Ambon,
cahaya-nusantara.co.id
cahaya-nusantara.co.id
Koordinator Kuasa
Hukum terdakwa perkara Dugaan Penyalahgunaan dana BOS MBD tahun 2009/2010,
Ronny Samloy, SH meminta agar Jaksa Penuntut Umum (JPU) dapat menghadirkan
Kepala Sekolah Kaurhatuna yang menjadi
objek pelaporan perkara dugaan penyalahgunaan dana BOS tersebut.
Hukum terdakwa perkara Dugaan Penyalahgunaan dana BOS MBD tahun 2009/2010,
Ronny Samloy, SH meminta agar Jaksa Penuntut Umum (JPU) dapat menghadirkan
Kepala Sekolah Kaurhatuna yang menjadi
objek pelaporan perkara dugaan penyalahgunaan dana BOS tersebut.
Demikian antara lain
penegasan Samloy kepada wartawan saat jedah persidangan yang berlangsung di PN
Ambon, Jumat, 20/10.
penegasan Samloy kepada wartawan saat jedah persidangan yang berlangsung di PN
Ambon, Jumat, 20/10.
Dikatakan pihaknya
merasa lucu karena dalam dakwaan JPU tidak mencantumkan bagaimana terjadi
kelebihan di SD Kaurhatuna di pulau Romang yang menjadi objek laporan itu
sehingga munculnya perkara ini. Hal itulah yang membuat timnya berani
mengatakan bahwa Jaksa tidak Fair.
merasa lucu karena dalam dakwaan JPU tidak mencantumkan bagaimana terjadi
kelebihan di SD Kaurhatuna di pulau Romang yang menjadi objek laporan itu
sehingga munculnya perkara ini. Hal itulah yang membuat timnya berani
mengatakan bahwa Jaksa tidak Fair.
Kepada wartawan
Samloy mengatakan perkara ini lebih banyak nuansa rekayasanya dimana ada
kepentingan politik kemudian digiring masuk karena dendam politik sehingga
kliennya saudara HL digiring masuk dan menjadi tumbal dari seluruh kepentingan
politik dimaksud.
Samloy mengatakan perkara ini lebih banyak nuansa rekayasanya dimana ada
kepentingan politik kemudian digiring masuk karena dendam politik sehingga
kliennya saudara HL digiring masuk dan menjadi tumbal dari seluruh kepentingan
politik dimaksud.
Menurutnya dari awal
sebenarnya pihaknya sudah membantah isi dari dakwaan Jaksa yang menurut pihaknya sarat dengan rekayasa, misalnya mestinya pengembalian
kelebihan dana tersebut berdasarkan jumlah siswa bukan jumlah uang.
sebenarnya pihaknya sudah membantah isi dari dakwaan Jaksa yang menurut pihaknya sarat dengan rekayasa, misalnya mestinya pengembalian
kelebihan dana tersebut berdasarkan jumlah siswa bukan jumlah uang.
Menurutnya agak lucu
sebab nyaris seluruh saksi yang dihadirkan JPU tidak memahami juknis, mereka
hanya menyerahkan uang tanpa mengetahui kelebihan uang itu berdasarkan berapa
siswa. Ironisnya mereka hanya mereka-reka. Hal kedua sangat lucu juga karena
ada saksi yang mengatakan menyerahkan
kelebihan itu di provinsi Maluku dan ada pula yang mengatakan menyerahkan
kepada bendahara di Saumlaki dan yang lebih lucu kenapa dikatakan menyerahkan
di Saumlaki dan kemudian menyalahkan
dinas Pendidikan Kabupaten MBD. Dan muncul pertanyaan berikut adalah muncul
sekitar 54 surat pernyataan atau lebih yang senagaja dibuat penyidik di Kecapjari Wonreli yang seakan-akan
menyudutkan terdakwa sebagai orang yang didakwa melakukan korupsi dana BOS padahal kalau mau dicermati
bahwa sebenarnya sebuah transaksi uang harusnya dibuktikan dengan kuitansi
bukan dengan surat pernyataan. Bahkan surat pernyataan itupun menurut Samloy
dianggap illegal karena tidak diketahui dan
tidak ditandatangani oleh terdakwa sebagai manajer dana BOS. Oleh sebab
itu kepada wartawan Samloy mengatakan pihaknya sangat berkeyakinan bahwa
Majelis Hakim yang mulia itu sudah memahami bahwa dakwaan ini memang sayat kepentingan dan sarat dendam. Hal ini menurut
PH terdakwa ini dipandang sebagai
perbuatan arogansi aparat penegak hukum terhadap kliennya.
sebab nyaris seluruh saksi yang dihadirkan JPU tidak memahami juknis, mereka
hanya menyerahkan uang tanpa mengetahui kelebihan uang itu berdasarkan berapa
siswa. Ironisnya mereka hanya mereka-reka. Hal kedua sangat lucu juga karena
ada saksi yang mengatakan menyerahkan
kelebihan itu di provinsi Maluku dan ada pula yang mengatakan menyerahkan
kepada bendahara di Saumlaki dan yang lebih lucu kenapa dikatakan menyerahkan
di Saumlaki dan kemudian menyalahkan
dinas Pendidikan Kabupaten MBD. Dan muncul pertanyaan berikut adalah muncul
sekitar 54 surat pernyataan atau lebih yang senagaja dibuat penyidik di Kecapjari Wonreli yang seakan-akan
menyudutkan terdakwa sebagai orang yang didakwa melakukan korupsi dana BOS padahal kalau mau dicermati
bahwa sebenarnya sebuah transaksi uang harusnya dibuktikan dengan kuitansi
bukan dengan surat pernyataan. Bahkan surat pernyataan itupun menurut Samloy
dianggap illegal karena tidak diketahui dan
tidak ditandatangani oleh terdakwa sebagai manajer dana BOS. Oleh sebab
itu kepada wartawan Samloy mengatakan pihaknya sangat berkeyakinan bahwa
Majelis Hakim yang mulia itu sudah memahami bahwa dakwaan ini memang sayat kepentingan dan sarat dendam. Hal ini menurut
PH terdakwa ini dipandang sebagai
perbuatan arogansi aparat penegak hukum terhadap kliennya.
Sementara itu kuasa
Hukum terdakwa yang lain Adam Hadiba, SH, kepada wartawan mengatakan secara
teknis banyak kepala sekolah yang tidak tahu membaca petunjuk teknis dana BOS
bahwa terkait pengembalian kelebihan kerugian negara bukan dikembalikan kepada
tim dana BOS Kabupaten/kota tapi dikembalikan kepada tim dana BOS provinsi
dalam hal ini disetor ke rekening penambung yakni di dinas Pendidikan Provinsi.
“Nah di sini banyak kepala sekolah tidak membaca petunjuk dana BOS tahun
2009/2010.
Hukum terdakwa yang lain Adam Hadiba, SH, kepada wartawan mengatakan secara
teknis banyak kepala sekolah yang tidak tahu membaca petunjuk teknis dana BOS
bahwa terkait pengembalian kelebihan kerugian negara bukan dikembalikan kepada
tim dana BOS Kabupaten/kota tapi dikembalikan kepada tim dana BOS provinsi
dalam hal ini disetor ke rekening penambung yakni di dinas Pendidikan Provinsi.
“Nah di sini banyak kepala sekolah tidak membaca petunjuk dana BOS tahun
2009/2010.
Selain itu di dalam
persidangan PH juga sempat mempertanyakan kepada sejumlah saksi tentang ada tidaknya Monef yang dilakukan
oleh terdakwa dan dijawab bahwa monef tersebut dilakukan oleh terdakwa.
persidangan PH juga sempat mempertanyakan kepada sejumlah saksi tentang ada tidaknya Monef yang dilakukan
oleh terdakwa dan dijawab bahwa monef tersebut dilakukan oleh terdakwa.
Hal lain yang juga terkuak di persidangan bahwa banyak
saksi mengaku menyetor kelebihan dana tersebut tidak langsung kepada terdakwa
akan tetapi kepada orang lain, di mana ada di antara orang yang menerima
pengembalian itu bukan bawahan dari terdakwa, bahkan ada saksi yang mengaku
mengembalikan dana kelebihan tetapi lupa kepada siapa ia menyerahkan dana
tersebut.(CN-02)
