisi 1, Dominggus
Moriani mengatakan dalam rapat dengan pejabat Batu Merah pihaknya telah
menjelaskan tugas dari seorang pejabat di mana untuk mengangkat dan
memberhentikan perangkat desa itu bukanlah kewenangan dari pejabat, karena
seorang pejabat hanya bertugas untuk mempersiapkan pemilihan bagi seorang
kepala desa yang definitif.
kemarin, Sekretaris Komisi 1, Dominggus
Moriani mengatakan dalam rapat dengan pejabat Batu Merah pihaknya telah
menjelaskan tugas dari seorang pejabat di mana untuk mengangkat dan
memberhentikan perangkat desa itu bukanlah kewenangan dari pejabat, karena
seorang pejabat hanya bertugas untuk mempersiapkan pemilihan bagi seorang
kepala desa yang definitif.
Disamping itu menurut Moniari mengingat sandaran hukum
untuk pemilihan dan pengangkatan RT dan RW itu belum ada sehingga DPRD telah
menginstruksikan agar belum boleh melakukan pemilihan dan pemberhentian RT dan
RW, apalagi yang terjadi di Batu Merah adalah perangkat RTnya belum
diberhentikan dan masih aktif masa jabatannya sementara telah dilakukan
pemgangkatan yang baru yang dikuatirkan akan berpotensi memicu keributan.(CN-02)
untuk pemilihan dan pengangkatan RT dan RW itu belum ada sehingga DPRD telah
menginstruksikan agar belum boleh melakukan pemilihan dan pemberhentian RT dan
RW, apalagi yang terjadi di Batu Merah adalah perangkat RTnya belum
diberhentikan dan masih aktif masa jabatannya sementara telah dilakukan
pemgangkatan yang baru yang dikuatirkan akan berpotensi memicu keributan.(CN-02)
