AMBON, cahaya-nusantara.com
Diduga salah melaksanakan fungsi sebagai seorang penegak Keadilan dalam profesi selaku Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Ambon, Wilson Shriver Manuhua, terpaksa harus diperiksa oleh hakim di Pengadilan Tinggi Ambon.
Informasi yang dihimpun media ini menyebutkan buntut dari pada laporan masyarakat pencari keadilan yang tidak puas dengan cara hakim yang menerima permohonan dan proses persidangan sampai pengambilan Keputusan atas kasus Permohonan untuk menjadi Wali Anak dan ijin menjual warisan anak dari hakim Wilson Shriver Manuhua akhirnya diperiksa di Pengadilan Tinggi Ambon pada Jumat, 05/07/2024 oleh Tim hakim Pengadilan Tinggi Ambon.
Sementara itu kepada wartawan hakim Suharyono, SH.MH yang menjabat sebagai hakim Tipikor Pengadilan Tinggi Ambon yang merangkap sebagai humas kepada wartawan membenarkan adanya pemeriksaan dari Tim Hakim Pengadilan Tinggi Ambon terhadap Wilson Shriver Manuhua Jumat, 05/07/2024 seraya menjelaskan tentang SOP yang ada di tubuh lembaga Peradilan dimana menurutnya setelah menerima pengaduan atau laporan dari masyarakat tentang kinerja seorang hakim dan Panitera maka Pengadilan Tinggi akan segera membentuk tim pemeriksa kemudian tim akan bekerja dengan memanggil baik pelapor maupun terlapor untuk dimintai keterangan.
Selanjutnya dari keterangan yang ada kemudian dibuat dalam laporan ke pusat, dalam hal ini ke Badan Pengawasan (Bawas) Mahkamah Agung yang kemudian Bawaslah yang akan menilai dan memberikan hukuman kepada hakim atau panitera yang bersalah.
Dalam kasus penetapan Permohonan Perwalian dengan nomor 83 tahun 2024 ini selain Hakim Wilson Shriver Manuhua, ada pula anggota Panitera atas nama Zulfikar yang dipanggil oleh Tim pemeriksa dari Pengadilan Tinggi Ambon.
Terkait dengan pemeriksaan terhadap Zulfikar, Suharyono dalam pesan WhatsApp-nya mengatakan yang bersangkutan belumlah diperiksa hari Jumat, 05/07/2024 tanpa menyebutkan alasan mengapa terlapor belum diperiksa, serta kapan terlapor akan diperiksa.
Sementara itu dari pelapor, Marcus(Max) APonno yang juga seorang mantan Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Maluku itu telah lebih dulu dipanggil oleh tim pemeriksa Pengadilan Tinggi Ambon pada tanggal 25 Juni lalu.
Aponno saat dimintai keterangannya juga menghadirkan dua saksi yang disuruh keluar oleh Hakim Wilson Shriver Manuhua kala memimpin sidang yang dinilai kontroversial itu. Pasalnya seperti yang telah dilansir di media ini dan sejumlah media lain sebelumnya, usai mengeluarkan kedua saksi dari sidang yang sifatnya terbuka untuk umum itu, Hakim Wilson Manuhua yang diduga bersekongkol dengan pemohon dan pengacaranya itu untuk memeriksa saksi saksi dari sejumlah Bank di kota Ambon untuk mengalihkan atau pun mengijinkan pemohon James Denny Pasanea yang tidak memiliki pekerjaan tetap itu untuk mengambil uang simpanan almarhumah Marcy Aponno di bank bank tersebut?(CN-02)

