AMBON, cahaya-nusantara.com
Tindakan yang dilakukan oleh PT Moderen Multi Guna dengan menggembok sejumlah Tempat usaha pedagang Ambon Plasa (Amplas) yang berimbas merugikan para pedagang akhirnya, PT Moderen Multi Guna harus dilaporkan ke kepolisian sebagai perbuatan tindak pidana
Hal ini disampaikan Joemycho R.E Syaranamual, SH., MH, Ketua Tim pengacara pedagang Amplas kepada wartawan di Ambon, Senin (8/7/2024).
Dikatakan, Kuasa untuk melindungi kliennya, pihaknya telah melakukan laporan pengaduan ke Polda Maluku mengingat berdasarkan peraturan perundangan pemilik bangunan tersebut sudah memiliki sertifikat milik, bukan sewa, dengan demikian tindakan penggembokan tersebut dikategorikan sebagai tindakan pidana yang merugikan kliennya sehingga sudah dilaporkannya ke Polda Maluku, Senin (8/7//2024)
Selanjutnya Syaranamual mengatakan kenapa sampai pihaknya melaporkan PT Modern Multi Guna ke Polda Maluku, karena pihaknya lagi berproses hukum untuk mendapatkan hak pengelolaan sekaligus untuk mempertahankan hak milik, mengingat Hak Guna Bangunan (HGB) yang dimiliki oleh PT Moderen itu sudah habis masa waktunya, Sementara kliennya telah memiliki sertifikat di atas lahan atau tanah negara
Lagi pula menurutnya lahan itu tidak dialihfungsikan dan lahan itu tetap ada serta bangunan-bangunan adalah milik para pedagang atau kliennya, sehingga pihaknya merasa terjadinya penggembokan itu sudah menimbulkan kerugian pada kliennya., karena soal pengelolaan yang dimaksudkan oleh Pemda itu hanya atas tanah bukan terhadap bangunan yang berada di atas tanah negara itu. Karena Menurut Syaranamual, di tahun 1995 atau pada awal bangunan tersebut yang usai dibangun oleh PT.Modern Multi Guna dan sudah dijual oleh perusahaan tersebut, secara otomatis itu menjadi milik kliennya, sehingga tindakan penggembokan sepihak itu merupakan tindak pidana, karena memaksakan orang untuk tidak melakukan sesuatu , karena itu haknya orang untuk berjualan.
“Karena itu orang Pung (punya) hak untuk Bajual, Beta (Saya) pung klien harus Bajual, tetapi kenapa digembok, terhadap tindakan itu Beta lakukan pelaporan, “Ujar Syaranamual, seraya menambahkan seiring laporan itu juga, dirinya sudah mengamankan gembok-gembok tersebut untuk dijadikan sebagai barang bukti jangan sampai terjadi laporan ini, misalnya ada pihak-pihak tertentu yang menghilangkan sehingga tidak mendapatkan barang bukti tersebut
Karena sesuai rencana barang-barang bukti itu akan diserahkan kepada yang berwajib setelah pemeriksaan awal dilakukan oleh pihak kepolisian sebagai tindak lanjut dari laporannya.
“Katong (Kita) tidak merusak, gemboknya masih ada ,”ujarnya.
Kepada wartawan, Syaranamual mengatakan, dalam kondisi seperti ini, seharusnya. Pemerintah harus Pro terhadap Rakyat, Pro terhadap pedagang, pro terhadap pemilik sesuai kepemilikan sertifikat, bukannya pemerintah pro kepada instansi atau pengusaha
Sementara itu menjawab pertanyaan wartawan apakah sebelum penggembokan ada pemberitahuan kepada para pedagang atau kliennya, menurut Syaranamual pemberitahuan secara resmi atau surat menyurat tidak ada, dan pihaknya baru mengetahui hal itu ketika, pagi-pagi kliennya hendak membuka toko tetapi sudah digembok dan ditempelkan selebaran.
,”Jadi ditempelkan selebaran di toko-toko, jadi tidak dalam bentuk surat resmi yang sebelumnya katong sudah diberitahukan apa segala macam, secara resmi tidak ada”. paparnya
Lebih jauh Syaranamual menjelaskan, tindakan ini sudah menyalahi aturan dan melanggar hukum sehingga pihaknya akan menegakan itu dan minta Pemerintah harus pro rakyat, jangan pemerintah pro pengusaha.
Disebutkan pula, kalaupun hari ini pedagang menaruh harapan hidupnya di tempat itu, karena tempat tersebut telah menjadi milik mereka, harusnya pemerintah prioritaskan para pemilik tersebut, karena berbicara tentang hak pengelolaan maka, hak pengelolaan bangunan itu di atas tanah negara, cuma HPL itu dari negara diberikan kewenangan misalnya kepada Pemda, dengan demikian hanya terhadap tanah sedangkan bangunannya tidak.
Di sisi lain, kalaupun Pemerintah mau mengambil tanah kembali, harus mengganti rugi lahan dan bangunan para pedagang, karena sudah dalam bentuk jual beli.
Oleh sebab itu pihaknya menduga ada tindakan dari PT Modern Multi Guna yang harusnya menyewakan bangunan, tetapi jangan dijual belikan karena HPL itu bisa hilang, musnah dengan adanya jual beli.
“Karena jual beli itu dalam akta notaris mencakup pula hak atas tanah bersama di atas HGB itu. HGB boleh berakhir, sepanjang HGB itu adalah untuk kepentingan negara, untuk kepentingan masyarakat, untuk rakyat itu yang harus diutamakan,” tuturnya
Ia menegaskan gembok yang dipasang tersebut bukan dari pemerintah melainkan dari PT Modern Multi Guna, padahal tidak ada putusan pengadilan yang memerintahkan untuk melakukan penggembokan, karena barang itu bukan milik satu pihak dan tidak ada aturan satupun atas satu rumah susun sudah tidak berlaku lagi.
Tidak ada putusan pengadilan tata usaha negara, tidak ada putusan pengadilan negeri yang meniadakan hak kepemilikan kliennya.
Syaranamual juga menjelaskan jika Gembok tersebut dipasangkan pada tanggal 6 malam setelah pedagang menutup tempat usaha (toko) mereka sehingga perbuatan penggembokan itu dilakukan secara diam-diam, kalau bukan kejahatan kenapa dilakukan secara diam-diam , karena ini merupakan satu tindak pidana yang dilakukan secara diam-diam dengan suatu tindakan yang tergolong kekerasan karena sudah masuk dalam tindakan memaksa dimana dengan gembok itu merupakan alat yang digunakan untuk melakukan tindak pidana.
Kepada wartawan Syaranamual juga menjelaskan, dengan adanya penggembokan yang dilakukan akibatnya tiga orang kliennya dirugikan kurang lebih 3 juta perhari untuk satu orang, karena penjualan saat ini lagi bagus.(CN-03)

