Ambon,
cahayanusantara12.com

Bertempat
di  Kantor ruang rapat Sektor Maluku, PLN Galala, Rabu, 29/6
berlangsung acara penyerahan berkas panitia pembebasan tanah PLTP ke PLN Unit Induk Pembangunan (UIP) Maluku.
Acara penyerahan hasil diawali dengan sambutan
Kepala Badan Pertanahan
Negara
(BPN) Provinsi Maluku, Jaconias Walalayo selaku Ketua Panitia
Pembebasan Lahan atau panitia Pengadaan lahan PLTP
dilanjutkan dengan
sambutan
Gerneral Manager (GM) UIP,  Didik Sudarmadi dan sambutan dari

Ardatum Kejaksanaan Tinggi Maluku yang
disampaikan oleh  Benny
Guritno.
Dalam
sambutannya Kepala BPN Maluku, Walalayo mengatakan hingga
mencapai
saat penyerahan hasil kemarin seluruhnya melalui empat
tahapan, akan tetapi tahapan yang paling lama dan
membutuhkan banyak
energi dan
waktu dan termasuk luar biasa rumitnya mengingat pihaknya
harus berhadapan dengan hak-hak keperdataan dari masyarakat
adat yang
ada di lokasi pengadaan
lahan, baik itu pada masyarakat adat yang ada
di Tulehu maupun masyarakat adat Suli.
Terkait
dengan itu kata Walalayo, karena lahan itu menyangkut
kepentingan
umum sehingga apapun yang terjadi dengan upaya maksimal
dengan dibantu oleh berbagai pihak kegiatan panitia
untuk pembabasan
lahan untuk PLTP
di Tulehu berjalan dengan baik  akhirnya harius
melalui Lembaga Pengadilan untuk untuk penitipan.
Hal ini ditempuh kata Walalayo mengingat upaya
yang dilakukan mulai
dari mediasi
yang dibangun sampai terbentuknya kelompok mediasi tetapi
para pihak, dalam hal ini keluarga Patirane, Kel.
Sitanala dan 19
pemilik lahan
masyarakat Tulehu masih tetap pada prinsip dan pemahaman
yang sama. Sementara di satu sisi kata Walalayo, ini adalah
untuk
kepentingan umum yang
merupakan kepentingan hajat hidup orang banyak.
Apalagi
soal kelistrikan yang kata Walalayo tidak bisa ditawar-tawar.
Oleh sebab
itu menurut Walalayo pihaknya tetap menghargai hak-hak
keperdataan  dari pada masyarakat dengan
kompensasi ganti rugi yang
sudah disiapkan
olehy PLN akan tetapi tidak bisa diserahkan secara
langsung dalam cara normal itu tidak bisa terjadi
karena masing-masing
masih saling
komplein.. Oleh sebab itu maka cara yang dipakai oleh
Panitia adalah titipan melalaui Pengadilan, dan hal
itu telah
dilakukannya sejak bulan
Maret 2016 lalu.
Sementara
itu General Manajer UIP PLN Maluku dalam sambutannya
menjelaskan
tentang adanya biaya yang telah disiapkan oleh pihak UIP
sebesar lebih dari setengah trilyun untuk proses
permbangunan PLTP di
Tulehu itu.
Sedangkan khusus untuk biaya pembebasan lahan saja
pihaknya menyiapkan 4,6 Miliyar. Sedangkan  Asdatum Kajati Maluku, Benny Guritno
dalam sambutannya
menegaskan kalau
PLTP Tulehu merupakan sebuah proyek yang perlu
didukung oleh semua pihak memngingat kebutuhan akan
Lisyrik merupakan
sebuah kebutuhan
pokok dari masyarakat, termasuk masyarakat Maluku.

Dan lagi
jika masyarakat terus bersih keras untuk tidak menyelesaikan
persoalan
lahan maka daerah ini akan rugi besar apabila proyek ini
dapat ditarik dari Maluku. Oleh sebab itu apapun
terjadi Pemerintah
tetap membangun
PLTP di Tulehu ini meskipun pada akhirnya harus
menggunakan regulasi tertentu sebagai dasar
pelaksanaannya, mengingat
PLTP
Tulehu termasuk proyek yang  berhubungan erat dengan hajat hidup

orang banyak. Adapun lahan yang dibebaskan dalam dokumen penyerahan
panitia
pembebasan kepada UIP PLN
Maluku seluas 13,5 Ha.(CN-6)

By Editor

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *