Ambon, cahaya-nusantara.com
Menyusul terungkapnya kasus dugaan pemalsuan tanda tangan surat-surat kelengkapan
berkas memori banding yang
dilakukan
oleh salah seorang Jurusita PN Ambon, a.n. Rahman Tarodji,
SH, terhadap tanda tangan milik Ricko Meyner Alfons
sebagai pihak yang
dirugikan tidak
mainm-main dalam menanggapi praktek yang disinyalir
sarat dengan perbuatan yang memalukan dan berindikasi
suap itu, Alfons 
bertindak cepat dan saat ini telah melaporkan
perbuatan memalukan
lembaga
peradilan kota Ambon itu kepada aparat kepolisian.
Kepada wartawan via ponsel Ricko Meyner Alfons
mengatakan pihaknya
telah
mendatangi Polres P. Ambon dan PP. Lease sambil menyampaikan
laporan tertulis tentang perbuatan memalukan dan
tercela jurusita PN 
Ambon itu ke Polres P. Ambon dan PP.Lease, Selasa
Tanggal 14/3 dan
menyerahkan
laporan tersebut ke dalam tangan Kasie Umum Polres P.
Ambon dan PP. Lease untuk segera disampaikan kepada
Kapolres P. Ambon
dan PP.Lease.
Sementara itu sehari sebelumnya di kediaman
Alfons, ahliwaris yang
lain dari Jacobus Abner Alfons yakni Evans Reynol Alvons yang juga
saudara kandung Ricko Meyner Alfons
mengatakan  dengan melakukan
pemalsuan
tanda tangan dari saudara kandungnya, yang pada intinya
sama-sama adalah kuasa dari  Bapa mereka semenjak
almarhum masih hidup
yakni kuasa
insedentil, dirinya merasa sangat dirugikan karena jika
dicermati tentang prosedur proses banding dalam hukum
acara perdata
itu sudah melampaui
masa waktu banding. Di sisi lain kalau sengaja
dibuat tanda tangan pihaknya dengan berita acara yang
isinya berlaku
surut pada tanggal
dan hari yang tidak bersesuaian, yakni di bulan
Juli tahun 2016, ini merupakan suatu pemalsuan besar
yang dilakukan
oleh oknum jurusita
PN Ambon hal ini mencerminkan pihaknya pada posisi
yang sengaja dirugikan dalam proses banding ini dan
tindakan ini
merupakan “mafia
peradilan”. Oleh sebab itu menurut Alfons hal ini
membutuhkan perhatian bukan pengawasan terhadap
pegawai pengadilan di
lingkup
Pengadilan Negeri Ambon maupun lingkup pengadilan Tinggi
Maluku, tetapi juga harus diperhatikan oleh Ombudsmen
RI yang ada di
Maluku maupun
Komisi Yudisial yang ada di Maluku, karena tindakan ini
merupak sebuah kejahatan sehingga harus mendapatkan
efek jera supaya
jangan terjadi
lagi pada pencari-pencari keadilan yang lain karena
tindakan ini merupakan sebuah kejahatan dalam
jabatan.(CN-02)

By Editor

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *