AMBON, cahayanusantara12.com
Proses pemilihan Rektor pada Universitas Pattimura Ambon sudah dipersiapkan jauh-jauh harinya,
sesuai dengan Peraturan Mentri Nomor 1 tahun
2015 tentang pengangkatan dan pemberhentian Rektor ,Ketua atau Direktur pada perguruan tinggi , rektor dan Senat
harus mempersiapkan proses pemilihan
rektor sebelum berakhir masa jabatan rektor. Demikian penjelasan Rektor Universitas Pattimura Ambon
Prof Dr Ir
Thomas Pentury M.Si kepada wartawan di ruang
kerjanya pada konfrensi Pers Senin
(19/10). Menurutnya sejak September
2015 pihak Senat Universitas sudah membentuk Komisi Penyelenggara Pemilihan Rektor, yang diharapkan nantinya dua bulan sebelum masa berakhir Rektor, hasil
kerja Komisi tersebut bisa selesai
dan disampaikan kepada Menteri.” paling tidak nanti pada tanggal 23 Desember
kita berharap sudah selesai proses,
kalaupun ada atau molor-molor sedikit bukan menjadi persoalan, kita harus komit dengan waktu yang
dijadwalkan sesuai Perment nomor 1 tahun
2015,”Ungkap Pentury. Ia menambahkan kalau sebagai seorang Rektor yang
sementara menjabat dirinya berharap proses
pemilihan rector ini bisa berjalan dengan baik dan aman tidak ada hal-hal yang bisa menimbulkan dampak yang tidak
baik. Untuk
proses pencalonan menurut Pentury sesuai dengan Permen nomor 1 tahun 2015, sesuai pasal 6 melalui tahap
penjaringan bakal calon, penyaringan
calon , pemilihan calon dan tahap pengangkatan. Sementara persyaratan untuk diangkat sebagai calon rektor, yang tertera pada pasal 4 adalah pegawai Negeri sipil yang berpengalaman
jabatan dosen dengan jenjang akademik adalah
rektor . Selain itu Beribawa dan
bertaqwa, berusia paling tinggi 60 tahun pada saat masa berakhirnya masa jabatan rector yang sedang dijabat, bersedia dicalonkan menjadi pemimpin perguruan tinggi
yang dinyatakan secara tertulis, sehat
jasmani dan rohani dinyatakan tertulis oleh dokter pemerintah, setiap unsur penilaian prestasi kerja pegawai bernilai baik dalam dua tahun terakhir. Adapun persyaratan adicalonkan sebagai Rektor menurut
Pentury adalah tidak sedang menjalani
tugas belajar lebih dari enam bulan atau isin belajar dalam rangka studi lanjut, tidak pernah dipidana, berpendidikan Doktor S3 dan paling rendah S2 dan tidak
pernah melakukan plagiat sebagaiman
diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sementara terkait dengan akan mencalonkan dirinya
untuk memimpin Universitas Pattimura untuk
Periode berikutnya menurut Pentury dirinya
masih mau membenahi apa yang sudah dilakukannya selama periode lama, untuk itu dirinya akan maju untuk membenahi sisa
pekerjaannya. ”Karena programnya belum
selesai, dan Kalau ada kesempatan dan kepercayaan
kepada saya ingin melanjutkan dan menyelesaikan semua program yang ada,”Ungkapnya.(CN-01)
sesuai dengan Peraturan Mentri Nomor 1 tahun
2015 tentang pengangkatan dan pemberhentian Rektor ,Ketua atau Direktur pada perguruan tinggi , rektor dan Senat
harus mempersiapkan proses pemilihan
rektor sebelum berakhir masa jabatan rektor. Demikian penjelasan Rektor Universitas Pattimura Ambon
Prof Dr Ir
Thomas Pentury M.Si kepada wartawan di ruang
kerjanya pada konfrensi Pers Senin
(19/10). Menurutnya sejak September
2015 pihak Senat Universitas sudah membentuk Komisi Penyelenggara Pemilihan Rektor, yang diharapkan nantinya dua bulan sebelum masa berakhir Rektor, hasil
kerja Komisi tersebut bisa selesai
dan disampaikan kepada Menteri.” paling tidak nanti pada tanggal 23 Desember
kita berharap sudah selesai proses,
kalaupun ada atau molor-molor sedikit bukan menjadi persoalan, kita harus komit dengan waktu yang
dijadwalkan sesuai Perment nomor 1 tahun
2015,”Ungkap Pentury. Ia menambahkan kalau sebagai seorang Rektor yang
sementara menjabat dirinya berharap proses
pemilihan rector ini bisa berjalan dengan baik dan aman tidak ada hal-hal yang bisa menimbulkan dampak yang tidak
baik. Untuk
proses pencalonan menurut Pentury sesuai dengan Permen nomor 1 tahun 2015, sesuai pasal 6 melalui tahap
penjaringan bakal calon, penyaringan
calon , pemilihan calon dan tahap pengangkatan. Sementara persyaratan untuk diangkat sebagai calon rektor, yang tertera pada pasal 4 adalah pegawai Negeri sipil yang berpengalaman
jabatan dosen dengan jenjang akademik adalah
rektor . Selain itu Beribawa dan
bertaqwa, berusia paling tinggi 60 tahun pada saat masa berakhirnya masa jabatan rector yang sedang dijabat, bersedia dicalonkan menjadi pemimpin perguruan tinggi
yang dinyatakan secara tertulis, sehat
jasmani dan rohani dinyatakan tertulis oleh dokter pemerintah, setiap unsur penilaian prestasi kerja pegawai bernilai baik dalam dua tahun terakhir. Adapun persyaratan adicalonkan sebagai Rektor menurut
Pentury adalah tidak sedang menjalani
tugas belajar lebih dari enam bulan atau isin belajar dalam rangka studi lanjut, tidak pernah dipidana, berpendidikan Doktor S3 dan paling rendah S2 dan tidak
pernah melakukan plagiat sebagaiman
diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sementara terkait dengan akan mencalonkan dirinya
untuk memimpin Universitas Pattimura untuk
Periode berikutnya menurut Pentury dirinya
masih mau membenahi apa yang sudah dilakukannya selama periode lama, untuk itu dirinya akan maju untuk membenahi sisa
pekerjaannya. ”Karena programnya belum
selesai, dan Kalau ada kesempatan dan kepercayaan
kepada saya ingin melanjutkan dan menyelesaikan semua program yang ada,”Ungkapnya.(CN-01)
