Pagaya: Nomenklatur
Lembaga Pengabdian Kini Berubah Jadi Lembaga Penelitian dan Pengabdian
Masyarakat
Lembaga Pengabdian Kini Berubah Jadi Lembaga Penelitian dan Pengabdian
Masyarakat
Ambon, cahaya-nusantara.co.id
Ketua Lembaga
Pengembangan Pembelajaran dan Penjaminan Mutu Pendidikan Unpatti, DR. Joseph
Pagaya, M. Kes mengatakan sejak tahun 2016 seiring dengan dikeluarkannya
Permenristekdikti nomor 20 tahun 2016
maka nomenklatur Lembaga Pengabdian Masyarakat
di Unpatti itu lalu berubah dimana berdasarkan jatah dari Menpan RB maka
Unpatti mendapatkan jatah 2 Lembaga dengan nomenklatur baru.
Pengembangan Pembelajaran dan Penjaminan Mutu Pendidikan Unpatti, DR. Joseph
Pagaya, M. Kes mengatakan sejak tahun 2016 seiring dengan dikeluarkannya
Permenristekdikti nomor 20 tahun 2016
maka nomenklatur Lembaga Pengabdian Masyarakat
di Unpatti itu lalu berubah dimana berdasarkan jatah dari Menpan RB maka
Unpatti mendapatkan jatah 2 Lembaga dengan nomenklatur baru.
Demikian
antara lain penjelasan Pagaya kepada wartawan di ruang kerjanya, Jumat Pekan
lalu. Dikatakan,
lembaga yang pertama yakni Lembaga yang sebelumnya adalah Lembaga Pengambian
Masyarakat dimerjer jadi satu dengan
Lembaga Penelitian dengan nama baru
yakni Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat yang disingkap
menjadi LP2M. Kemudian Lembaga yang baru
yang satunya lagi namanya Lembaga Pengembangan Pembelajaran dan Penjaminan Mutu
Pendidikan (LP3MP).
antara lain penjelasan Pagaya kepada wartawan di ruang kerjanya, Jumat Pekan
lalu. Dikatakan,
lembaga yang pertama yakni Lembaga yang sebelumnya adalah Lembaga Pengambian
Masyarakat dimerjer jadi satu dengan
Lembaga Penelitian dengan nama baru
yakni Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat yang disingkap
menjadi LP2M. Kemudian Lembaga yang baru
yang satunya lagi namanya Lembaga Pengembangan Pembelajaran dan Penjaminan Mutu
Pendidikan (LP3MP).
Selanjutnya
menurut Pagaya Lembaga Pengembagan dan Penjaminan Mutu memiliki ruang lingkup tentang proses-proses Pembelajaran
dan mengembangkan proses-proses Pembelajaran, termasuk di dalamnya pengembangan
kurikulum, pengembangan rencana pembelajaran, Pengembangan proses sistem
pendidikan, Porto folio penilaian, di samping penjaminan mutu.
menurut Pagaya Lembaga Pengembagan dan Penjaminan Mutu memiliki ruang lingkup tentang proses-proses Pembelajaran
dan mengembangkan proses-proses Pembelajaran, termasuk di dalamnya pengembangan
kurikulum, pengembangan rencana pembelajaran, Pengembangan proses sistem
pendidikan, Porto folio penilaian, di samping penjaminan mutu.
Khusus untuk
penjaminan mutu, kata Pagaya, Lembaganya memberikan layanan nkepada semua Prodi
di Unpatti untuk meningkatkan mutu layanan mencakup semua aspek, aspek sarana
prasarana, aspek kurikulum, aspek
lulusan dimana Lembaga Penjaminan mutulah yang menentukan kriteria-kriterianya
sesuai dengan standar nasional Pendidikan.
penjaminan mutu, kata Pagaya, Lembaganya memberikan layanan nkepada semua Prodi
di Unpatti untuk meningkatkan mutu layanan mencakup semua aspek, aspek sarana
prasarana, aspek kurikulum, aspek
lulusan dimana Lembaga Penjaminan mutulah yang menentukan kriteria-kriterianya
sesuai dengan standar nasional Pendidikan.
Terkait
dengan itu kata Pagaya, Standar Nasional Pendidikan Tinggi itu ditetapkan
minimalnya ada di Permenristekdikti Nomor 44 tahun 2015 dimana tugas yang
dilakukannya itu minimal standar-standar tersebut harus ada, di mana 8 standar
masing-masing standar akademik atau
Pendidikan, 8 standar Penelitian dan 8
standar Pengabdian masyarakat.
dengan itu kata Pagaya, Standar Nasional Pendidikan Tinggi itu ditetapkan
minimalnya ada di Permenristekdikti Nomor 44 tahun 2015 dimana tugas yang
dilakukannya itu minimal standar-standar tersebut harus ada, di mana 8 standar
masing-masing standar akademik atau
Pendidikan, 8 standar Penelitian dan 8
standar Pengabdian masyarakat.
Tegasnya kata
Pagaya, tiga bidang tridharma Perguruan
Tinggi Unpatti dijaminkan mutunya di Lembaga yang dia Pimpin saat ini. “ Jadi
jika digabungkan tiga tri dharma itu menjadi kurang lebih 24 Standar yang harus
dikerjakan oleh Lembaga Penjaminan Mutu:, kata Pagaya sambil menambahkan setiap
srandar itu ada kriteria sehingga
pencapaiannya minimal pada kriteria-lriteria yang sudah ditentukan dalam
Permenristekdikti nomor 44 tahun 2015 itu.
Pagaya, tiga bidang tridharma Perguruan
Tinggi Unpatti dijaminkan mutunya di Lembaga yang dia Pimpin saat ini. “ Jadi
jika digabungkan tiga tri dharma itu menjadi kurang lebih 24 Standar yang harus
dikerjakan oleh Lembaga Penjaminan Mutu:, kata Pagaya sambil menambahkan setiap
srandar itu ada kriteria sehingga
pencapaiannya minimal pada kriteria-lriteria yang sudah ditentukan dalam
Permenristekdikti nomor 44 tahun 2015 itu.
Selanjutnya kata
Pagaya berdasarkan amanat UU tersebut maka Lembaga yang dipimpinnya saat ini
yang disingkat LP3MP ditugaskan lagi untuk membuat Standar Pembelajaran di
Perguruan Tinggi sehingga pihaknya harus membuat standar
turunan seperti misalmya bagaimana dengan rekrutmen dosen dan mahasiswa.
Pagaya berdasarkan amanat UU tersebut maka Lembaga yang dipimpinnya saat ini
yang disingkat LP3MP ditugaskan lagi untuk membuat Standar Pembelajaran di
Perguruan Tinggi sehingga pihaknya harus membuat standar
turunan seperti misalmya bagaimana dengan rekrutmen dosen dan mahasiswa.
Ditambahkan
selain tugas utama tadi pihaknya juga selalu melakukan monitoring dan evaluasi
terhadap pelaksanaan Program Studi dan juga pelaksanaan aktivitas di
Universitas. Selanjutnya menurut Pagaya evaluasi yang dilakukan dalam lingkup
tugasnya itu mencakup evaluasi internal dan evaluasi eksternal di mana
khusus untuk evaluasi eksternal
dilakukan oleh BAN PT.(CN-02)
selain tugas utama tadi pihaknya juga selalu melakukan monitoring dan evaluasi
terhadap pelaksanaan Program Studi dan juga pelaksanaan aktivitas di
Universitas. Selanjutnya menurut Pagaya evaluasi yang dilakukan dalam lingkup
tugasnya itu mencakup evaluasi internal dan evaluasi eksternal di mana
khusus untuk evaluasi eksternal
dilakukan oleh BAN PT.(CN-02)
