Ambon, cahaya-nusantara.com
Sidang perkara KDRT dengan terdakwa Patrio Tulalessy, anak dari Ilmuan, Dr.
A. Tulalessy kembali digelar di Pengadilan
Negeri Ambon Selasa, 31/1 kemarin dengan agenda pemeriksaan terhadap terdakwa Patrio Tulalessy sekaligus
mendengarkan keterangan saksi yang
dihadirkan oleh kuasa hukum terdakwa/ Menariknya sidang yang dipimpin Majelis Hakim dengan Ketua Hakim Leo
Sukarno, SH dan dua anggota ini dihadiri oleh
keluarga terdakwa maupun keluarga
istri terdakwa yang sangat antusias mendengarkan keterangan terdakwa maupun saksi terdakwa, di pihak terdakwa,
nampak orangtua kandung dari
terdakwa, Dr. Ir. A. Tulalelssy dan Istrinya Dr. M. Ir. Mailoa yang adalah dosen di salah satu Fakultas di
lingkungan Kampus Unpatti Ambon
serta sanak saudaranya, sementara di pihak istri, hadir pula mertua dari terdakwa yakni Ny. ida Unewirka, bp.
John Uniwekla dan Pendamping dari
Yayasan Perlindungan Perempuan dan Anak, Ibu Ko Hukom serta sanak saudara dari baik terdakwa maupun
istri terdakwa, meskipun di antara
kedua keluarga yang dulunya bersatu tali silaturahmi ini tidak saling bertegursapa sebagaimana layaknya sebelum
kasus KDRT ini dibawa ke rana hukum.
A. Tulalessy kembali digelar di Pengadilan
Negeri Ambon Selasa, 31/1 kemarin dengan agenda pemeriksaan terhadap terdakwa Patrio Tulalessy sekaligus
mendengarkan keterangan saksi yang
dihadirkan oleh kuasa hukum terdakwa/ Menariknya sidang yang dipimpin Majelis Hakim dengan Ketua Hakim Leo
Sukarno, SH dan dua anggota ini dihadiri oleh
keluarga terdakwa maupun keluarga
istri terdakwa yang sangat antusias mendengarkan keterangan terdakwa maupun saksi terdakwa, di pihak terdakwa,
nampak orangtua kandung dari
terdakwa, Dr. Ir. A. Tulalelssy dan Istrinya Dr. M. Ir. Mailoa yang adalah dosen di salah satu Fakultas di
lingkungan Kampus Unpatti Ambon
serta sanak saudaranya, sementara di pihak istri, hadir pula mertua dari terdakwa yakni Ny. ida Unewirka, bp.
John Uniwekla dan Pendamping dari
Yayasan Perlindungan Perempuan dan Anak, Ibu Ko Hukom serta sanak saudara dari baik terdakwa maupun
istri terdakwa, meskipun di antara
kedua keluarga yang dulunya bersatu tali silaturahmi ini tidak saling bertegursapa sebagaimana layaknya sebelum
kasus KDRT ini dibawa ke rana hukum.
Menariknya lagi saat hakim bertanya kepada
terdakwa apakah masih memiliki perasaan cinta terhadap istrinya, Patrio mengatakan dirinya
saat ini tidak lagi mencintai istrinya dan saat
itu pula baik hakim Ketua maupun
hakim Anggota sama-sama menasihati terdakwa untuk tidak menyia-nyiakan istrinya yang dicintai sebelumnya, karena
seorang istri yang terikat dalam
sebuah ikatan perkawinan bukanlah ibarat istri istrian sebagaimana orang main rumah kecil di mana pagi hari
suami jadi bapak dan istri berperan sebagai ibu
kemudian di sore harinya rumah
tangga mainan itu akan bubar, melainkan istri dalam sebuah perkawinan harus benar-benar dicintai dan
dibela serta dipertahankan
kelangsungan rumah tangga. Bahkan
hakim anggota, H. Syamsudin La Hasan, SH dalam pemeriksaan terdakwa mengatakan nampaknya dalam rumah tangga
Patrio dan Eka Unewirka ini sangat
jelas campur Tngan kedua orang tua Patrio sehingga rumah tangga ini tidak bebas mengatur kelangsungan mahligai
yang telah dibangun selama 3 tahun
silam ini.
terdakwa apakah masih memiliki perasaan cinta terhadap istrinya, Patrio mengatakan dirinya
saat ini tidak lagi mencintai istrinya dan saat
itu pula baik hakim Ketua maupun
hakim Anggota sama-sama menasihati terdakwa untuk tidak menyia-nyiakan istrinya yang dicintai sebelumnya, karena
seorang istri yang terikat dalam
sebuah ikatan perkawinan bukanlah ibarat istri istrian sebagaimana orang main rumah kecil di mana pagi hari
suami jadi bapak dan istri berperan sebagai ibu
kemudian di sore harinya rumah
tangga mainan itu akan bubar, melainkan istri dalam sebuah perkawinan harus benar-benar dicintai dan
dibela serta dipertahankan
kelangsungan rumah tangga. Bahkan
hakim anggota, H. Syamsudin La Hasan, SH dalam pemeriksaan terdakwa mengatakan nampaknya dalam rumah tangga
Patrio dan Eka Unewirka ini sangat
jelas campur Tngan kedua orang tua Patrio sehingga rumah tangga ini tidak bebas mengatur kelangsungan mahligai
yang telah dibangun selama 3 tahun
silam ini.
Sementara itu saksi yang dihadirkan kuasa hukum
yakni Sherly Tahalele memberi kesaksian bahwasanya terdakwa melakukan tindakan KDRT karena
mengetahui kalau istrinya selingkuh dengan teman
facebook serta melihat istri
terdakwa bersama dengan teman selingkuhnya di lokasi RRI Ambon. Pernyataan ini langsung dibantah oleh istri terdakwa
di luar sidang dengan mengatakan
kesaksian dari Tahalele itu adalah kesaksian bohong atau palsu karena selama itu dirinya tidak
pernah ke RRI apalagi bersama
teman fbnya. Ia juga membantah kesaksian Tahalele yang mengatakan keponakan dari Saksi atau tteman fb istri
terdakwa belum mengetahui jika
istri terdakwa telah menikah karena teman FB istri terdakwa adalah seorang pelanggan dari produk Online
yang dijual oleh istri terdakwa
sehingga bisa mengetahui kalau istri terdakwa sudah berumah tangga. Sementara itu sebagaimana dilansir sebelumnya, terdakwa Pario
Tulalelssy didakwa ke pengadilan dan duduk di
bangku pesakitan lantaran melakukan
tindak kekerasan bagi istrinya sampai berulangkali dan puncaknya adalah pada tanggal 9 Oktober 2016.
yakni Sherly Tahalele memberi kesaksian bahwasanya terdakwa melakukan tindakan KDRT karena
mengetahui kalau istrinya selingkuh dengan teman
facebook serta melihat istri
terdakwa bersama dengan teman selingkuhnya di lokasi RRI Ambon. Pernyataan ini langsung dibantah oleh istri terdakwa
di luar sidang dengan mengatakan
kesaksian dari Tahalele itu adalah kesaksian bohong atau palsu karena selama itu dirinya tidak
pernah ke RRI apalagi bersama
teman fbnya. Ia juga membantah kesaksian Tahalele yang mengatakan keponakan dari Saksi atau tteman fb istri
terdakwa belum mengetahui jika
istri terdakwa telah menikah karena teman FB istri terdakwa adalah seorang pelanggan dari produk Online
yang dijual oleh istri terdakwa
sehingga bisa mengetahui kalau istri terdakwa sudah berumah tangga. Sementara itu sebagaimana dilansir sebelumnya, terdakwa Pario
Tulalelssy didakwa ke pengadilan dan duduk di
bangku pesakitan lantaran melakukan
tindak kekerasan bagi istrinya sampai berulangkali dan puncaknya adalah pada tanggal 9 Oktober 2016.
Karena tidak tahan dengan tindak kekerasan yang dilakukan
terdakwa, apalagi ia telah diusir
terdakwa dan orangtua terdakwa dari rumah terdakwa sehingga ia melaporkan kasus kekerasan ini kepada Yayasan
Perlindungan Perempuan dan anak
yang kemudian menindaklanjutinya dengan meminta bantuan PPA Polres Ambon untuk memfasilitasi upaya rujuk kembali
dengan suaminya, akan tetapi saat
berada di Polres Ambon, terdakwa malah tidak menerima upaya rujukan yang dilakukan oleh pihak pendamping
perempuan dan Anak serta pihak PPA
Polres Ambon, sebaliknya terdakwa mengatakan lebih baik memilih masuk penjara dari pada kembali dan
bersatu lagi dengan istrinya di
rumah sebagai suami istri.
terdakwa, apalagi ia telah diusir
terdakwa dan orangtua terdakwa dari rumah terdakwa sehingga ia melaporkan kasus kekerasan ini kepada Yayasan
Perlindungan Perempuan dan anak
yang kemudian menindaklanjutinya dengan meminta bantuan PPA Polres Ambon untuk memfasilitasi upaya rujuk kembali
dengan suaminya, akan tetapi saat
berada di Polres Ambon, terdakwa malah tidak menerima upaya rujukan yang dilakukan oleh pihak pendamping
perempuan dan Anak serta pihak PPA
Polres Ambon, sebaliknya terdakwa mengatakan lebih baik memilih masuk penjara dari pada kembali dan
bersatu lagi dengan istrinya di
rumah sebagai suami istri.
Kepada wartawan, seusai Sidang Pendamping dan
Perlindungan Perempuan dan Anak dari Yayasan Lapan mengatakan sangat kecewa dengan adanya
pengakuan terdakwa di persidangan yang
seakan-akan mempersalahkan istri
seakan-akan istrinya yang mencebloskan dirinya dalam tahanan Mapolres dan berikutnya di dalam sel Kejaksaan Negeri
Ambon, karena selaku pendamping
dirinya menjadi saksi saat terdakwa memberikan jawaban di Polres Ambon jika dirinya lebih baik masuk
penjara dari pada berdamai dengan
istrinya yang telah mengandung dan melahirkan seorang anak dalam rumah tangga yang berusia tiga
tahun itu.(CN-02)
Perlindungan Perempuan dan Anak dari Yayasan Lapan mengatakan sangat kecewa dengan adanya
pengakuan terdakwa di persidangan yang
seakan-akan mempersalahkan istri
seakan-akan istrinya yang mencebloskan dirinya dalam tahanan Mapolres dan berikutnya di dalam sel Kejaksaan Negeri
Ambon, karena selaku pendamping
dirinya menjadi saksi saat terdakwa memberikan jawaban di Polres Ambon jika dirinya lebih baik masuk
penjara dari pada berdamai dengan
istrinya yang telah mengandung dan melahirkan seorang anak dalam rumah tangga yang berusia tiga
tahun itu.(CN-02)
