AMBON, cahaya-nusantara.com
Buntut aksi gembok toko-toko dari sejumlah pedagang di Ambon Plasa (Amplas) Ambon yang dilakukan oleh PT.Modern Multi Guna, pada Sabtu malam, 6/7/2024 yang mengakibatkan para pedagang merugi karena tidak melakukan kegiatan penjualan akhirnya para pedagang pun melalui Pengacaranya melaporkan keresahan dan kerugian tersebut ke pihak aparat kepolisian dan kini Perusahaan bekas pemegang HGB tersebut telah diundang untuk dimintai keterangan di Kepolisian.
Dari informasi yang dihimpun media ini menyebutkan berdasarkan surat nomor B/226/VII/2024/SPKT Farida Perau Direktur Utama (Dirut ) PT. Modern Multi Guna (MMG) diundang oleh SPKT Polresta Pulau Ambon dan Pp Lease untuk memberikan keterangan terkait dugaan penyerobotan terhadap Bangunan Ambon Plaza (Amplas)yang ditandai dengan penggembokan tempat jualan para pedagang.
Sayangnya Direktur MMG, Farida Perau yang coba dikonfirmasi mengelak untuk memberikan keterangan tentang tindakan yang dinilai tidak berprikemanusiaan itu dan mengarahkan untuk dijelaskan oleh kuasa hukum perusahaannya, Samrin Samat.
“Malam Pak Tonny , tlg hubungi Lowyer kami . Pak Sam , nnt saya kirim no hp”.pesan whatsapp-nya.
Namun sayangnya lagi sang pengacaranya, yang telah dikirimi nomor kontaknya itu malah lari dari tanggungjawabnya untuk memberikan keterangan ke publik, bahkan terkesan agak “kampungan” karena tidak memiliki etika dalam menerima pesan WA maupun telepon dari wartawan.
Ia bahkan menolak setiap telepon dari wartawan tanpa memberikan keterangan apapun terkait penolakan menerima telepon dimaksud, padahal hak untuk memberikan keterangan itu telah diberikan oleh sang direktur MMG.
Sampai berita ini dipublikasikan sang pengacara tetap bungkam.
Sementara itu menyikapi sikap pengacara perusahaan MMG yang dinilai tidak patuh pada arahan pimpinan dan menutupi fakta perbuatan perusahaannya kepada publik, Wakil Ketua Bidang Pembelaan Wartawan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Maluku, Ronny S. Samloy, SH yang dikonfirmasi media ini mengatakan tugas pers sebagai alat kontrol sosial dalam kaitan dalam posisinya sebagai salah satu pilar demokrasi dari empat pilar demokrasi di Indonesia.
Pers dan yudikatif yang mungkin terdapat di dalamnya ada sisi aparat penegak hukum dalam konteks ini pengacara, mestinya terjalin hubungan kemitraan antara satu dengan yang lain dalam kerangka penegakan hukum itu sendiri.
Selanjutnya menurut Samloy, terkait dengan upaya wartawan untuk melakukan konfirmasi tetapi kemudian tidak diresponni positif oleh oknum pengacara tersebut maka dalam kapasitas dirinya selaku wakil ketua bidang pembelaan terhadap wartawan, Samloy mengatakan ia sangat menyesal bahwa seorang advokat sama sekali tidak menghargai upaya-upaya konfirmasi yang dilakukan oleh wartawan.
Dikatakan, tugas wartawan adalah harus melakukan cek dan richek soal fakta-fakta lapangan dan menyangkut dengan keterangan-keterangan konfirmasi dari pejabat-pejabat maupun pihak-pihak yang ada kaitan dengan fakta-fakta yang terjadi di lapangan. Oleh karena itu jika ada oknum pengacara yang tidak merespons keinginan wartawan untuk memperoleh informasi maka dirinya berpikir bahwa pengacara ini belum memahami soal tugas-tugas jurnalistik, tugas-tugas reporter di lapangan tugas-tugas pers dalam memperoleh informasi baik dan berimbang atau cek dan ricek.
“Dan ini sesuatu yang mestinya menjadi refleksi dan mungkin kritikan bagi oknum pengacara bahwa kaitan dengan upaya untuk melaksanakan tugas-tugas penegakan hukum, dia juga penting membangun kemitraan dengan wartawan.
Karena wartawan ini menjadi telinga dan mata publik yang senantiasa menyuarakan kepentingan publik terkait dengan hak-hak masyarakat umum sehingga terlalu naif kalau kemudian pengacara itu tidak merespon konfirmasi dari wartawan tersebut.”ujar Samloy sambil menambahkan kalau hal itu dilakukan berulang-ulang maka menurutnya itu bisa disebut bagian dari kategori melecehkan profesi wartawan, padahal menurut Samloy profesi wartawan itu kan sangat dijunjung tinggi di sebuah negara demokrasi, hal mana dipertegas dalam undang-undang dalam pasal tempat undang-undang nomor 49 bahwa kemerdekaan pers adalah hak asasi warga negara pers dalam menjalankan tugasnya perlu mendapatkan perlindungan hukum.
Oleh sebab itu menurut Samloy dalam konteks perlindungan hukum itu maka tentu saja pengacara juga harus mengerti bahwa yang dilakukan oleh wartawan itu dalam bagaimana membela kepentingan umum sementara di sisi lain oknum pengacara itu berdiri di atas kepentingan pribadi dari klien.
Samloy kemudian mengakui bahwa ini ada konflik kepentingan akan tetapi ia mengatakan dari sisi media atau pers diharapkan oknum pengacara juga bisa bersifat komunikatif membuka diri untuk memberikan penjelasan tentang duduk sebuah masalah yang ingin dikonfirmasi oleh wartawan agar supaya jangan sampai muncul persepsi negatif sehingga wartawan menulis dianggap tidak pernah melakukan konfirmasi bahkan dicap tidak melakukan Cek and ricek padahal wartawan sudah mempunyai niat baik untuk melakukan konfirmasi.
“Kan saya pikir oknum pengacara ini tidak mengetahui tugas dan peran seorang jurnalis dalam memperoleh informasi yang akurat yang berimbang dari seluruh sumber.”tutupnya.(CN03)

