Ambon, cahaya-nusantara.com
Sidang perkara KDRT dengan terdakwa Patrio Tulalessy, anak dari Ilmuan, Dr.
A. Tulalessy kembali digelar di
Pengadilan
Negeri Ambon Selasa, 31/1 kemarin dengan agenda pemeriksaan
terhadap terdakwa Patrio Tulalessy sekaligus
mendengarkan keterangan
saksi yang
dihadirkan oleh kuasa hukum terdakwa/
Menariknya sidang yang dipimpin Majelis Hakim dengan Ketua Hakim Leo
Sukarno, SH dan dua anggota ini dihadiri oleh
keluarga terdakwa maupun
keluarga
istri terdakwa yang sangat antusias mendengarkan keterangan
terdakwa maupun saksi terdakwa, di pihak terdakwa,
nampak orangtua
kandung dari
terdakwa, Dr. Ir. A. Tulalelssy dan Istrinya Dr. M. Ir.
Mailoa yang adalah dosen di salah satu Fakultas di
lingkungan Kampus
Unpatti Ambon
serta sanak saudaranya, sementara di pihak istri, hadir
pula mertua dari terdakwa yakni Ny. ida Unewirka, bp.
John Uniwekla
dan Pendamping dari
Yayasan Perlindungan Perempuan dan Anak, Ibu Ko
Hukom serta sanak saudara dari baik terdakwa maupun
istri terdakwa,
meskipun di antara
kedua keluarga yang dulunya bersatu tali
silaturahmi ini tidak saling bertegursapa sebagaimana layaknya sebelum
kasus KDRT ini dibawa ke rana hukum.
Menariknya lagi saat hakim bertanya kepada
terdakwa apakah masih
memiliki perasaan cinta terhadap istrinya, Patrio mengatakan dirinya
saat ini tidak lagi mencintai istrinya dan saat
itu pula baik hakim
Ketua maupun
hakim Anggota sama-sama menasihati terdakwa untuk tidak
menyia-nyiakan istrinya yang dicintai sebelumnya, karena
seorang istri
yang terikat dalam
sebuah ikatan perkawinan bukanlah ibarat
istri istrian sebagaimana orang main rumah kecil di mana pagi hari
suami jadi bapak dan istri berperan sebagai ibu
kemudian di sore
harinya rumah
tangga mainan itu akan bubar, melainkan istri dalam
sebuah perkawinan harus benar-benar dicintai dan
dibela serta
dipertahankan
kelangsungan rumah tangga.
Bahkan
hakim anggota, H. Syamsudin La Hasan, SH dalam pemeriksaan
terdakwa mengatakan nampaknya dalam rumah tangga
Patrio dan Eka
Unewirka ini sangat
jelas campur Tngan kedua orang tua Patrio sehingga
rumah tangga ini tidak bebas mengatur kelangsungan mahligai
yang telah
dibangun selama 3 tahun
silam ini.
Sementara itu saksi yang dihadirkan kuasa hukum
yakni Sherly Tahalele
memberi kesaksian bahwasanya terdakwa melakukan tindakan KDRT karena
mengetahui kalau istrinya selingkuh dengan teman
facebook serta
melihat istri
terdakwa bersama dengan teman selingkuhnya di lokasi RRI
Ambon. Pernyataan ini langsung dibantah oleh istri terdakwa
di luar
sidang dengan mengatakan
kesaksian dari Tahalele itu adalah kesaksian
bohong atau palsu karena selama itu dirinya tidak
pernah ke RRI
apalagi bersama
teman fbnya. Ia juga membantah kesaksian Tahalele yang
mengatakan keponakan dari Saksi atau tteman fb istri
terdakwa belum
mengetahui jika
istri terdakwa telah menikah karena teman FB istri
terdakwa adalah seorang pelanggan dari produk Online
yang dijual oleh
istri terdakwa
sehingga bisa mengetahui kalau istri terdakwa sudah
berumah tangga. Sementara itu sebagaimana dilansir sebelumnya, terdakwa Pario
Tulalelssy didakwa ke pengadilan dan duduk di
bangku pesakitan
lantaran melakukan
tindak kekerasan bagi istrinya sampai berulangkali
dan puncaknya adalah pada tanggal 9 Oktober 2016.
Karena tidak tahan dengan tindak kekerasan yang dilakukan
terdakwa, apalagi ia telah
diusir
terdakwa dan orangtua terdakwa dari rumah terdakwa sehingga ia
melaporkan kasus kekerasan ini kepada Yayasan
Perlindungan Perempuan
dan anak
yang kemudian menindaklanjutinya dengan meminta bantuan PPA
Polres Ambon untuk memfasilitasi upaya rujuk kembali
dengan suaminya,
akan tetapi saat
berada di Polres Ambon, terdakwa malah tidak menerima
upaya rujukan yang dilakukan oleh pihak pendamping
perempuan dan Anak
serta pihak PPA
Polres Ambon, sebaliknya terdakwa mengatakan lebih
baik memilih masuk penjara dari pada kembali dan
bersatu lagi dengan
istrinya di
rumah sebagai suami istri.

Kepada wartawan, seusai Sidang Pendamping dan
Perlindungan Perempuan
dan Anak dari Yayasan Lapan mengatakan sangat kecewa dengan adanya
pengakuan terdakwa di persidangan yang
seakan-akan mempersalahkan
istri
seakan-akan istrinya yang mencebloskan dirinya dalam tahanan
Mapolres dan berikutnya di dalam sel Kejaksaan Negeri
Ambon, karena
selaku pendamping
dirinya menjadi saksi saat terdakwa memberikan
jawaban di Polres Ambon jika dirinya lebih baik masuk
penjara dari
pada berdamai dengan
istrinya yang telah mengandung dan melahirkan
seorang anak dalam rumah tangga yang berusia tiga
tahun itu.(CN-02)

By Editor

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *