Sikteubun: Mungkin PH
orang politik jadi berbicara tentang Politik, sedangkan dirinya selaku orang
Hukum berbicara tentang Hukum
orang politik jadi berbicara tentang Politik, sedangkan dirinya selaku orang
Hukum berbicara tentang Hukum
Ambon,
cahaya-nusantara.co.id
cahaya-nusantara.co.id
Jaksa Penutut Umum
(JPU) perkara dugaan penyelewengan dan BOS MBD tahun 2009/2010, Hendrik
Sikteubun, SH membantah tudingan Kuasa Hukum terdakwa Hermanus Lekipera yang
mengatakan perkara dugaan penyelewengan dana BOS MBD tahun 2009/2010 itu
dinyatakan sarat dengan kepentingan dan bernuansa politik.
(JPU) perkara dugaan penyelewengan dan BOS MBD tahun 2009/2010, Hendrik
Sikteubun, SH membantah tudingan Kuasa Hukum terdakwa Hermanus Lekipera yang
mengatakan perkara dugaan penyelewengan dana BOS MBD tahun 2009/2010 itu
dinyatakan sarat dengan kepentingan dan bernuansa politik.
Penegasan ini
disampaikan Sikteubun kepada wartawan seusai sidang mendengarkan keterangan
saksi para kepala sekolah yang berjumlah 14 orang di PN Ambon, Jumat, 20/10.
disampaikan Sikteubun kepada wartawan seusai sidang mendengarkan keterangan
saksi para kepala sekolah yang berjumlah 14 orang di PN Ambon, Jumat, 20/10.
Dikatakan, perkara
dugaan penyelewengan dana BOS MB tahun 2009/2010 ini bukan merupakan rekayasa
tetapi murni perbuatan pidana di mana sebagai Jaksa dirinya yang memeriksa
tersangka dan di dalam menetapkan seseorang jadi tersangka itu berdasarkan
bukti-bukti yang ada.
dugaan penyelewengan dana BOS MB tahun 2009/2010 ini bukan merupakan rekayasa
tetapi murni perbuatan pidana di mana sebagai Jaksa dirinya yang memeriksa
tersangka dan di dalam menetapkan seseorang jadi tersangka itu berdasarkan
bukti-bukti yang ada.
Dikatakan kalau
memang ada tudingan soal adanya rekayasa itu versi pengacara dimana mungkin
mereka adalah orang-orang politik sehingga mereka berbicara tentang politik
sedangkan dirinya adalah orang hukum dimana dirinya berbicara hukum dengan
bukti. “kalau rekayasa saya penyidik lho, saya yang periksa, saya tidak pernah dalam menetapkan seorang
tersangka itu berdasarkan bukti-bukti yang ada pak. Mungkin bapak dengar versi dari pengacara
bahwa itu rekayasa, itu menurut versi mereka, mungkin mereka orang politik,
mereka bicara politik, saya orang hukum pak, saya bicara hukum dengan bukti”
ujar Sikteubun sambil menambahkan kalau di dalam persidangan itu dirinya
menunjukkan bukti. Bahkan sebagai
penyidik dirinya sudah banyak menahan orang dan memasukkan dalam penjara.
memang ada tudingan soal adanya rekayasa itu versi pengacara dimana mungkin
mereka adalah orang-orang politik sehingga mereka berbicara tentang politik
sedangkan dirinya adalah orang hukum dimana dirinya berbicara hukum dengan
bukti. “kalau rekayasa saya penyidik lho, saya yang periksa, saya tidak pernah dalam menetapkan seorang
tersangka itu berdasarkan bukti-bukti yang ada pak. Mungkin bapak dengar versi dari pengacara
bahwa itu rekayasa, itu menurut versi mereka, mungkin mereka orang politik,
mereka bicara politik, saya orang hukum pak, saya bicara hukum dengan bukti”
ujar Sikteubun sambil menambahkan kalau di dalam persidangan itu dirinya
menunjukkan bukti. Bahkan sebagai
penyidik dirinya sudah banyak menahan orang dan memasukkan dalam penjara.
Sikteubun juga
menampik kalau dituding menggunakan data palsu dari LSM iilegal. Ia bahkan
mengatakan yang menyebut illgal itu saudara Ronny yang mempunyai media. “Jadi
bapak jangan terlalu percaya pada informasi seperti itu” ujar Sikteubun dengan
menambahkan informasi semacam itu adalah upaya pengalihan issu. Ia kemudian
mempersilahkan wartawan untuk datang ke persidangan dan menyaksikan fakta yang
terjadi pada setiap kali persidangan terutama dari keterangan saksi dan
barang-barang bukti yang dihadirkan dalam persidangan.
menampik kalau dituding menggunakan data palsu dari LSM iilegal. Ia bahkan
mengatakan yang menyebut illgal itu saudara Ronny yang mempunyai media. “Jadi
bapak jangan terlalu percaya pada informasi seperti itu” ujar Sikteubun dengan
menambahkan informasi semacam itu adalah upaya pengalihan issu. Ia kemudian
mempersilahkan wartawan untuk datang ke persidangan dan menyaksikan fakta yang
terjadi pada setiap kali persidangan terutama dari keterangan saksi dan
barang-barang bukti yang dihadirkan dalam persidangan.
Terkait dengan tidak
hadirnya sejumlah saksi di persidangan, Sikteubun mengatakan sebagian dari para
saksi itu bukannya tidak datang akan tetapi sudah dipanggil tetapi belum hadir
atau belum datang untuk memberikan keterangan pada sidang dana BOS MBD,
termasuk di dalamnya kepada sekolah Kaor atuna yang menurutnya telah dipanggil
sebanyak 2 kali tapi belum datang juga, bahkan terakhir pihaknya telah
memanggil untuk yang ketiga kalinya.
hadirnya sejumlah saksi di persidangan, Sikteubun mengatakan sebagian dari para
saksi itu bukannya tidak datang akan tetapi sudah dipanggil tetapi belum hadir
atau belum datang untuk memberikan keterangan pada sidang dana BOS MBD,
termasuk di dalamnya kepada sekolah Kaor atuna yang menurutnya telah dipanggil
sebanyak 2 kali tapi belum datang juga, bahkan terakhir pihaknya telah
memanggil untuk yang ketiga kalinya.
Sementara itu
menjawab pernyataan Samloy yang mengatakan selaku objek temuan adanya kelebihan
dana BOS di sekolahnya yang menyebabkan perkara ini kemudian dilaporkan oleh
LSM dimana menurut kuasa hukum seharusnya saksi kepala sekolah tersebut
dihadirkan akan tetapi seakan-akan JPU tidak menghadirkannya, Sikteubun
mengatakan untuk perkara ini semua saksi sama jadi pendapat kuasa hukum dan
terdakwa tidaklak masuk akal karena semua saksi yang dihadirkan ke PN adalah
saksi-saksi yang ada pengembalian kelebihan dana BOS yang kepada terdakwa,
sementara kalau objek perkara yang dimaksudkan mungkin dalam perkara perdata
sebab perkara korupsi tidak mengenal objek perkara.
menjawab pernyataan Samloy yang mengatakan selaku objek temuan adanya kelebihan
dana BOS di sekolahnya yang menyebabkan perkara ini kemudian dilaporkan oleh
LSM dimana menurut kuasa hukum seharusnya saksi kepala sekolah tersebut
dihadirkan akan tetapi seakan-akan JPU tidak menghadirkannya, Sikteubun
mengatakan untuk perkara ini semua saksi sama jadi pendapat kuasa hukum dan
terdakwa tidaklak masuk akal karena semua saksi yang dihadirkan ke PN adalah
saksi-saksi yang ada pengembalian kelebihan dana BOS yang kepada terdakwa,
sementara kalau objek perkara yang dimaksudkan mungkin dalam perkara perdata
sebab perkara korupsi tidak mengenal objek perkara.
Sementara itu kepada
wartawan JPU menjelaskan perkara dugaan korupsi yang didakwa terhadap Lekipera
mengakibatkan kerugian negara sebesar 408 juta sesuai perhitungan ahli dari BPKP
provinsi Maluku dimana untuk membuktikannya pihaknya menghadirkan 105 saksi
dimana 52 saksi telah dihadirkan untuk memberikan kesaksiannya.
wartawan JPU menjelaskan perkara dugaan korupsi yang didakwa terhadap Lekipera
mengakibatkan kerugian negara sebesar 408 juta sesuai perhitungan ahli dari BPKP
provinsi Maluku dimana untuk membuktikannya pihaknya menghadirkan 105 saksi
dimana 52 saksi telah dihadirkan untuk memberikan kesaksiannya.
Menurutnya sebagian
dari saksi tersebut telah meninggal dunia dan sebagiannya lagi sudah tua dan
tidak bisa datang ke persidangan sehingga jika dipanggil lagi yang bersangkutan
tidak datang maka BAPnya akan dibacakan oleh JPU.
dari saksi tersebut telah meninggal dunia dan sebagiannya lagi sudah tua dan
tidak bisa datang ke persidangan sehingga jika dipanggil lagi yang bersangkutan
tidak datang maka BAPnya akan dibacakan oleh JPU.
Terkait Pembuatan surat pernyataan JPU mengaku
pihaknya selaku penyidik yang membuat konsep dan mengetiknya kemudian
ditandatangani oleh saksi mengingat saksi mengaku telah menyerahkan uang akan
tetapi tidak mendapatkan kuitansi meskipun pernah dijanjikan untuk diberikan(CN-02)
