Kepala Perwakilan
Ombudsman Provinsi Maluku, Elia Radianto mengatakan peningkatan pelayanan
publik bukan hanya dilakukan oleh
SKPD saja tetapi lebih dari itu SKPD bisa membuka ruang-ruang komunikasi dengan masyarakat dalam
rangka untuk visa mengoreksi
berbagai hal yang terkait dengan pelayanan publik. Salah satu contohnya misalkan terjadi mal administrasi dan
sebagainya pada SKPD-SKPD yang
bersangkutan. Hal ini disampaikan
Radianto kepada wartawan di Ambon, Sabtu, 12/12 saat pelaksanaan Bimbingan Teknis Penguatan Pengawasan
Pelayanan Publik pada satuan Kerja
Perangkat Daerah Provinsi Maluku yang berlangsung di Hotel Everbraith Ambon. Dikatakan, jika di sebuah instansi membuka diri bagi
pelayanan publik maka saat terjadi
dugaan mall administrasi maka masyarakat akan melapor dan seiring denngan itu jika di SKPD tersebut
menyiapkan ruang pengaduan maka
dengan sendirinya akan perbaikan sistem akan terjadi di SKPDnya.
Ombudsman Provinsi Maluku, Elia Radianto mengatakan peningkatan pelayanan
publik bukan hanya dilakukan oleh
SKPD saja tetapi lebih dari itu SKPD bisa membuka ruang-ruang komunikasi dengan masyarakat dalam
rangka untuk visa mengoreksi
berbagai hal yang terkait dengan pelayanan publik. Salah satu contohnya misalkan terjadi mal administrasi dan
sebagainya pada SKPD-SKPD yang
bersangkutan. Hal ini disampaikan
Radianto kepada wartawan di Ambon, Sabtu, 12/12 saat pelaksanaan Bimbingan Teknis Penguatan Pengawasan
Pelayanan Publik pada satuan Kerja
Perangkat Daerah Provinsi Maluku yang berlangsung di Hotel Everbraith Ambon. Dikatakan, jika di sebuah instansi membuka diri bagi
pelayanan publik maka saat terjadi
dugaan mall administrasi maka masyarakat akan melapor dan seiring denngan itu jika di SKPD tersebut
menyiapkan ruang pengaduan maka
dengan sendirinya akan perbaikan sistem akan terjadi di SKPDnya.
Diakuinya jika hal ini
bisa berjalan sebagaimana mestinya maka akan terjadi
perbaikan kinerja akan tetapi ada pula SKPD yang tidak terima kalau dilapori, padahal di sisi lain sudah ada begitu
banyak aturan yang mengatur
tentang unit pelayanan publik. Bahkan
menurut Radianto, di dalam Kemenpan RB tahun 2014, nomor 13 dan 14, kemudian di Kemenpan RB nomor 3 tahun 2015 tentang
Rotsmen pengelolaan pengaduan dan
juga Perpres nomor 76 tahun 2012 telah mengatur tentang pengelolaan pengaduan yang harus dibuka oleh setiap
unit penyelenggara pelayanan publik. “Jadi
pengaduan itu di dalamnya harus
ada sumber daya manusia”, kata Radianto sambil menambahkan sehingga dengan demikian upaya untuk peningkatan
pelayanan publik itu bisa terbantu
lewat unit pengaduan. Kepada
wartawan Radianto mengatakan kegiatan ini baru pertama kali digelar di Ambon.(CN-01)
bisa berjalan sebagaimana mestinya maka akan terjadi
perbaikan kinerja akan tetapi ada pula SKPD yang tidak terima kalau dilapori, padahal di sisi lain sudah ada begitu
banyak aturan yang mengatur
tentang unit pelayanan publik. Bahkan
menurut Radianto, di dalam Kemenpan RB tahun 2014, nomor 13 dan 14, kemudian di Kemenpan RB nomor 3 tahun 2015 tentang
Rotsmen pengelolaan pengaduan dan
juga Perpres nomor 76 tahun 2012 telah mengatur tentang pengelolaan pengaduan yang harus dibuka oleh setiap
unit penyelenggara pelayanan publik. “Jadi
pengaduan itu di dalamnya harus
ada sumber daya manusia”, kata Radianto sambil menambahkan sehingga dengan demikian upaya untuk peningkatan
pelayanan publik itu bisa terbantu
lewat unit pengaduan. Kepada
wartawan Radianto mengatakan kegiatan ini baru pertama kali digelar di Ambon.(CN-01)

