Ambon, cahaya-nusantara.com
Ricko Weyner Alfons salah satu ahliwaris 
dari
Jacobus
Abner Alfons, pemilik 20 potong dati di negeri Urimessing
Amarima sekaligus pemenang perkara Nomor 62/Pdt.G/2015/PN/Amb.
mengatakan jurusita PN. Ambon a.n. Rahman
Tarodji, SH diduga kuat
telah
memalsukan tanda tangannya pada sejumlah berkas surat-surat yang
digunakan untuk melengkapi berkas-berkas banding
perkara tersebut
dikirimkan ke Pengadilan Tinggi Maluku. Demikian antara lain penegasan Alfons kepada wartawan
di Kediamannya,
Senin malam, 13/3.
Dikatakan,  awalnya selaku pemenang perkara
nomor 62 terkait dengan
perkara
Kate-Kate pada prinsipnya pihaknya telah menang dengan putusan
tersebut dan ada pihak-pihak yang merasa tidak puas
dengan putusan
Pengadilan maka
mereka menempuh jalur hukum  yang memang sudah
disediakan  dengan cara  banding  Ke
Pengadilan Tinggi Maluku, namun
sejak
putusan PN Ambon tanggal 27 Juni tahun 2016 sampaidengan 20
Januari  2017 itu Baru ada pemberitahuan Banding
diterimanya melalui
saudara Rahman
Tarodji, SH, Jurusita PN Ambon, yang kemudian
ditandatanganinya yakni berkas memori Banding maupun
penyerahan memori
Banding.
Setelah itu pihaknya lama menunggu tidak ada
informasi
tentang
pengiriman berkas ke Pengadilan Tinggi sebagai bukti tindak
lanjut dari Banding yang diajukan, meskipun demikian
pihaknya selalu
melakukan kontak
untuk mengetahui kelanjutannya tetapi dari pihak
Jurusita mengatakan berkasnya belum cukup. Namun tiba-tiba
saja ada
pemberitahuan dari
Jurusita kalau berkasnya telah dikirim ke
Pengadilan Tinggi, sementara pihaknya belum sempat memeriksa
kelengkapan berkas tersebut sesuai UU
sebagaimana layaknya selalu
terjadi
sebelum sebuah berkas banding  dikirim ke Pengadilan Tinggi
atau pun pengadilan yang berada di atasnya.
Oleh sebab itu, kata Alfons pihaknya langsung
mengeceknya ke
Pengadilan Tinggi
Maluku dan ternyata di dalam berkas tersebut
terdapat beberapa surat
yang sebenarnya bukan tanda tangannya yakni pemberitahuan memori banding dan juga penyerahan
Memori banding yang
tanda
tangannya ditiru oleh sang jurusita itu sendiri, sementara surat
yang sama yang ditandatanganinya pada tanggal 20
Januari 2017 tidak
dilampirkan
dalam berkas banding tersebut. “Jadi ada berkas-berkas
yang sebenarnya iyu bukan tanda tangan saya:
Pemberitahuan Banding,
Penyerahan Memori Banding yang saya tanda
tangani tanggal 20 Januari
2017 itu tidak ada dalam bundel”, tandas Alfons sambil
menambahkan
yang ada hanya 
berkas-berkas pemberitahuan memori banding dan
penyerahan memori banding tetapi bukan dirinya yang
menandatangani
melainkan
ditandatangani oleh saudara Rahman di atas risalah
pemberitahuan-pemberitahuan itu. “Jadi saudara Rahman
yang meniru
tanda tangan saya”.
Alfons mengatakan pihaknya sangat kecewa dengan
tindakan Jurusita PN
Ambon itu.
Bahkan  lebih celaka lagi di dalam bundel itu ada juga
surat pemeriksaan berkas yang sudah ditandatangani
oleh sudara Rahman
menirukan tanda
tangan Alfons. “Surat itu antara lain menyatakan telah
ada pemeriksaan berkas pada tanggal  27 Februari
2017, sementara 
dirinya 
tidak pernah melakukan pemeriksaan berkas apalagi  menandatanganinya. Lebih fatal lagi, kata Alfons, berkas kontra memori
yang diserahkannya
pada tanggal 10
Februari 2017 juga tidak ada di dalam berkas Banding
yang diajukan dari PN Ambon itu, bahkan surat
pemberitahuan kontra
memory kepada
pihak-pihak pembanding 1,2 dan 3 itu juga tidak ada di
dalam bundel tersebut. Oleh sebab itu Alfons kemudian
bertanya ada apa
di balik semua
ini?
Kepada wartawan Alfons
menilai hal ini semakin membuktikan ada sesuatu
hal yang perlu dirinya mencurigai ada terjadi
pemalsuan dan terkait
indikasi
lain, bisa saja penyuapan.  Ironisnya
lagi mengapa sampai
jurusita PN
Ambon begitu berani merubah tanggal 20 Januari 2017 surut
ke belakang menjadi tanggal 7 Juli 2016. Oleh sebab
itu menurut Alfons
hal ini semakin
mengindikasikan perbuatan ini demi kepentingan
seseorang  atau kepentingan satu pihak supaya
dianggap bahwa banding
mereka itu
sesuai dengan prosedur hukum padahal  sudah lewat dari
waktu yang telah ditentukan sesuai aturan hukum. Hal
ini juga
diperkuat dengan fakta
adanya pemberitahuan tentang keputusan yang
disampaikan pada 10 Januari 2017 sementara Keputusan
Pengadilan 

terjadi pada tanggal 27 Juli 2016, kata Alfons.(CN-02)

By Editor

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *