AMBON, cahayanusantara12.com

Kuasa
Hukum Insedentil Perkara Dusun Kate-Kate Negeri Urimesing, Ryko
W. Alfons, SE, mengatakan, menyusul  putusan
nomor 62 tanggal 27 Juni
2016 yang
dimenangkan oleh Keluarga Alfons maka pihaknya akan segera
mengajukan permohonan eksekusi kepada pengadilan
Negeri Ambon agar
para tergugat
Intervensi yang telah dikalahkan di Pengadilan Negeri
Ambon segera diperintahkan  meninggalkan lokasi
dusun sengketa, dan
segera mengembalikan
lahan-lahan tersebut dalam  keadaan kosong dan
damai kepada keluarga Alfons. Demikian penegasan Kuasa Hukum Insedentil Penggugat intervensi
yang
memenangkan perkara
nomor  62/Pdt.G/2015/PN.AB. 27 Juni 2015, Rycko W
Alfons salah satu anak Jacobus Abner Alfons kepada
wartawan di
kediamannya di Ambon,
Selasa, 28/6.



Dikatakan jika putusan Pengadilan itu telah
memiliki  kekuatan Hukum
tetap  dimana di dalamnya
mencakup tanah seluas 99 963 yang terdapat
di dalam sertifikat 354/Urimessing 2005 atas nama Tony
kusbianto
tersebut yang dibeli
dari Johanis Tisera itu dinyatakan batal.
Sementara itu, di tempat yang sama Evans Reynold Alfons yang juga
merupakan kuasa Insedentil Jacobus Abner Alfons
mengatakan walau pun
keputusan
nomor 62/Pdt.G/2015/PN.AB. 27 Juni 2016 belum berkekuatan
hukum tetap tetapi pihaknya selaku Penggugat
Intervensi yang
dimenankan dalam
putusan tersebut akan menindaklanjuti surat yang
dimiliki oleh Johanis (Buke ) Tisera yang sudah jelas dinyatakan
oleh
Pengadilan Negeri Ambon cacat
hukum lewat jalur hukum.

Menurutnya surat tersebut adalah bukti palsu
karena menuangkan
keterangan palsu di dalam surat tersebut, 
walaupun surat tersebut di
bawah
tangan karena diduga bukan dikeluarkan oleh pejabat yang
berwenang saat itu. Dengan adanya keputusan nomor 62 menurut Alfons maka
surat tanggal 28
Desember 1976
milik Johanis (Buke) Tisera  sudah dinyatakan cacat
hukum dan tidak bisa dijadikan sebagai bukti oententik.
Pihaknya  akan mengambil langkah
selanjutnya untuk mengantisipasi
semua
permasalahan penggunaan bukti-bukti palsu yang digunakan oleh
oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab, dalam tanda
kutip di luar
perkara yang ada,
akan ditindaklanjuti.

Tegasnya menurut Evans terutama salah satu
surat yang dimiliki Tisera
yakni surat tertanggal 28
Desember 1976 yang digunakan oleh Buke
Tisera sebagai bukti di Pengadilan yang oleh Pengadilan Negeri Ambon
telah dinyatakan sebagai cacat hukum, karena
surat yang dimiliki oleh
Johanis Tisera
atau Buke sudah merugikan banyak orang termasuk
Pemerintah Daerah.(CN-6)

By Editor

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *