AMBON, cahayanusantara12.com

Proses  pemilihan Rektor pada Universitas Pattimura Ambon sudah dipersiapkan jauh-jauh harinya,
sesuai dengan Peraturan Mentri Nomor 1
tahun
2015 tentang pengangkatan dan pemberhentian Rektor ,Ketua atau
Direktur pada perguruan tinggi , rektor dan Senat
harus mempersiapkan
proses pemilihan
rektor  sebelum berakhir masa jabatan rektor.
Demikian penjelasan Rektor Universitas Pattimura Ambon
Prof Dr Ir

Thomas Pentury M.Si kepada wartawan di ruang
kerjanya pada konfrensi
Pers Senin
(19/10).
Menurutnya sejak September
2015  pihak Senat Universitas  sudah
membentuk Komisi Penyelenggara Pemilihan Rektor, yang diharapkan nantinya dua bulan sebelum masa berakhir Rektor, hasil
kerja Komisi
tersebut bisa selesai 
dan disampaikan kepada Menteri.” paling tidak nanti pada tanggal 23 Desember
kita berharap sudah
selesai proses,
kalaupun ada atau molor-molor sedikit  bukan menjadi
persoalan, kita harus komit dengan waktu yang
dijadwalkan sesuai
Perment nomor 1 tahun
2015,”Ungkap Pentury. Ia menambahkan kalau sebagai seorang Rektor yang
sementara menjabat
dirinya berharap proses
pemilihan rector ini bisa berjalan dengan baik
dan aman tidak ada hal-hal yang bisa menimbulkan dampak yang tidak
baik. Untuk
proses pencalonan  menurut Pentury sesuai dengan Permen nomor 1
tahun 2015, sesuai  pasal 6 melalui tahap
penjaringan bakal calon,
penyaringan
calon , pemilihan calon dan tahap pengangkatan.
Sementara persyaratan untuk diangkat sebagai calon rektor, yang tertera pada pasal 4 adalah pegawai Negeri sipil yang berpengalaman
jabatan dosen dengan jenjang akademik adalah
rektor .
Selain itu Beribawa dan
bertaqwa, berusia paling tinggi 60 tahun pada
saat masa berakhirnya masa jabatan rector yang sedang dijabat, bersedia dicalonkan menjadi pemimpin perguruan tinggi
yang dinyatakan
secara tertulis, sehat
jasmani dan rohani dinyatakan tertulis oleh
dokter pemerintah, setiap unsur penilaian prestasi kerja pegawai bernilai baik dalam dua tahun terakhir. Adapun persyaratan adicalonkan sebagai Rektor menurut
Pentury adalah
tidak sedang menjalani
tugas belajar lebih dari enam bulan atau isin
belajar dalam rangka studi lanjut, tidak pernah dipidana, berpendidikan Doktor S3 dan paling rendah S2 dan tidak
pernah
melakukan plagiat sebagaiman
diatur dalam ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Sementara terkait dengan akan mencalonkan dirinya
untuk memimpin
Universitas Pattimura untuk
Periode berikutnya menurut Pentury
dirinya
masih mau membenahi apa yang sudah dilakukannya selama periode
lama, untuk itu dirinya akan maju untuk membenahi sisa
pekerjaannya.
”Karena programnya belum
selesai, dan Kalau ada kesempatan dan
kepercayaan
kepada saya ingin melanjutkan dan menyelesaikan semua
program yang ada,”Ungkapnya.(CN-01)

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *