Ambon,
cahaya-nusantara.com
Untuk
kepentingan umum maka Ahli waris lahan yang di atasnya dibangun RSUD Dr.
Haulussy Ambon, Evans Reynold Alfons yang adalah anak dari Jacobus Abner
Alfons  menyatakan kalau Pemerintah Daerah dapat membuktikan kepastian
hukum terkait tanah dimaksud, dan apabila status kepemilikan lahan RSUD
jelas  miliknya maka lahan tersebut akan dihibahkan kepada Pemda Provinsi
Maluku. Kalau Untuk kepentingan Umum, Beta hari ini tanggal 22 September 2016, menyatakan
“Kalau Pemerintah daerah dapat membuktikan status tanah ini secara hukum, dan
terbukti itu milik beta, maka  beta akan menghibahkan kepada pemerintah
daerah supaya tidak ada timbul dugaan indikasi korupsi,” sambil mengutip
pernyataan Biro hukum yang menyatakan bahwa pernyataan KPK soal proses ganti
rugi RSUD sangat riskan. Demikian penegasan Evans Reynold  Alfons ahli
Waris Josias Alfons kepada wartawan di rumahnya Kamis (22/9).
Menurutnya
kalau dirinya sangat kecewa dengan apa yang sudah lakukan oleh Badan Pertanahan
Kota Ambon, karena secara hukum dirinya telah melakukan keberatan terhadap proses
pengukuran lahan tersebut. Dikatakannya surat keberatan yang dilayangkan pada
tanggal 13 September 2016 yang berdasarkan surat masuk dari Johanes Tisera
kepada BPN kota Ambon  dalam hal permohonan pengukuran atas bidang tanah
yang dibangun RSUD. Karena terkait dengan perkara nomor 38 maupun 
bandingnya nomor 18 dan kasasi 1385 serta peninjauan Kembali (PK) Nomor
512  sementara dilaporkan ke Komisi Yudisial RI, Badan Pengawasan Mahkamah
Agung RI, KPK RI maupun ke DPR RI dan kesemuanya sudah ditanggapi dan sementara
dalam proses penyelidikan. Sementara untuk saat ini Johanes Tisera menggunakan
surat tanggal 28 Desember 1976 terhadap objek sengketa Dati Kate-kate yang
menjadi dasar kepemilikannya serta  dati lainnya yakni Dati Pohon
Ketapang, Dati Belakang gantungan lama, Dati batu tangga, Dati Batusombajang, Dati
Intjepuan, sementara surat penyerahan 28 Desember 1976 tersebut sudah
dinyatakan cacat hukum sesuai amar putusan pengadilan Negeri Ambon dalam perkara
nomor 62/Pdt.G/2015/PN.ABN.
Untuk menghindari kerugian negara yang akan terjadi
dirinya sebagai warga negara Indonesia /Putra Daerah patut mengingatkan BPN
Kota Ambon, namun yang dilihatnya dalam perkara ini ada dugaan kepentingan dari
oknum BPN Kota Ambon menurutnya karena surat yang di masukan oleh Buke
Tisera  tanggal 7 September tahun 2016 ditanggapi langsungatas nama Kepala
Badan Pertanahan Kota Ambon selaku Kepala Seksi Survei Pengukuran dan Pemetaan Erwin
Terseman, S.Sit Nip 19740923 1997031001 pada tanggal 8 September 2016. Hal ini
sangat diapresiasi terkait kecepatan tanggapan tersebut dan Evans tertawa geli
menyatakan tanggapan tersebut sangat-sangat ekspres.hal ini penting
dipertanyakan. Ironisnya menurut Alfons surat untuk pemberitahuan pengukuran yang dikeluarkan
mengulang memakai tanggal 8 dan nomor yang sama untuk dilakukan sementara hari
berbeda, ada apa dibalik ini,” ungkap Alfons. (CN-02)

By Editor

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *