Ambon, Cahayanusantara12.com

Kepala Perwakilan
Ombudsman Provinsi
Maluku, Elia Radianto mengatakan peningkatan pelayanan
publik bukan
hanya dilakukan oleh
SKPD saja tetapi lebih dari itu SKPD bisa membuka
ruang-ruang komunikasi dengan masyarakat dalam
rangka  untuk visa
mengoreksi
berbagai hal yang terkait dengan pelayanan publik. Salah
satu contohnya misalkan terjadi mal administrasi dan
sebagainya pada
SKPD-SKPD yang
bersangkutan.
Hal ini disampaikan
Radianto kepada wartawan di Ambon, Sabtu, 12/12
saat pelaksanaan Bimbingan Teknis Penguatan Pengawasan
Pelayanan
Publik pada satuan Kerja
Perangkat  Daerah Provinsi Maluku yang
berlangsung di Hotel Everbraith Ambon. Dikatakan, jika di sebuah instansi membuka diri bagi
pelayanan publik
maka saat terjadi
dugaan mall administrasi maka masyarakat akan
melapor dan seiring denngan itu jika di SKPD tersebut
menyiapkan ruang
pengaduan maka
dengan sendirinya akan perbaikan sistem akan terjadi di
SKPDnya.
Diakuinya jika hal ini
bisa berjalan sebagaimana mestinya maka akan
terjadi
perbaikan kinerja akan tetapi ada pula SKPD yang tidak terima
kalau dilapori, padahal di sisi lain sudah ada begitu
banyak aturan
yang mengatur
tentang unit pelayanan publik.
Bahkan
menurut Radianto, di dalam Kemenpan RB tahun 2014, nomor 13 dan
14, kemudian di Kemenpan RB nomor 3 tahun 2015 tentang
Rotsmen
pengelolaan pengaduan dan
juga Perpres nomor 76 tahun 2012 telah
mengatur tentang pengelolaan pengaduan yang harus dibuka oleh setiap
unit penyelenggara pelayanan publik. “Jadi
pengaduan itu di dalamnya
harus
ada sumber daya manusia”, kata Radianto sambil menambahkan
sehingga dengan demikian upaya untuk peningkatan
pelayanan publik itu
bisa terbantu
lewat unit pengaduan.
Kepada
wartawan Radianto mengatakan kegiatan ini baru pertama kali
digelar di Ambon.(CN-01)

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *