Ambon, Cahayanusantara12.com
Pemegang kuasa pemitra sekaligus tokoh masyarakat
Seram Utara Samuel Balkewan meminta pemerinta Provinsi Maluku dalam hal ini
Gubernur Maluku untuk segera memediasi atau mempertemukan pihak Direktur perusahaan
kepala sawit PT Nusa Ina Group dengan pemitra dalam rangka membicarakan dan
merealisir MOU atau kesepakatan bagi hasil PT. Nusa Ina Group yang sebesar 70
dan 30 persen, karena selama ini PT Nusa Ina Group bertindak sendiri dan
dinilai membohongi pemitra yang memiliki hak 30 persen. Demikian antara lain
penegasan pemegang kuasa Pemitra, Balkewan kepada wartawan di Ambon Kamis
(14/4) Dikatakan kalau berbicara tentang kemitraan, apalagi perusahaan yang disebut
dengan Nusa Ina Agro Bisnis yang di dalamnya berarti kerja sama di mana
mengartikan adanya saling kontrol sebagai konsikuensi dari adanya kesepakatan
bagi hasil 70 persen menjadi hak perusahan sedangkan 30 persen hak kemitraan,
seharusnya ada pengawasan yang mengacu pada perusahaan dan koperasi kemitraan
dan ditengahnya ada kerja sama Operasional atau KSO, dimana KSO memiliki fungsi
untuk mengawasi adanya pembagian hasil 70 persen bagi perusahan dan 30 persen
bagi pemitra, akan tetapi praktek yang terjadi selama ini semua fungsi itu dilaksanakan
sendiri oleh pihak perusahaan PT. Nusa Ina Group, sementara Pemitra tidak mengetahui
hasil Kemitraan yang pada akhirnya harus dibagi dengan pembagian 70 banding 30
persen. Disisi lain menurut Balkewan kondisi perusahaan sementara mendekati bangkrut
atau Pailit di mana karyawannya saja mengalami pembayaran gaji yang tertunda
hingga mencapai lima bulanan, bahkan dibayarpun hanya satu bulan. Ironisnya
saat ini terjadi kebijakan perusahaan untuk mem-PHK-Kan karyawan mulai dari
sejumlah pimpinan perusahaan sampai pada karyawan-karyawan dengan
tunggakan-tunggakan baik gaji bulanan maupun pesangon-pesangon serta hak-hak
lainnya yang menjadi hak karyawan. Kondisi ini menurut Balkewan memperparah
kondisi PT Nusa Ina dan mengancam terealisirnya kesepakatan MOU yang mengatur
tentang pembagian 70 banding 30 persen antara perusahaan dan pemitra. Sementara itu Balkewan juga menjelaskan pihak perusahaan yang di komandoi oleh
Direktur Utama Sihar Sitorus di duga telah membohongi Pemitra dengan cara
menjanjikan pada pertemuan November 2014 akan membayar 30 persen sesuai MOU
kepada para Pemitra dan di tunda sampai tanggal dan bulan yang sama di tahun
2015 akan tetapi tiba saatnya janji dari Sitorus tersebut tidak terealisir. Oleh sebab itu Balkewan meminta Gubernur Maluku agar segera menyikapi hal ini
dengan mempertemukan pihak perusahaan PT Nusa Ina dengan Pemitra.(CN-01)

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *