Ambon, cahaya-nusantara.co.id
Ketua Forum
Peduli Negeri Urimessing, Evans Reynol Alfons 
meminta kepada pejabat Negeri Urimessing untuk segera menghentikan  sepak terjang Yohanes Tisera alias Buke
Tisera yang diduga melakukan penagihan harga tanah atas dati Urtetun milik
negeri Urimessing karena diduga kuat dokumen yang digunakan Tisera palsu dan
cacat hukum. 
Demikian
antara lain penegasan Alfons kepada wartawan di kediamannya di Batu Gajah
Ambon, Sabtu, 7/10.
Dikatakan,
menyusul adanya sejumlah masyarakat yang berdiam di dati Negeri/Perintah
Hurtetun yang mengeluh atas tindakan penagihan harga tanah negeri yang didiami
selama ini oleh saudara Buke Tisera, dirinya meminta kepada Pejabat untuk
segera menghentiakan tindakan yang bersangkutan mengingat bukti surat yang
dimiliki oleh Tisera adalah diduga palsu mengingat dua bukti surat lain yang
juga mirip dengan surat penyerahan tanggal 27 November itu diduga palsu dan
cacat hukum karena tidak masuk akal di dalam masa jabatan orangtua Buke Tisera
yakni H.J. Tisera dalam sat7u tahunnya saniri negeri harus berapat dan
menyerahkan tanah kepada yang bersangkutan lebih dari satu kali.
Disamping itu
ia juga minta kepada masyarakat yang mendiami dati Hurtetun untuk tidak
melakukan pembayaran kepada Tisera karena suratnya itu cacat hukum.
Menurutnya
awal diketahui ada surat penyerahan 27 November tahun  1976 itu saat masyarakat datang kepada
dirinya dan mengeluh tentang penagihan-penagihan yang dilakukan Tisera kemudia
iapun bertanya atas dasar apa Tisera melakukan penagihan kepada masyarakat yang
mendiami dati Hurtetun, saat itulah masyarakat menunjukkan surat penyerahan
sebagai imbalan jasa dari 6 orang saniri negeri kepada H.J. Tisera di tahun
1976, berarti surat tersebut berbeda dengan surat penyerahan 28 November 1976
yang telah dinyatakan cacat hukum. Oleh sebab itu Alfons mengatakan jika
dilihat secara jeli ko bisa terjadi satu penyerahan dalam satu tahun sampai
tiga kaali. Menurut Alfons ini satu pertanyaan yang sangat besar karena yang
diketahuinya tradisi di negeri Urimessing dalam setahun hanya terjadi satu kali
rapat Saniri Besar, ko ini dalam setahun ada tiga kali rapat Saniri Besar hanya
untuk memberikan penyerahan tanah kepada Hein Yohanes Tisera yang  pada saat itu masih menjabat sebagai   Raja Negeri Urimessing.
Sambil
mengutip pendapat ahli dari Prof. Ronny Titaheluw, Alfons mengatakan perbuatan
Hein Yohanis Tisera itu disebut sebagai pengambilan  dalam kekuasaan apa yang merupakan milik umum
dan itu tidak bisa dikategorikan sebagai imbalan jasa.
Kepada
wartawan Alfons mengatakan setelah melihat bukti yang disampaikan oleh
masyarakat yang resah atas tindakan Tisera dirinya selaku Ketua Forum telah
melaporkan secara lisan kepada pejabat Urimessing. Alfian Lewanussa yang
berjanji akan melakukan pelarangan terhadap yang bersangkutan dalam menjual
tanah Dati Urtetun milik negeri itu.

Sementara itu
lewat Ponsel, Lewanussa yang dihubungi oleh wartawan mengatakan hal tersebut
telah juga diketahui oleh Yohanes Tisera alias Buke, karena rapat Saniri Negeri
pernah membicarakan adanya larangan untuk aktivitas penjualan tanah di Dati
Urtetun, dan saat itu Tisera juga hadir karena yang bersangkutan juga adalagh
salah seorang saniri negeri itu.(CN-02)Masyarakat
Diminta Tidak Bayar Harga Tanah Dati Hurtetun Kepada Tisera
Ambon, cahaya-nusantara.co.id
Ketua Forum
Peduli Negeri Urimessing, Evans Reynol Alfons 
meminta kepada pejabat Negeri Urimessing untuk segera menghentikan  sepak terjang Yohanes Tisera alias Buke
Tisera yang diduga melakukan penagihan harga tanah atas dati Urtetun milik
negeri Urimessing karena diduga kuat dokumen yang digunakan Tisera palsu dan
cacat hukum.
Demikian
antara lain penegasan Alfons kepada wartawan di kediamannya di Batu Gajah
Ambon, Sabtu, 7/10.
Dikatakan,
menyusul adanya sejumlah masyarakat yang berdiam di dati Negeri/Perintah
Hurtetun yang mengeluh atas tindakan penagihan harga tanah negeri yang didiami
selama ini oleh saudara Buke Tisera, dirinya meminta kepada Pejabat untuk
segera menghentiakan tindakan yang bersangkutan mengingat bukti surat yang
dimiliki oleh Tisera adalah diduga palsu mengingat dua bukti surat lain yang
juga mirip dengan surat penyerahan tanggal 27 November itu diduga palsu dan
cacat hukum karena tidak masuk akal di dalam masa jabatan orangtua Buke Tisera
yakni H.J. Tisera dalam sat7u tahunnya saniri negeri harus berapat dan
menyerahkan tanah kepada yang bersangkutan lebih dari satu kali.
Disamping itu
ia juga minta kepada masyarakat yang mendiami dati Hurtetun untuk tidak
melakukan pembayaran kepada Tisera karena suratnya itu cacat hukum.
Menurutnya
awal diketahui ada surat penyerahan 27 November tahun  1976 itu saat masyarakat datang kepada
dirinya dan mengeluh tentang penagihan-penagihan yang dilakukan Tisera kemudia
iapun bertanya atas dasar apa Tisera melakukan penagihan kepada masyarakat yang
mendiami dati Hurtetun, saat itulah masyarakat menunjukkan surat penyerahan
sebagai imbalan jasa dari 6 orang saniri negeri kepada H.J. Tisera di tahun
1976, berarti surat tersebut berbeda dengan surat penyerahan 28 November 1976
yang telah dinyatakan cacat hukum. Oleh sebab itu Alfons mengatakan jika
dilihat secara jeli ko bisa terjadi satu penyerahan dalam satu tahun sampai
tiga kaali. Menurut Alfons ini satu pertanyaan yang sangat besar karena yang
diketahuinya tradisi di negeri Urimessing dalam setahun hanya terjadi satu kali
rapat Saniri Besar, ko ini dalam setahun ada tiga kali rapat Saniri Besar hanya
untuk memberikan penyerahan tanah kepada Hein Yohanes Tisera yang  pada saat itu masih menjabat sebagai   Raja Negeri Urimessing.
Sambil
mengutip pendapat ahli dari Prof. Ronny Titaheluw, Alfons mengatakan perbuatan
Hein Yohanis Tisera itu disebut sebagai pengambilan  dalam kekuasaan apa yang merupakan milik umum
dan itu tidak bisa dikategorikan sebagai imbalan jasa.
Kepada
wartawan Alfons mengatakan setelah melihat bukti yang disampaikan oleh
masyarakat yang resah atas tindakan Tisera dirinya selaku Ketua Forum telah
melaporkan secara lisan kepada pejabat Urimessing. Alfian Lewanussa yang
berjanji akan melakukan pelarangan terhadap yang bersangkutan dalam menjual
tanah Dati Urtetun milik negeri itu.
Sementara itu
lewat Ponsel, Lewanussa yang dihubungi oleh wartawan mengatakan hal tersebut
telah juga diketahui oleh Yohanes Tisera alias Buke, karena rapat Saniri Negeri
pernah membicarakan adanya larangan untuk aktivitas penjualan tanah di Dati
Urtetun, dan saat itu Tisera juga hadir karena yang bersangkutan juga adalagh
salah seorang saniri negeri itu.(CN-02)

By Editor

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *