Ambon,
cahayanusantara12.com
cahayanusantara12.com
Bertempat
di Kantor ruang rapat Sektor Maluku, PLN Galala, Rabu, 29/6 berlangsung acara penyerahan berkas panitia pembebasan tanah PLTP ke PLN Unit Induk Pembangunan (UIP) Maluku.
Acara penyerahan hasil diawali dengan sambutan
Kepala Badan Pertanahan Negara
(BPN) Provinsi Maluku, Jaconias Walalayo selaku Ketua Panitia Pembebasan Lahan atau panitia Pengadaan lahan PLTP
dilanjutkan dengan sambutan
Gerneral Manager (GM) UIP, Didik Sudarmadi dan sambutan dari
Ardatum Kejaksanaan Tinggi Maluku yang
disampaikan oleh Benny Guritno.
di Kantor ruang rapat Sektor Maluku, PLN Galala, Rabu, 29/6 berlangsung acara penyerahan berkas panitia pembebasan tanah PLTP ke PLN Unit Induk Pembangunan (UIP) Maluku.
Acara penyerahan hasil diawali dengan sambutan
Kepala Badan Pertanahan Negara
(BPN) Provinsi Maluku, Jaconias Walalayo selaku Ketua Panitia Pembebasan Lahan atau panitia Pengadaan lahan PLTP
dilanjutkan dengan sambutan
Gerneral Manager (GM) UIP, Didik Sudarmadi dan sambutan dari
Ardatum Kejaksanaan Tinggi Maluku yang
disampaikan oleh Benny Guritno.
Dalam
sambutannya Kepala BPN Maluku, Walalayo mengatakan hingga mencapai
saat penyerahan hasil kemarin seluruhnya melalui empat tahapan, akan tetapi tahapan yang paling lama dan
membutuhkan banyak energi dan
waktu dan termasuk luar biasa rumitnya mengingat pihaknya harus berhadapan dengan hak-hak keperdataan dari masyarakat
adat yang ada di lokasi pengadaan
lahan, baik itu pada masyarakat adat yang ada di Tulehu maupun masyarakat adat Suli.
sambutannya Kepala BPN Maluku, Walalayo mengatakan hingga mencapai
saat penyerahan hasil kemarin seluruhnya melalui empat tahapan, akan tetapi tahapan yang paling lama dan
membutuhkan banyak energi dan
waktu dan termasuk luar biasa rumitnya mengingat pihaknya harus berhadapan dengan hak-hak keperdataan dari masyarakat
adat yang ada di lokasi pengadaan
lahan, baik itu pada masyarakat adat yang ada di Tulehu maupun masyarakat adat Suli.
Terkait
dengan itu kata Walalayo, karena lahan itu menyangkut kepentingan
umum sehingga apapun yang terjadi dengan upaya maksimal dengan dibantu oleh berbagai pihak kegiatan panitia
untuk pembabasan lahan untuk PLTP
di Tulehu berjalan dengan baik akhirnya harius melalui Lembaga Pengadilan untuk untuk penitipan.
Hal ini ditempuh kata Walalayo mengingat upaya
yang dilakukan mulai dari mediasi
yang dibangun sampai terbentuknya kelompok mediasi tetapi para pihak, dalam hal ini keluarga Patirane, Kel.
Sitanala dan 19 pemilik lahan
masyarakat Tulehu masih tetap pada prinsip dan pemahaman yang sama. Sementara di satu sisi kata Walalayo, ini adalah
untuk kepentingan umum yang
merupakan kepentingan hajat hidup orang banyak.
dengan itu kata Walalayo, karena lahan itu menyangkut kepentingan
umum sehingga apapun yang terjadi dengan upaya maksimal dengan dibantu oleh berbagai pihak kegiatan panitia
untuk pembabasan lahan untuk PLTP
di Tulehu berjalan dengan baik akhirnya harius melalui Lembaga Pengadilan untuk untuk penitipan.
Hal ini ditempuh kata Walalayo mengingat upaya
yang dilakukan mulai dari mediasi
yang dibangun sampai terbentuknya kelompok mediasi tetapi para pihak, dalam hal ini keluarga Patirane, Kel.
Sitanala dan 19 pemilik lahan
masyarakat Tulehu masih tetap pada prinsip dan pemahaman yang sama. Sementara di satu sisi kata Walalayo, ini adalah
untuk kepentingan umum yang
merupakan kepentingan hajat hidup orang banyak.
Apalagi
soal kelistrikan yang kata Walalayo tidak bisa ditawar-tawar. Oleh sebab
itu menurut Walalayo pihaknya tetap menghargai hak-hak keperdataan dari pada masyarakat dengan
kompensasi ganti rugi yang sudah disiapkan
olehy PLN akan tetapi tidak bisa diserahkan secara langsung dalam cara normal itu tidak bisa terjadi
karena masing-masing masih saling
komplein.. Oleh sebab itu maka cara yang dipakai oleh Panitia adalah titipan melalaui Pengadilan, dan hal
itu telah dilakukannya sejak bulan
Maret 2016 lalu.
soal kelistrikan yang kata Walalayo tidak bisa ditawar-tawar. Oleh sebab
itu menurut Walalayo pihaknya tetap menghargai hak-hak keperdataan dari pada masyarakat dengan
kompensasi ganti rugi yang sudah disiapkan
olehy PLN akan tetapi tidak bisa diserahkan secara langsung dalam cara normal itu tidak bisa terjadi
karena masing-masing masih saling
komplein.. Oleh sebab itu maka cara yang dipakai oleh Panitia adalah titipan melalaui Pengadilan, dan hal
itu telah dilakukannya sejak bulan
Maret 2016 lalu.
Sementara
itu General Manajer UIP PLN Maluku dalam sambutannya menjelaskan
tentang adanya biaya yang telah disiapkan oleh pihak UIP sebesar lebih dari setengah trilyun untuk proses
permbangunan PLTP di Tulehu itu.
Sedangkan khusus untuk biaya pembebasan lahan saja pihaknya menyiapkan 4,6 Miliyar. Sedangkan Asdatum Kajati Maluku, Benny Guritno
dalam sambutannya menegaskan kalau
PLTP Tulehu merupakan sebuah proyek yang perlu didukung oleh semua pihak memngingat kebutuhan akan
Lisyrik merupakan sebuah kebutuhan
pokok dari masyarakat, termasuk masyarakat Maluku.
itu General Manajer UIP PLN Maluku dalam sambutannya menjelaskan
tentang adanya biaya yang telah disiapkan oleh pihak UIP sebesar lebih dari setengah trilyun untuk proses
permbangunan PLTP di Tulehu itu.
Sedangkan khusus untuk biaya pembebasan lahan saja pihaknya menyiapkan 4,6 Miliyar. Sedangkan Asdatum Kajati Maluku, Benny Guritno
dalam sambutannya menegaskan kalau
PLTP Tulehu merupakan sebuah proyek yang perlu didukung oleh semua pihak memngingat kebutuhan akan
Lisyrik merupakan sebuah kebutuhan
pokok dari masyarakat, termasuk masyarakat Maluku.
Dan lagi
jika masyarakat terus bersih keras untuk tidak menyelesaikan persoalan
lahan maka daerah ini akan rugi besar apabila proyek ini dapat ditarik dari Maluku. Oleh sebab itu apapun
terjadi Pemerintah tetap membangun
PLTP di Tulehu ini meskipun pada akhirnya harus menggunakan regulasi tertentu sebagai dasar
pelaksanaannya, mengingat PLTP
Tulehu termasuk proyek yang berhubungan erat dengan hajat hidup
orang banyak. Adapun lahan yang dibebaskan dalam dokumen penyerahan
panitia pembebasan kepada UIP PLN
Maluku seluas 13,5 Ha.(CN-6)
jika masyarakat terus bersih keras untuk tidak menyelesaikan persoalan
lahan maka daerah ini akan rugi besar apabila proyek ini dapat ditarik dari Maluku. Oleh sebab itu apapun
terjadi Pemerintah tetap membangun
PLTP di Tulehu ini meskipun pada akhirnya harus menggunakan regulasi tertentu sebagai dasar
pelaksanaannya, mengingat PLTP
Tulehu termasuk proyek yang berhubungan erat dengan hajat hidup
orang banyak. Adapun lahan yang dibebaskan dalam dokumen penyerahan
panitia pembebasan kepada UIP PLN
Maluku seluas 13,5 Ha.(CN-6)

